Waspada! Etomidate di Liquid Vape Resmi Narkotika, Salah Isap Terancam Penjara

Bangun Santoso

Jum'at, 12 Desember 2025 | 13:37 WIB
Waspada! Etomidate di Liquid Vape Resmi Narkotika, Salah Isap Terancam Penjara
ilustrasi vape. (freepik/snowing)
baca 10 detik
  • Pemerintah resmi menetapkan etomidate dalam liquid vape sebagai Narkotika Golongan II melalui Permenkes Nomor 15 Tahun 2025.
  • Status baru ini memungkinkan penegak hukum menjerat pengguna vape mengandung etomidate dengan Undang-Undang Narkotika.
  • Regulasi diperketat menyusul pengungkapan kasus jaringan internasional bernilai Rp42,5 miliar yang dikendalikan WNA.

Suara.com - Kabar buruk bagi para pengguna vape yang nekat mencoba cairan (liquid) dengan campuran obat bius. Pemerintah secara resmi telah menetapkan etomidate, zat anestesi yang marak disalahgunakan dalam liquid vape, sebagai Narkotika Golongan II.

Aturan tegas ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Dengan status baru ini, siapa pun yang terbukti mengonsumsi vape mengandung etomidate dapat dijerat dengan Undang-Undang Narkotika.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menegaskan bahwa landasan hukum ini memberikan kewenangan penuh bagi aparat untuk menindak pengguna, tidak hanya pengedar.

Selain ancaman kurungan, pengguna juga bisa direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi.

“Sekarang (etomidate) sudah masuk golongan narkotika, jadi pengguna bisa dikenakan UU Narkotika, (dan) rehab," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, dikutip Kamis (11/12/2025).

Dulu Lolos, Kini Tak Ada Ampun

Sebelum Permenkes ini terbit, etomidate menciptakan celah hukum yang meresahkan. Eko menjelaskan, zat ini belum tergolong narkotika sehingga penindakannya hanya bisa menggunakan Undang-Undang Kesehatan.

Akibatnya, hukum hanya tajam ke bawah untuk produsen dan pengedar, sementara para pengguna bisa bebas dari jerat pidana.

“Dulu belum masuk golongan narkotika. Jadi penindakan masih pakai UU Kesehatan dan hanya bisa dikenakan pada pengedar/produsen, pengguna tidak bisa dikenakan UU Kesehatan," ujar Eko sambil menunjukkan salinan Permenkes Nomor 15 Tahun 2025.

baca juga

Dalam regulasi tersebut, Narkotika Golongan II didefinisikan sebagai narkotika berkhasiat untuk pengobatan namun menjadi pilihan terakhir, memiliki potensi ketergantungan tinggi, dan dapat digunakan untuk riset. Etomidate kini resmi menghuni urutan terakhir dalam daftar tersebut.

Buntut Jaringan Internasional Rp42,5 Miliar

Langkah cepat pemerintah ini bukan tanpa alasan. Pengetatan aturan dipicu oleh semakin maraknya pengungkapan kasus peredaran vape berisi etomidate.

Salah satu yang paling menonjol adalah pembongkaran jaringan penyelundupan internasional dengan nilai barang bukti fantastis mencapai Rp42,5 miliar.

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan seorang warga negara Malaysia berinisial B sebagai tersangka utama dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

B diduga kuat menjadi pengendali sekaligus pemesan utama ribuan cartridge vape terlarang itu dari luar negeri.

“Yang bersangkutan diduga berperan sebagai pengendali atau pemesan barang dari luar negeri,” ujar Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Ronald Sipayung, dalam konferensi pers di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Rabu (12/11/2025).

Berawal dari Laporan Langsung Kapolri ke Presiden Prabowo

Isu penyalahgunaan etomidate bahkan telah menjadi perhatian di level tertinggi negara. Keresahan ini sampai ke telinga Presiden Prabowo Subianto melalui laporan langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dalam sebuah acara pemusnahan barang bukti narkoba bernilai triliunan rupiah pada akhir Oktober lalu, Kapolri secara terbuka melaporkan adanya tren baru yang sangat mengkhawatirkan, yakni penyalahgunaan dua jenis obat bius yang saat itu belum diatur hukum pidana: ketamin dan etomidate.

“Kami laporkan bahwa hasil temuan di lapangan saat ini telah terjadi tren baru yang cukup mengkhawatirkan, yaitu maraknya penggunaan senyawa berbahaya berupa ketamin, yang digunakan dengan cara dihirup melalui hidung serta etomidate yang dicampur dengan liquid vape dan kemudian dihisap menggunakan pods," kata Kapolri.

"Kedua, senyawa berbahaya tersebut sampai dengan saat ini belum diatur dalam produk hukum, sehingga penggunanya tidak dapat dipidana," tambah dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ngeri, Kota Tuan Rumah Piala Dunia 2026 Ini Simpan Ribuan Mayat yang Belum Terungkap

Ngeri, Kota Tuan Rumah Piala Dunia 2026 Ini Simpan Ribuan Mayat yang Belum Terungkap

Bola | Kamis, 11 Desember 2025 | 19:57 WIB

Pemerintah Pulangkan 2 WN Belanda Terpidana Kasus Narkotika Hukuman Mati dan Seumur Hidup

Pemerintah Pulangkan 2 WN Belanda Terpidana Kasus Narkotika Hukuman Mati dan Seumur Hidup

News | Senin, 08 Desember 2025 | 22:09 WIB

LPSK Sebut Ammar Zoni Ajukan Justice Collaborator: Siap Bongkar Jaringan Besar Narkotika?

LPSK Sebut Ammar Zoni Ajukan Justice Collaborator: Siap Bongkar Jaringan Besar Narkotika?

News | Jum'at, 05 Desember 2025 | 12:12 WIB

Gurita Narkoba Dewi Astutik: Edarkan Sabu Lintas Benua, Tembus Brasil dan Ethiopia

Gurita Narkoba Dewi Astutik: Edarkan Sabu Lintas Benua, Tembus Brasil dan Ethiopia

News | Kamis, 04 Desember 2025 | 16:01 WIB

Asal-usul Gembong Narkoba Dewi Astutik: Dari Penipu Online Hingga Bertemu Godfather Nigeria

Asal-usul Gembong Narkoba Dewi Astutik: Dari Penipu Online Hingga Bertemu Godfather Nigeria

News | Kamis, 04 Desember 2025 | 10:41 WIB

Cerita Bimbim Slank Dicurhati Slankers Susah Lepas dari Narkoba, Musik dan Teater Jadi Solusi?

Cerita Bimbim Slank Dicurhati Slankers Susah Lepas dari Narkoba, Musik dan Teater Jadi Solusi?

Lifestyle | Kamis, 04 Desember 2025 | 08:47 WIB

Terungkap Jejak Licin Dewi Astutik, Ratu Narkoba Rp5 T Buronan Dua Negara

Terungkap Jejak Licin Dewi Astutik, Ratu Narkoba Rp5 T Buronan Dua Negara

News | Rabu, 03 Desember 2025 | 13:13 WIB

Terkini

9 Sunscreen untuk Usia 50 Tahun ke Atas yang Bisa Mencerahkan Wajah

9 Sunscreen untuk Usia 50 Tahun ke Atas yang Bisa Mencerahkan Wajah

Lifestyle | Senin, 05 Oktober 2026 | 15:15 WIB

BRI Dorong Penyuluh Antikorupsi Jadi Teladan Integritas di Tempat Kerja

BRI Dorong Penyuluh Antikorupsi Jadi Teladan Integritas di Tempat Kerja

Bekaci | Senin, 05 Oktober 2026 | 15:14 WIB

Keramik Kamar Mandi Menguning? Ini Cara Membersihkannya agar Kembali Kinclong

Keramik Kamar Mandi Menguning? Ini Cara Membersihkannya agar Kembali Kinclong

Sumut | Senin, 05 Oktober 2026 | 15:13 WIB

Le Minerale Raih Trusted & Popular Brand Awards, Bukti Jadi AMDK Pilihan Masyarakat

Le Minerale Raih Trusted & Popular Brand Awards, Bukti Jadi AMDK Pilihan Masyarakat

Bisnis | Senin, 05 Oktober 2026 | 15:12 WIB

Bersama KPK, BRI Perkuat Barisan Penyuluh Antikorupsi

Bersama KPK, BRI Perkuat Barisan Penyuluh Antikorupsi

Lampung | Senin, 05 Oktober 2026 | 15:10 WIB

AI Membuat Kita Bingung Membedakan Realitas dan Kepalsuan Digital

AI Membuat Kita Bingung Membedakan Realitas dan Kepalsuan Digital

Your Say | Senin, 05 Oktober 2026 | 15:10 WIB

Merek Mobil Ini Hapus Fitur Radio FM Demi Pangkas Biaya Produksi

Merek Mobil Ini Hapus Fitur Radio FM Demi Pangkas Biaya Produksi

Otomotif | Senin, 05 Oktober 2026 | 15:10 WIB

Manfaatkan Dua Kali Masa Reses, DPR Bakal Garap Maraton RUU Pemilu

Manfaatkan Dua Kali Masa Reses, DPR Bakal Garap Maraton RUU Pemilu

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 15:09 WIB

Pembebasan Bersyarat Indra Kenz Akan Dibatalkan, Ditinjau Kembali oleh Ditjenpas

Pembebasan Bersyarat Indra Kenz Akan Dibatalkan, Ditinjau Kembali oleh Ditjenpas

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 15:09 WIB

Diskon Buku Hingga 20 Persen di Kinokuniya, Bayar Pakai BRI!

Diskon Buku Hingga 20 Persen di Kinokuniya, Bayar Pakai BRI!

Bri | Senin, 05 Oktober 2026 | 15:09 WIB

×