Komplotan Pencuri Modus 'Pura-pura Ditabrak' Diringkus Polisi

Erick Tanjung | Suara.com

Jum'at, 12 Desember 2025 | 16:54 WIB
Komplotan Pencuri Modus 'Pura-pura Ditabrak' Diringkus Polisi
Pelaku komplotan tindakan pencurian dengan pemberatan (kiri-kanan), PP, MY dan A saat ditangkap oleh Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (11/12/2025). [Antara/HO-Ditreskrimum Polda Metro Jaya]
  • Polisi tangkap komplotan pencuri dengan modus berpura-pura ditabrak oleh mobil.
  • Korban kehilangan tas berisi uang Rp20 juta saat keluar dari mobil.
  • Tiga pelaku, termasuk eksekutor dan penadah, berhasil diringkus di lokasi berbeda.

Suara.com - Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menggunakan modus berpura-pura ditabrak. Tiga orang pelaku telah ditangkap dalam kasus ini.

Kasubdit Ranmor, AKBP Noor Maghantara, menjelaskan peristiwa ini menimpa korban berinisial RRP (53) saat berkendara di Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat, pada Jumat (5/12/2025).

"Ada seseorang yang mengaku telah tertabrak oleh korban. Setelah korban keluar dari mobil untuk menghampiri orang tersebut dan kembali masuk, ia mendapati tas miliknya sudah hilang," kata Maghantara dalam keterangannya, Jumat (12/12/2025).

Korban, yang kehilangan tas berisi ponsel, kartu identitas, dan uang tunai lebih dari Rp20 juta, kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi. Berdasarkan rekaman kamera dasbor (dashcam) milik korban, terlihat jelas bahwa insiden tersebut merupakan bagian dari skenario komplotan pencuri.

Tiga Pelaku Ditangkap

Berdasarkan laporan dan bukti yang ada, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tiga orang pelaku di lokasi yang berbeda:

  1. PP (33), berperan sebagai penadah, ditangkap di Cakung, Jakarta Timur.
  2. MY (58), berperan sebagai eksekutor utama, ditangkap di Majalengka, Jawa Barat.
  3. A (58), berperan membantu eksekutor, ditangkap di Duren Sawit, Jakarta Timur.

"Sejumlah barang bukti juga turut diamankan, yaitu dua unit sepeda motor, tiga ponsel tersangka, satu ponsel korban, pakaian pelaku, dan rekaman CCTV," ungkap Maghantara.

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, dan/atau Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polisi Gelar Olah TKP Kecelakaan Mobil Berstiker BGN yang Tabrak Siswa di SDN Kalibaru

Polisi Gelar Olah TKP Kecelakaan Mobil Berstiker BGN yang Tabrak Siswa di SDN Kalibaru

News | Kamis, 11 Desember 2025 | 14:04 WIB

Dirut Terra Drone Jadi Tersangka Kebakaran Maut di Kemayoran, Polisi Ungkap Pasal Kelalaian

Dirut Terra Drone Jadi Tersangka Kebakaran Maut di Kemayoran, Polisi Ungkap Pasal Kelalaian

News | Kamis, 11 Desember 2025 | 10:03 WIB

Tragedi Terra Drone: Kenapa 22 Karyawan Tewas? Mendagri Siapkan Solusi Aturan Baru

Tragedi Terra Drone: Kenapa 22 Karyawan Tewas? Mendagri Siapkan Solusi Aturan Baru

News | Rabu, 10 Desember 2025 | 17:43 WIB

Terkini

Tragedi Bus ALS vs Truk Tangki di Sumsel: 16 Jenazah Tiba di RS Bhayangkara, Mayoritas Luka Bakar!

Tragedi Bus ALS vs Truk Tangki di Sumsel: 16 Jenazah Tiba di RS Bhayangkara, Mayoritas Luka Bakar!

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 09:43 WIB

Komandan Elite Hizbullah Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel di Beirut Selatan

Komandan Elite Hizbullah Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel di Beirut Selatan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 09:38 WIB

Viral Kuitansi Laundry Gubernur Kaltim Rp20,9 Juta Seminggu: Nyuci Dalaman Aja Seharga Cicilan Motor

Viral Kuitansi Laundry Gubernur Kaltim Rp20,9 Juta Seminggu: Nyuci Dalaman Aja Seharga Cicilan Motor

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 09:20 WIB

Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Terancam Hak Angket, DPR: Kepala Daerah Harus Sensitif Isu Publik

Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Terancam Hak Angket, DPR: Kepala Daerah Harus Sensitif Isu Publik

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 09:13 WIB

Motif Sakit Hati Anggota BAIS ke Andrie Yunus Diragukan, Hakim: Apa Urusan Prajurit dengan RUU TNI?

Motif Sakit Hati Anggota BAIS ke Andrie Yunus Diragukan, Hakim: Apa Urusan Prajurit dengan RUU TNI?

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 08:54 WIB

Gibran dan Teddy Indra Wijaya Jadi Magnet Pilres 2029, Hensa: Semua Bergantung Keputusan Prabowo

Gibran dan Teddy Indra Wijaya Jadi Magnet Pilres 2029, Hensa: Semua Bergantung Keputusan Prabowo

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 08:14 WIB

Rusia Minta Evakuasi Diplomat dari Ibu Kota Ukraina, Eropa Memanas

Rusia Minta Evakuasi Diplomat dari Ibu Kota Ukraina, Eropa Memanas

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 07:54 WIB

Gaza Kembali Membara! Serangan Israel Tewaskan Kolonel Polisi dan Lukai 17 Orang

Gaza Kembali Membara! Serangan Israel Tewaskan Kolonel Polisi dan Lukai 17 Orang

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 07:29 WIB

Tulisan Tangan Terakhir Jeffrey Epstein Dipublikasikan, Isi Pesannya Bikin Geger

Tulisan Tangan Terakhir Jeffrey Epstein Dipublikasikan, Isi Pesannya Bikin Geger

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 07:20 WIB

Ancaman Baru Setelah COVID? Argentina Dituding Jadi Sumber Wabah Hantavirus

Ancaman Baru Setelah COVID? Argentina Dituding Jadi Sumber Wabah Hantavirus

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 07:07 WIB