Muncul Perkap Anggota Polri Bisa Jabat di 17 Kementerian/Lembaga, Ini Respons Komisi III DPR

Dwi Bowo Raharjo, Bagaskara Isdiansyah

Jum'at, 12 Desember 2025 | 17:37 WIB
Muncul Perkap Anggota Polri Bisa Jabat di 17 Kementerian/Lembaga, Ini Respons Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, Rudianto Lallo. (Suara.com/Bagaskara)
baca 10 detik
  • Kapolri Listyo menerbitkan Perkap Nomor 10 Tahun 2025 mengenai penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian.
  • Peraturan ini memberikan kepastian hukum bagi anggota Polri aktif untuk mengisi jabatan di 17 kementerian dan lembaga sipil terkait.
  • Rudianto Lallo menyatakan Perkap tersebut menindaklanjuti putusan MK yang sebelumnya membatalkan pasal mengenai penempatan anggota Polri di luar institusi.

Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, memberikan tanggapan terkait langkah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang resmi menandatangani Peraturan Kepolisian (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025.

Peraturan tersebut diketahui membuka peluang bagi anggota Polri aktif untuk mengisi jabatan di luar struktur kepolisian, termasuk pada 17 kementerian dan lembaga sipil.

Menanggapi hal itu, Rudianto menilai, diterbitkannya aturan ini secara konstitusional justru memberikan kepastian hukum yang selama ini dinilai kabur.

Ia menilai langkah Kapolri tersebut sudah sejalan dengan semangat konstitusi dan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Secara konstitusionalisme, policy rules terbaru yang dikeluarkan oleh Kapolri ini adalah agregasi implementatif dari mandat Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025," ujar Rudianto kepada wartawan, Jumat (12/12/2025).

Sebagai informasi, putusan MK tersebut sebelumnya membatalkan Pasal 28 Ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

Ia menjelaskan, salah satu alasan hukum (ratio decidendi) MK membatalkan pasal tersebut adalah karena ketiadaan kepastian hukum dan ketidakjelasan rumusan mengenai penempatan anggota Polri di luar institusi.

Untuk itu, Rudianto memandang kehadiran Perkap 10 Tahun 2025 ini sangat krusial untuk menjawab kekosongan dan kebingungan norma (confusing of norm) yang sempat terjadi.

"Sebelum lahirnya Perkap ini, ketidakjelasan batasan dan cakupan kementerian atau lembaga apa saja yang dapat diemban melahirkan vague norm," jelasnya.

baca juga

"Namun, dengan Perkap baru ini menjadi jelas dan terang batasan kementerian atau lembaga mana yang relevan dengan tugas dan fungsi kepolisian sebagaimana amanah Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945," sambungnya.

Politisi NasDem ini menegaskan bahwa aturan baru tersebut bukan hanya sekadar izin penempatan, melainkan bentuk penerjemahan spirit konstitusi untuk menjamin hak atas kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 serta amanah TAP MPR No. VII Tahun 2000.

Dengan adanya batasan yang tegas mengenai kementerian dan lembaga mana yang relevan dengan fungsi kepolisian, Rudianto menilai polemik mengenai dwifungsi atau tumpang tindih jabatan dapat diredam karena kini memiliki payung hukum yang presisi.

"Ini sekaligus melahirkan kepastian hukum dan konstitusi bagi peran anggota Kepolisian di luar institusi kepolisian," pungkasnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo resmi menandatangani Peraturan Kepolisian (Perkapol) Nomor 10 Tahun 2025 yang membuka peluang bagi anggota Polri aktif untuk mengisi jabatan di luar struktur kepolisian, termasuk pada 17 kementerian dan lembaga sipil.

Regulasi ini menuai sorotan karena terbit tak lama setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa polisi aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil kecuali telah mengundurkan diri atau pensiun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Plus Minus Kapolri Ditunjuk Presiden Tanpa Restu DPR, Solusi Anti Utang Budi atau Sama Saja?

Plus Minus Kapolri Ditunjuk Presiden Tanpa Restu DPR, Solusi Anti Utang Budi atau Sama Saja?

News | Jum'at, 12 Desember 2025 | 06:29 WIB

Lilin Nusantara Dukung Langkah Kapolri Usut Penyebab Banjir Sumatra, Ini Alasannya

Lilin Nusantara Dukung Langkah Kapolri Usut Penyebab Banjir Sumatra, Ini Alasannya

News | Rabu, 10 Desember 2025 | 21:57 WIB

Komisi Reformasi Pertimbangkan Usulan Kapolri Dipilih Presiden Tanpa Persetujuan DPR

Komisi Reformasi Pertimbangkan Usulan Kapolri Dipilih Presiden Tanpa Persetujuan DPR

News | Rabu, 10 Desember 2025 | 18:50 WIB

Mantan Kapolri Da'i Bachtiar Usul Pemilihan Kapolri Tak Perlu Persetujuan DPR

Mantan Kapolri Da'i Bachtiar Usul Pemilihan Kapolri Tak Perlu Persetujuan DPR

News | Rabu, 10 Desember 2025 | 15:47 WIB

Dukung Keterbukaan Informasi, FPIR: Kapolri Konsisten Lakukan Pembenahan dan Penguatan Demokrasi

Dukung Keterbukaan Informasi, FPIR: Kapolri Konsisten Lakukan Pembenahan dan Penguatan Demokrasi

News | Selasa, 09 Desember 2025 | 19:44 WIB

Terkini

Jatuh dari Tongkang di Sungai Baung OKI, Dua Korban Ditemukan Meninggal

Jatuh dari Tongkang di Sungai Baung OKI, Dua Korban Ditemukan Meninggal

Sumsel | Minggu, 09 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Karhutla Dekati Runway Bandara Atung Bungsu, Penerbangan Pagar Alam Masih Normal?

Karhutla Dekati Runway Bandara Atung Bungsu, Penerbangan Pagar Alam Masih Normal?

Sumsel | Minggu, 09 Agustus 2026 | 22:56 WIB

Baru 2 Hari Direhab, Anak Mantan DPRD Muratara Kabur Usai Dobrak Pintu Yayasan

Baru 2 Hari Direhab, Anak Mantan DPRD Muratara Kabur Usai Dobrak Pintu Yayasan

Sumsel | Minggu, 09 Agustus 2026 | 22:38 WIB

Program Cetak Sawah Berhadapan dengan Karhutla, Api Membakar Lahan di Muara Enim

Program Cetak Sawah Berhadapan dengan Karhutla, Api Membakar Lahan di Muara Enim

Sumsel | Minggu, 09 Agustus 2026 | 22:16 WIB

Kebakaran Bromo Meluas hingga 520 Hektare, Destinasi Wisata Probolinggo Disebut Masih Aman

Kebakaran Bromo Meluas hingga 520 Hektare, Destinasi Wisata Probolinggo Disebut Masih Aman

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 22:06 WIB

Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus

Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:43 WIB

Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah

Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:39 WIB

30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?

30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:11 WIB

Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027

Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027

Bola | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:05 WIB

Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!

Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!

Video | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:05 WIB

×