- Mantan Menkumham Hamid Awaluddin mengungkap kejahatan mafia tanah berevolusi melibatkan oligarki dan aparat negara.
- Konflik agraria bergeser dari sengketa internal keluarga menjadi perampasan tanah oleh oligarki memanfaatkan hukum.
- Aparat Badan Pertanahan sering menerbitkan sertifikat ganda, dan oknum aparat sulit dipidanakan atas dalih administrasi.
Suara.com - Mantan Menteri Hukum dan HAM, Prof. Dr. Hamid Awaluddin, membongkar praktik gelap mafia tanah yang kini telah berevolusi menjadi kejahatan terstruktur yang melibatkan oligarki dan aparat negara.
Hal tersebut diungkapkannya dalam sesi wawancara di kanal YouTube Abraham Samad SPEAK UP.
Hamid memaparkan analisisnya mengenai pergeseran pola konflik agraria di Indonesia, mulai dari sengketa keluarga hingga keterlibatan oligarki yang memperalat hukum.
Membuka pembicaraannya, Hamid menyoroti karakter dasar para pelaku kejahatan agraria.
“Secara umum tabiat, tabiat ya para perampok tanah ya,” ujar Hamid, dikutip Senin (15/12/2025).
Ia menjelaskan bahwa pada masa lampau, sengketa tanah umumnya hanya berkutat di lingkungan domestik.
Namun, seiring berjalannya waktu, konflik meluas menjadi perseteruan antara rakyat dan negara.
“Dulu sengketa itu terjadi internal keluarga, kalau meninggal ayah ada warisan, kakak berantem adik. Setelah pas itu terlewati, konflik tanah terjadi antara rakyat dengan negara,” jelasnya.
Konflik fase kedua ini, menurut Hamid, kerap muncul saat adanya proyek pembangunan infrastruktur.
Baca Juga: Mafia Tanah Ancam Banyak Pihak, JK: Saya Sendiri Korbannya, Harus Dilawan Bersama!
“Ketika negara mau membuat fasilitas umum, jalan raya, jembatan mau dibelokkan,” katanya.
Pada tahap inilah manipulasi mulai terjadi, khususnya terkait pembebasan lahan yang merugikan masyarakat.
“Nah, di sini sudah mulai ada permainan, harga tanah, sekian. Tetapi ketika dibayar ke rakyat berkurang, sudah dimanipulasi oleh aparat ya,” ungkap Hamid.
Namun, Hamid memperingatkan tentang munculnya fase ketiga yang dinilainya sebagai bentuk kejahatan agraria paling mengerikan saat ini.
“Nah, fase ketiga dan ini paling jahat dahsyat. Pelakunya adalah oligarki, merampok tanahnya haji-haji, merampok tanahnya rakyat, bersekutu atau memperalat aparat negara, jadi dua dia ditipu ini, aparat negara dan tanah yang pemilik tanah yang dirampoknya, ini sekarang yang terjadi ya,” tegasnya.
Dalam skema ini, Hamid menyebut negara tidak berdaya, bahkan justru menjadi alat legitimasi bagi kepentingan oligarki.
“Nah, di mana posisinya negara? Posisi negara adalah pihak yang kalah dalam pergumulan, diperalat oleh oligarki untuk ya memvalidasi kerakusannya, seolah-olah dokumen yang dia yang dia dapat itu adalah dokumen yang otentik, yang sah secara hukum, sah secara moral, sah secara etik,” paparnya.
Ia menambahkan betapa berbahayanya keterlibatan negara dalam memuluskan perampokan lahan tersebut.
“Negara dia libatkan di sini dan itu jahat sekali,” ucap Hamid.
Ironisnya, instansi yang seharusnya melindungi hak tanah rakyat justru dituding menjadi bagian dari masalah dengan menerbitkan sertifikat ganda.
“Dan hebatnya lagi negara tepuk tangan, emang demikianlah, yang menarik dalam kaitan tanah, setiap ada permainan oligarki tanah disahkan oleh negara yang bernama Badan Pertanahan. Badan Pertanahan bisa mengeluarkan sertifikat ganda tanah yang sama, objek yang sama, yang berbeda pemiliknya kan, di tahun yang berbeda,” kritiknya.
Ketika masyarakat mencoba mencari keadilan, mereka seringkali dihadapkan pada birokrasi hukum yang berbelit dan memakan waktu.
“Nah, kalau kita gugat oke dengan enteng itu Badan Pertanahan menjawab, 'Gugat aja ke PTUN, Pak.' Tahu enggak PTUN? Bisa berlama-lama kita di situ kan, sampai ke Mahkamah Agung sampai PK,” keluhnya.
Lebih jauh, Hamid menyoroti kekebalan hukum yang seolah dimiliki oleh oknum aparat pertanahan, yang seringkali berlindung di balik dalih administrasi.
“Dan belum ada yang bisa dipidanakan aparat BPN itu sampai sekarang, yang ada adalah dibawa ke ranah perdata,” katanya.
“Dan ingat caranya membela ini aparat BPN, ‘Wah, ini kan putusan administrasi negara, Pak. Jadi bukan ranah pidana.’ Coba tuh pintar kan?” tambah Hamid menirukan dalih tersebut.
Hamid kemudian membedah modus operandi oligarki yang lebih canggih, yakni dengan merekayasa perkara di pengadilan untuk mendapatkan legitimasi hukum atas tanah rampasan.
“Lalu kalau kita fokus kepada oligarki, lebih hebat lagi permainannya. Setelah dia memiliki sertifikat ganda, menyaingi pemilik sertifikat awal. Apa yang dilakukan? Dia merekayasa kasus, dia menghadapi A, B, dan C. Oke. Dia gugat atau membiarkan dirinya digugat. Terhadap tanah yang dia miliki itu dengan sertifikat abal-abal kan, berperkara dia sampai di PK,” urainya.
Strategi licik ini seringkali melibatkan kekalahan yang disengaja di tingkat awal, namun berujung kemenangan di tingkat akhir.
“Acap kali dia membiarkan dirinya dulu dikalahkan di pengadilan negeri di tingkat pertama atau tingkat dua, lalu dia main di MA sampai PK, hebatnya dia menang,” ungkap Hamid.
Dengan putusan pengadilan tersebut, posisi mafia tanah menjadi semakin tak tergoyahkan.
“Dan semakin kuatlah dia rasa posisinya bahwa selain sertifikat dia juga menangkan di pengadilan untuk memvalidasi kerakusannya ini,” tuturnya.
Menutup penjelasannya, Hamid menyayangkan bahwa dalam proses rekayasa hukum tersebut, pemilik tanah yang asli seringkali tidak dilibatkan sama sekali.
“Dia lupa ketika dia berperkara dengan yang abal-abal tadi, dia tidak libatkan pihak pemilik. Mestinya kan diberitahu toh, dia diam-diam berperkara ini, tapi beginilah situasi kepemilikan tanah Republik Indonesia,” pungkasnya.
Reporter: Safelia Putri