- Kementerian HAM meluncurkan "Peta Jalan Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Berat" di Jakarta pada Senin, 15 Desember 2025.
- Peta jalan ini merupakan panduan strategis hasil kolaborasi berbagai pihak, termasuk suara korban dan keluarga.
- Penyelesaian kasus berfokus pada dua pilar utama: jalur yudisial (hukum) dan non-yudisial (pemulihan hak korban).
Suara.com - Penantian panjang para korban dan keluarga korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di masa lalu kini memasuki babak baru.
Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) secara resmi meluncurkan dan mempublikasikan sebuah dokumen krusial bertajuk "Peta Jalan Menuju Penyelesaian Kasus-Kasus Pelanggaran HAM yang Berat di Masa Lalu" di Jakarta, Senin (15/12/2025).
Dokumen ini digadang-gadang menjadi panduan strategis pemerintah untuk menuntaskan beban sejarah yang selama ini tak kunjung usai. Penyusunannya pun tidak dilakukan secara sepihak.
Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM, Munafrizal Manan, menegaskan bahwa peta jalan ini merupakan hasil kerja kolaboratif selama beberapa bulan terakhir yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, para ahli, dan yang terpenting, suara para korban serta keluarganya.
Kehadiran peta jalan ini diharapkan menjadi titik terang di tengah kompleksitas penyelesaian kasus-kasus yang telah mengendap puluhan tahun.
"Ini bagian dari upaya kami untuk menuju ke arah penyelesaian pelanggaran HAM berat. Nah, mudah-mudahan peta jalan yang disusun ini nanti bisa ke sana," ujar Munafrizal dalam konferensi pers sebagaimana dilansir Antara.
Lantas, bagaimana konkretnya peta jalan ini akan bekerja? Munafrizal mengungkapkan bahwa kerangka penyelesaian tetap berpijak pada dua pilar utama yang juga diakui secara internasional, yakni jalur yudisial (hukum) dan non-yudisial (di luar hukum).
Pada kerangka yudisial, fokus utamanya adalah proses pro-justisia atau penegakan hukum formal yang bertujuan untuk mewujudkan keadilan sejati.
Proses ini melibatkan aparat penegak hukum mulai dari polisi, jaksa, hingga hakim, di mana setiap tindakan yang diambil harus sah, mengikat, dan berlandaskan undang-undang yang berlaku.
Baca Juga: Kementerian HAM Akan Kumpulkan Seluruh Data Hak Asasi Manusia Lewat Platform Ini
Munafrizal menegaskan bahwa Kementerian HAM tidak akan mencampuri atau mengintervensi independensi aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya. Namun, peta jalan ini tidak tinggal diam.
Dokumen tersebut secara komprehensif telah memetakan dan mencantumkan berbagai pilihan skema penyelesaian yudisial yang dapat ditempuh, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Menariknya, Munafrizal mengisyaratkan bahwa proses hukum tidak selalu berarti harus berakhir di meja hijau persidangan.
"Karena penyelesaian judisial itu tidak terbatas pada harus dalam bentuk persidangan di pengadilan. Itu sebenarnya ada langkah lain juga yang tersedia di situ," ucap dia, membuka kemungkinan adanya mekanisme keadilan lain yang sah secara hukum.
Sementara itu, untuk jalur non-yudisial, peta jalan ini memberikan rekomendasi kuat untuk melanjutkan dan memaksimalkan apa yang telah dirintis melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023.
Inpres tersebut berfokus pada Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat.