- Kementerian HAM meluncurkan "Peta Jalan Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Berat" di Jakarta pada Senin, 15 Desember 2025.
- Peta jalan ini merupakan panduan strategis hasil kolaborasi berbagai pihak, termasuk suara korban dan keluarga.
- Penyelesaian kasus berfokus pada dua pilar utama: jalur yudisial (hukum) dan non-yudisial (pemulihan hak korban).
Menurutnya, skema pemulihan hak-hak korban yang tertuang dalam inpres tersebut sebenarnya sudah pernah dijalankan oleh pemerintah.
Namun, ke depan, pelaksanaannya diharapkan bisa jauh lebih maksimal agar manfaat pemulihan, baik secara fisik, psikologis, maupun sosial-ekonomi, dapat benar-benar dirasakan oleh para korban dan keluarganya.
Pada akhirnya, tujuan besar dari peluncuran peta jalan ini adalah untuk mengakhiri status quo dan memberikan kepastian.
"Nah, jadi harapannya nanti tentu dengan ada peta jalan ini, kami bisa berkontribusi untuk mendorong ke arah penyelesaian, katakan lah yang final, sehingga kita tidak tersandera terus dan menjadi beban sejarah dari generasi ke generasi," kata Munafrizal menegaskan.