Kementerian HAM Akan Kumpulkan Seluruh Data Hak Asasi Manusia Lewat Platform Ini

Erick Tanjung | Lilis Varwati | Suara.com

Jum'at, 21 November 2025 | 14:56 WIB
Kementerian HAM Akan Kumpulkan Seluruh Data Hak Asasi Manusia Lewat Platform Ini
Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) meluncurkan kebijakan baru bernama "Satu Data HAM", Jumat (21/11/2025). [Suara.com/Lilis]
  • Kementerian HAM meluncurkan platform Satu Data HAM untuk mengintegrasikan seluruh data hak asasi manusia.
  • Platform ini dibangun berdasarkan tiga pilar utama kewajiban negara: penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM.
  • Masyarakat dapat memantau kondisi hak asasi manusia secara transparan dan terkini melalui platform ini.

Suara.com - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) meluncurkan kebijakan baru bernama "Satu Data HAM", yang menjadi langkah awal untuk mengintegrasikan data hak asasi manusia di seluruh Indonesia secara lintas sektor.

Menteri HAM, Natalius Pigai, menyebut platform ini akan menjadi jendela bagi masyarakat untuk melihat pembangunan dan kondisi aktual HAM di tanah air.

"Satu Data HAM adalah jendela bagi bangsa Indonesia untuk memotret pembangunan hak asasi manusia oleh pemerintah, sekaligus melihat kondisi kekinian yang dapat diakses publik dengan informasi terkini," kata Pigai dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (21/11/2025).

Pigai memastikan bahwa penyusunan Satu Data HAM dirancang mengikuti standar internasional dengan memuat tiga pilar utama kewajiban negara terhadap HAM, yaitu:

1. Penghormatan (state obligation to respect human rights), yang mencakup berbagai variabel tentang cara negara menghormati hak-hak dasar warganya.
2. Perlindungan (state obligation to protect human rights), yang memetakan sejauh mana negara memastikan adanya perlindungan HAM, termasuk siapa pemangku kepentingan yang bertanggung jawab.
3. Pemenuhan (state obligation to fulfill human rights), yang menilai apakah negara telah memenuhi hak-hak dasar masyarakat sesuai mandat konstitusi dan norma internasional.

Pigai menegaskan, Satu Data HAM tidak hanya berisi indikator struktural dan kebijakan, tetapi juga akan memuat data pelayanan negara, termasuk laporan dan kasus yang membutuhkan pemenuhan rasa keadilan bagi warga.

"Kita akan menampilkan bagaimana pelayanan negara dalam upaya memenuhi rasa keadilan bagi warga negara melalui laporan-laporan atau kasus-kasus yang dihadapi," imbuhnya.

Ia menambahkan, melalui platform ini, masyarakat dapat memantau kondisi HAM secara real-time melalui berbagai kanal publik, mulai dari internet hingga media luar ruang.

"Data yang akan muncul adalah data yang komprehensif dan utuh tentang hak asasi manusia, baik berdasarkan kebijakan maupun situasi dan kondisi di lapangan," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tepis Kekhawatiran Publik, Menteri HAM Klaim 80 Persen Revisi KUHAP Lindungi HAM

Tepis Kekhawatiran Publik, Menteri HAM Klaim 80 Persen Revisi KUHAP Lindungi HAM

News | Jum'at, 21 November 2025 | 12:51 WIB

Khawatir Komnas HAM Dihapus Lewat Revisi UU HAM, Anis Hidayah Catat 21 Pasal Krusial

Khawatir Komnas HAM Dihapus Lewat Revisi UU HAM, Anis Hidayah Catat 21 Pasal Krusial

News | Senin, 17 November 2025 | 14:15 WIB

Jadi Lingkaran Setan Kekerasan, Kenapa Pelanggaran HAM di Indonesia Selalu Terulang?

Jadi Lingkaran Setan Kekerasan, Kenapa Pelanggaran HAM di Indonesia Selalu Terulang?

News | Rabu, 12 November 2025 | 18:23 WIB

Terkini

Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK

Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:57 WIB

Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam

Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:45 WIB

Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu

Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:07 WIB

Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur

Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:49 WIB

Pemerataan Pendidikan, Anak-Anak di Daerah Terpencil Bogor Kini Punya Gedung Sekolah Dasar Baru

Pemerataan Pendidikan, Anak-Anak di Daerah Terpencil Bogor Kini Punya Gedung Sekolah Dasar Baru

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:24 WIB

Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni

Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:10 WIB

Kementerian PANRB dan Kemenkes Perkuat SDM Kesehatan Dukung Program Prioritas Presiden

Kementerian PANRB dan Kemenkes Perkuat SDM Kesehatan Dukung Program Prioritas Presiden

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:42 WIB

Bocoran Der Spiegel: AS Berencana Pangkas Drastis Kontribusi Militer untuk NATO

Bocoran Der Spiegel: AS Berencana Pangkas Drastis Kontribusi Militer untuk NATO

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:41 WIB

Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau

Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:35 WIB

Fleksibilitas Kerja ASN Perkuat Budaya Kerja Profesional dan Berbasis Kinerja

Fleksibilitas Kerja ASN Perkuat Budaya Kerja Profesional dan Berbasis Kinerja

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:29 WIB