Kementerian HAM Akan Kumpulkan Seluruh Data Hak Asasi Manusia Lewat Platform Ini

Erick Tanjung, Lilis Varwati

Jum'at, 21 November 2025 | 14:56 WIB
Kementerian HAM Akan Kumpulkan Seluruh Data Hak Asasi Manusia Lewat Platform Ini
Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) meluncurkan kebijakan baru bernama "Satu Data HAM", Jumat (21/11/2025). [Suara.com/Lilis]
baca 10 detik
  • Kementerian HAM meluncurkan platform Satu Data HAM untuk mengintegrasikan seluruh data hak asasi manusia.
  • Platform ini dibangun berdasarkan tiga pilar utama kewajiban negara: penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM.
  • Masyarakat dapat memantau kondisi hak asasi manusia secara transparan dan terkini melalui platform ini.

Suara.com - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) meluncurkan kebijakan baru bernama "Satu Data HAM", yang menjadi langkah awal untuk mengintegrasikan data hak asasi manusia di seluruh Indonesia secara lintas sektor.

Menteri HAM, Natalius Pigai, menyebut platform ini akan menjadi jendela bagi masyarakat untuk melihat pembangunan dan kondisi aktual HAM di tanah air.

"Satu Data HAM adalah jendela bagi bangsa Indonesia untuk memotret pembangunan hak asasi manusia oleh pemerintah, sekaligus melihat kondisi kekinian yang dapat diakses publik dengan informasi terkini," kata Pigai dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (21/11/2025).

Pigai memastikan bahwa penyusunan Satu Data HAM dirancang mengikuti standar internasional dengan memuat tiga pilar utama kewajiban negara terhadap HAM, yaitu:

1. Penghormatan (state obligation to respect human rights), yang mencakup berbagai variabel tentang cara negara menghormati hak-hak dasar warganya.
2. Perlindungan (state obligation to protect human rights), yang memetakan sejauh mana negara memastikan adanya perlindungan HAM, termasuk siapa pemangku kepentingan yang bertanggung jawab.
3. Pemenuhan (state obligation to fulfill human rights), yang menilai apakah negara telah memenuhi hak-hak dasar masyarakat sesuai mandat konstitusi dan norma internasional.

Pigai menegaskan, Satu Data HAM tidak hanya berisi indikator struktural dan kebijakan, tetapi juga akan memuat data pelayanan negara, termasuk laporan dan kasus yang membutuhkan pemenuhan rasa keadilan bagi warga.

"Kita akan menampilkan bagaimana pelayanan negara dalam upaya memenuhi rasa keadilan bagi warga negara melalui laporan-laporan atau kasus-kasus yang dihadapi," imbuhnya.

Ia menambahkan, melalui platform ini, masyarakat dapat memantau kondisi HAM secara real-time melalui berbagai kanal publik, mulai dari internet hingga media luar ruang.

"Data yang akan muncul adalah data yang komprehensif dan utuh tentang hak asasi manusia, baik berdasarkan kebijakan maupun situasi dan kondisi di lapangan," pungkasnya.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tepis Kekhawatiran Publik, Menteri HAM Klaim 80 Persen Revisi KUHAP Lindungi HAM

Tepis Kekhawatiran Publik, Menteri HAM Klaim 80 Persen Revisi KUHAP Lindungi HAM

News | Jum'at, 21 November 2025 | 12:51 WIB

Khawatir Komnas HAM Dihapus Lewat Revisi UU HAM, Anis Hidayah Catat 21 Pasal Krusial

Khawatir Komnas HAM Dihapus Lewat Revisi UU HAM, Anis Hidayah Catat 21 Pasal Krusial

News | Senin, 17 November 2025 | 14:15 WIB

Jadi Lingkaran Setan Kekerasan, Kenapa Pelanggaran HAM di Indonesia Selalu Terulang?

Jadi Lingkaran Setan Kekerasan, Kenapa Pelanggaran HAM di Indonesia Selalu Terulang?

News | Rabu, 12 November 2025 | 18:23 WIB

Terkini

Respons Gibran Terkait Ijazah Dinilai Menyesatkan, Kuliah S1 Tak Otomatis Buktikan Tamat SMA

Respons Gibran Terkait Ijazah Dinilai Menyesatkan, Kuliah S1 Tak Otomatis Buktikan Tamat SMA

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 15:52 WIB

Kabar Mahasiswa Malaysia Bawa 4 Kg Sabu di Tanjung Balai Terbantahkan, Fakta Aslinya Mengejutkan

Kabar Mahasiswa Malaysia Bawa 4 Kg Sabu di Tanjung Balai Terbantahkan, Fakta Aslinya Mengejutkan

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 15:51 WIB

Tiket Traveling Lebih Murah, BRI Debit Virtual Tebar Diskon Hingga 8% di Hotels.com

Tiket Traveling Lebih Murah, BRI Debit Virtual Tebar Diskon Hingga 8% di Hotels.com

Bri | Rabu, 14 Oktober 2026 | 15:49 WIB

Timur Tengah Sedang Genting! John Herdman Bersikeras Ingin Laga Tandang Saat FIFA Matchday November

Timur Tengah Sedang Genting! John Herdman Bersikeras Ingin Laga Tandang Saat FIFA Matchday November

Bola | Rabu, 14 Oktober 2026 | 15:48 WIB

Sidang Sengketa Tanah di PN Cibinong, PT SIR Soalkan Penguasaan Fisik Lahan oleh PT Natura City

Sidang Sengketa Tanah di PN Cibinong, PT SIR Soalkan Penguasaan Fisik Lahan oleh PT Natura City

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 15:46 WIB

10 Sepatu Trail Running Terbaik untuk Lari Lintas Alam dari Brand Lokal dan Global

10 Sepatu Trail Running Terbaik untuk Lari Lintas Alam dari Brand Lokal dan Global

Lifestyle | Rabu, 14 Oktober 2026 | 15:46 WIB

Belanja Harian di Astro Sekarang Bisa Lebih Murah Pakai BRI

Belanja Harian di Astro Sekarang Bisa Lebih Murah Pakai BRI

Bri | Rabu, 14 Oktober 2026 | 15:45 WIB

Era Saham Konglo Berakhir? Dulu Angkat IHSG, Kini Jadi Beban Pasar

Era Saham Konglo Berakhir? Dulu Angkat IHSG, Kini Jadi Beban Pasar

Bisnis | Rabu, 14 Oktober 2026 | 15:45 WIB

DPR Minta Pemerintah Tak Sungkan Terima Bantuan Asing Atasi Karhutla: Ini Juga Tanggung Jawab Mereka

DPR Minta Pemerintah Tak Sungkan Terima Bantuan Asing Atasi Karhutla: Ini Juga Tanggung Jawab Mereka

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 15:43 WIB

BRI Tebar Diskon Rp50 Ribu di Jaringan Supermarket Premium SBL 2027

BRI Tebar Diskon Rp50 Ribu di Jaringan Supermarket Premium SBL 2027

Bri | Rabu, 14 Oktober 2026 | 15:41 WIB

×