Selang Urine Tertinggal di Ginjal Pasien, Dokter RS Borromeus Divonis Langgar Disiplin

Bella

Senin, 15 Desember 2025 | 15:48 WIB
Selang Urine Tertinggal di Ginjal Pasien, Dokter RS Borromeus Divonis Langgar Disiplin
Ilustrasi - Seorang dokter menunjuk layar monitor hasil pemeriksaan terhadap pasien pengidap penyakit ginjal. ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/wsj/aa.
  • MPDKI menyatakan dokter SSO bersalah karena meninggalkan stent urine di ginjal pasien Paulus Kwee saat operasi September 2021.
  • Kuasa hukum Paulus Kwee telah melaporkan dokter SSO ke Polda Jabar pada Agustus 2023, kasusnya kini dalam tahap penyidikan.
  • Tuntutan hukum kini juga menyasar RS Santo Borromeus atas dugaan malapraktik dan bertanggung jawab atas rangkaian peristiwa pasien.

Suara.com - Kasus dugaan malapraktik di RS Santo Borromeus Bandung tak berhenti pada putusan etik. Setelah Majelis Pemeriksa Disiplin Kedokteran Indonesia (MPDKI) menyatakan dokter SSO alias Selonan bersalah, perkara ini kini bergulir ke ranah pidana dan menyeret pertanyaan besar soal tanggung jawab rumah sakit.

MPDKI memvonis dokter SSO melanggar disiplin profesi kedokteran setelah terbukti meninggalkan stent atau selang urine di dalam ginjal pasien bernama Paulus Kwee saat menjalani operasi.

Pelanggaran tersebut merujuk pada Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 4 Tahun 2011, khususnya terkait tindakan medis yang berpotensi membahayakan keselamatan pasien.

Dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin, MPDKI menilai kesalahan tidak hanya terletak pada hasil operasi, tetapi juga pada pengambilan keputusan medis.

Dokter SSO seharusnya melakukan rawat bersama dengan dokter spesialis urologi, bukan hanya sebatas konsultasi untuk pemasangan ureter kateter, mengingat kompleksitas kasus yang ditangani.

Putusan etik tersebut menjadi pijakan bagi langkah hukum lanjutan. Kuasa hukum Paulus Kwee, Arya Senatama dari Kantor Hukum Hasibuan & Hasibuan, menyatakan kliennya telah melaporkan dokter SSO ke kepolisian.

"Kami sudah melaporkan dokter SSO ke Polda Jabar dengan nomor: LP/B/328/VIII/2023/SPKT/POLDA JAWA BARAT, tertanggal 10 Agustus 2023. Saat ini sudah naik ke tahap penyidikan," kata Arya.

Namun menurut Arya, tanggung jawab tidak bisa berhenti pada individu dokter semata. Ia menilai pihak rumah sakit juga harus dimintai pertanggungjawaban atas rangkaian peristiwa yang dialami pasien.

"Kami menunggu iktikad baik RS Santo Borromeus untuk menyelesaikan kasus malapraktik tersebut," katanya.

Kasus ini bermula dari perjalanan panjang sakit yang dialami Paulus sejak 2020, ketika ia divonis mengidap tumor ganas rektum dan menjalani berbagai tindakan medis di sejumlah rumah sakit.

Niat Paulus untuk menyambung kembali ususnya sempat ditolak oleh dokter di RS Santo Borromeus karena ia masih harus menjalani kemoterapi.

Situasi berubah pada Agustus 2021, saat Paulus kembali berkonsultasi dan bertemu dokter SSO. Saat itu, SSO menyatakan bersedia melakukan operasi penyambungan usus dan menetapkan jadwal tindakan pada 27 September 2021.

Operasi yang berlangsung selama sekitar delapan jam tersebut awalnya diharapkan menjadi titik balik kesembuhan. Namun setelah pulang dari rumah sakit, kondisi Paulus justru memburuk. Ia mengalami demam tinggi, menggigil, mual, serta perut terasa begah. Luka operasi terlihat basah, dengan cairan kecokelatan pada perban.

Pemeriksaan lanjutan melalui USG dan CT scan mengungkap adanya benda asing yang tertinggal di tubuh korban, yakni stent atau selang urine di ginjal kiri. Rasa nyeri yang dialami semakin parah hingga dilakukan tindakan nefrostomi oleh dr. Budi, Sp.Rad. Intervensi, dengan memasukkan kateter langsung ke ginjal kiri melalui perut untuk mengeluarkan urine.

Akibat komplikasi tersebut, Paulus harus menjalani perawatan intensif hingga satu bulan. Berat badannya turun drastis mencapai 18 kilogram, otot melemah, dan ia sempat tidak dapat berjalan. Hingga kini, stent tersebut masih berada di dalam ginjalnya dan kondisinya belum menunjukkan perbaikan signifikan.

"Dokter SSO dalam praoperasi tidak mengantisipasi kemungkinan risiko-risiko yang dapat timbul saat operasi. Di sisi lain, tindakan operasi tersebut merupakan kasus kompleks. Pelaku juga tidak pernah menjelaskan risiko-risiko tersebut kepada korban secara langsung," kata Arya.

Ia juga menyoroti adanya janji kesembuhan yang disampaikan dokter SSO, meskipun sebelumnya sejumlah dokter spesialis bedah digestif lain cenderung menolak melakukan operasi karena tingginya risiko medis.

Dengan vonis etik dari MPDKI dan proses hukum yang kini berjalan, kasus ini membuka kembali perdebatan soal akuntabilitas tenaga medis, sistem pengawasan rumah sakit, serta perlindungan hak pasien dalam praktik layanan kesehatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Yance Sayuri vs Marc Klok, Siapa Gajinya Lebih Besar?

Yance Sayuri vs Marc Klok, Siapa Gajinya Lebih Besar?

Bola | Senin, 15 Desember 2025 | 13:58 WIB

Malut United Bungkam Persib 2-0 di Ternate, Hendri Susilo: Kerja Keras Pemain Tak Terbantahkan

Malut United Bungkam Persib 2-0 di Ternate, Hendri Susilo: Kerja Keras Pemain Tak Terbantahkan

Bola | Senin, 15 Desember 2025 | 13:22 WIB

Kata-kata Thom Haye Persib Bandung Keok dari Malut United

Kata-kata Thom Haye Persib Bandung Keok dari Malut United

Bola | Senin, 15 Desember 2025 | 13:11 WIB

Antisipasi Bencana Ekologis, Rajiv Desak Evaluasi Total Izin Wisata hingga Tambang di Bandung Raya

Antisipasi Bencana Ekologis, Rajiv Desak Evaluasi Total Izin Wisata hingga Tambang di Bandung Raya

News | Senin, 15 Desember 2025 | 12:06 WIB

2 Pemain Timnas Indonesia Dikabarkan Gabung Persib Bandung

2 Pemain Timnas Indonesia Dikabarkan Gabung Persib Bandung

Bola | Senin, 15 Desember 2025 | 10:48 WIB

Dari yang Homey hingga Medis: Panduan Memilih Studio Pilates di Bandung

Dari yang Homey hingga Medis: Panduan Memilih Studio Pilates di Bandung

Your Say | Senin, 15 Desember 2025 | 10:32 WIB

Kronologis Marc Klok Bikin Kesal Yance Sayuri Sampai Mau Dipukul

Kronologis Marc Klok Bikin Kesal Yance Sayuri Sampai Mau Dipukul

Bola | Senin, 15 Desember 2025 | 10:32 WIB

Persib Bandung Dikalahkan MU, Thom Haye Kirim Pesan untuk Bobtotoh

Persib Bandung Dikalahkan MU, Thom Haye Kirim Pesan untuk Bobtotoh

Bola | Senin, 15 Desember 2025 | 08:27 WIB

Klasemen BRI Super League Pekan ke-13 Usai Persib Bandung Disikat Malut United

Klasemen BRI Super League Pekan ke-13 Usai Persib Bandung Disikat Malut United

Bola | Minggu, 14 Desember 2025 | 18:03 WIB

Minus Bojan Hodak, Begini Kondisi Skuat Persib Jelang Lawan MU: Tetap Usung Misi 3 Poin

Minus Bojan Hodak, Begini Kondisi Skuat Persib Jelang Lawan MU: Tetap Usung Misi 3 Poin

Bola | Minggu, 14 Desember 2025 | 11:36 WIB

Terkini

7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG

7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 23:15 WIB

Nanik S Deyang Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Juru Bicara BGN

Nanik S Deyang Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Juru Bicara BGN

News | Senin, 15 Juni 2026 | 22:14 WIB

Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG

Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:55 WIB

Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG

Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:37 WIB

BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan

BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:20 WIB

Cek Langsung Penerima BSPS di Jakbar, Mendagri Dorong Pemda Perluas Dukungan Bedah Rumah lewat APBD

Cek Langsung Penerima BSPS di Jakbar, Mendagri Dorong Pemda Perluas Dukungan Bedah Rumah lewat APBD

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:07 WIB

Prabowo Terima Utusan Qatar, Kerja Sama Investasi dan Pembangunan Jadi Fokus Pembahasan

Prabowo Terima Utusan Qatar, Kerja Sama Investasi dan Pembangunan Jadi Fokus Pembahasan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:04 WIB

Siapa Perwakilan Mahasiswa Demo yang Temui Gibran Hari Ini

Siapa Perwakilan Mahasiswa Demo yang Temui Gibran Hari Ini

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:43 WIB

Anggaran MBG 2027 Tembus Rp270 Triliun, Masih Pakai Dana Pendidikan dan Kesehatan

Anggaran MBG 2027 Tembus Rp270 Triliun, Masih Pakai Dana Pendidikan dan Kesehatan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:40 WIB

Tak Lagi Flat Rp6 Juta, BGN Ubah Aturan Insentif SPPG, Begini Skemanya

Tak Lagi Flat Rp6 Juta, BGN Ubah Aturan Insentif SPPG, Begini Skemanya

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:28 WIB