- KPK memeriksa Mantan Kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan MA, Zarof Ricar, sebagai saksi TPPU Hasbi Hasan pada Senin (15/12/2025).
- Penyidik KPK mendalami percakapan Zarof Ricar dengan Hasbi Hasan yang terekam dalam barang bukti elektronik terkait perkara di MA.
- Perkara ini diduga saling terkait dengan kasus pengurusan perkara yang sedang diusut oleh Kejaksaan Agung dan melibatkan kedua terpidana tersebut.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku mencecar Mantan Kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar perihal percakapannya dengan Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Hal itu dilakukan melalui pemeriksaan Zarof Ricar sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengurusan perkara di MA yang menjerat Hasbi Hasan pada Senin (15/12/2025).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik mendalami percakapan-percakapan yang terekam dalam barang bukti elektronik. Percakapan itu melibatkan Zarof Ricar dengan Hasbi Hasan serta sejumlah pihak terkait.
“Penyidik mendalami terkait dengan percakapan-percakapan yang tercapture dalam barang bukti elektronik yang dilakukan oleh, yang bersangkutan dengan sodara HH dan juga pihak-pihak lain yang terkait,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (16/12/2025).
Saat ditanya mengenai informasi baru yang disampaikan Zarof Ricar kepada penyidik, Budi mengaku belum bisa mengungkapkan hal itu lantaran masih menjadi materi penyidikan.
“KPK juga masih membutuhkan pendalaman dan pengayaan informasi dan keterangan lainnya untuk melengkapi informasi awal yang disampaikan dalam pemeriksaan hari ini,” ujar Budi.
Menurut dia, perkara yang didalami KPK ini kemungkinan berkaitan dengan dugaan pengurusan perkara yang juga diusut Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Jadi nanti ini mungkin juga bisa saling terkait perkara yang sedang berjalan di Kejaksaan juga perkara yang sedang berjalan di KPK, untuk pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yaitu sodara HH dan tersangka-tersangka lain,” ungkap Budi.
Lebih lanjut, Budi mengatakan pihaknya membuka peluang untuk kembali memeriksa Zarof Ricar jika masih ada informasi yang dibutuhkan.
Baca Juga: Demo Korupsi Pertambangan, Mahasiswa Desak KPK Periksa Komisaris PT LAM Lily Salim
“Jika nanti ada kebutuhan informasi ataupun keterangan-keterangan lainnya dari sodara ZR, terbuka kemungkinan untuk melakukan penjadwalan pemeriksaan kembali,” tandas Budi.
Zarof diketahui kini berstatus sebagai terpidana dalam kasus suap dan gratifikasi berkaitan dengan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Dalam perkaranya, Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp920 miliar dan 51 kilogram emas dari Zarof.
MA sebelumnya menghukum Zarof dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Hal itu sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada tingkat banding.
Di sisi lain, Hasbi Hasan juga merupakan seorang terpidana kasus suap senilai Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana dan gratifikasi.
Dia dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan plus uang pengganti Rp3.880.844.400 subsider 1 tahun penjara.