LBH: Operasi Militer di Papua Ilegal dan Terstruktur Sistematis Sejak 1961

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 16 Desember 2025 | 18:56 WIB
LBH: Operasi Militer di Papua Ilegal dan Terstruktur Sistematis Sejak 1961
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, Emanuel Gobai atau Bung Edo. (Suara.com/Safelia Putri)
Baca 10 detik
  • LBH Papua menyatakan operasi militer di Papua adalah strategi struktural sejak 1961, bukan baru dimulai 2018.
  • Otonomi Khusus pasca-1998 dinilai melanggengkan dan membiayai kehadiran militer, sementara pengerahan pasukan sejak 2018 dianggap ilegal.
  • Pendekatan militer berdampak krisis kemanusiaan, menyebabkan puluhan ribu warga mengungsi dan menghadapi ancaman kekerasan serius.

Suara.com - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, Emanuel Gobai atau Bung Edo menyoroti pendekatan keamanan yang terus dilakukan pemerintah Indonesia di Tanah Papua.

Menurutnya, operasi militer di Papua bukanlah fenomena baru yang dimulai sejak 2018, melainkan sebuah strategi struktural yang telah berlangsung sejak tahun 1961.

Operasi militer di Papua itu bukan baru dimulai sejak tahun 2018, tapi sudah dimulai sejak tahun 1961. Ada garis merah pendekatan militer yang dibuat secara sistematik dan struktural oleh pemerintah Indonesia,” ujar Edo, dikutip pada Selasa (16/12/2025).

Edo menjelaskan, bahwa pendekatan militer bermula pada 19 Desember 1961 ketika Presiden Sukarno mengumandangkan Trikora. Sejak saat itu, berbagai operasi militer terus digelar dengan berbagai nama sandi.

Ia merinci, pada tahun 1967, saat masuknya Freeport, pemerintah melakukan operasi yang dikenal sebagai Operasi Baratayuda. Operasi ini dinilai berkaitan erat dengan pengamanan kepentingan ekonomi.

“Di situ Freeport masuk dan pada saat tahun itu mereka melakukan operasi di Papua. Kalau kami lihat, ada ribuan korban jiwa akibat operasi tersebut,” jelasnya.

Operasi berlanjut pada tahun 1977 di Wamena, Operasi Badak yang menelan banyak korban jiwa, hingga operasi Sapu Bersih dan Operasi Tumpas pada rentang 1981-1984.

Edo juga mengkritik pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) pasca-reformasi 1998. Alih-alih menghentikan pendekatan militer, Otsus dinilai menjadi landasan legal untuk membiayai dan melanggengkan kehadiran militer di Papua.

Lebih lanjut, LBH Papua menyoroti legalitas pengerahan pasukan (pendropan pasukan) organik maupun non-organik yang masif terjadi sejak 2018 hingga saat ini.

Baca Juga: Prabowo Panggil Semua Kepala Daerah Papua ke Istana, Sinyal Gebrakan Baru?

Edo menilai pengerahan tersebut berstatus ilegal atau operasi siluman karena tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

“Karena disitu menyebutkan untuk mengirimkan atau mendrop pasukan itu wajib ada rekomendasi dan keputusan politik negara atau Keppres. Karena kita tidak pernah lihat ada Keppres, maka kami simpulkan pendropan pasukan di Papua itu ilegal,” tegasnya.

Dampak dari operasi militer yang berkepanjangan ini menciptakan krisis kemanusiaan yang serius.

Berdasarkan data yang dihimpun LBH Papua dan Dewan Gereja, jumlah pengungsi internal di Papua diperkirakan mencapai 76.248 hingga 100.000 jiwa dalam kurun waktu 2018 hingga 2025.

Pengungsi tersebar di berbagai wilayah seperti Tambrauw, Fakfak, Intan Jaya, Maybrat, Yahukimo, Paniai, Lanny Jaya, Yalimo, Puncak, dan Pegunungan Bintang.

Mayoritas pengungsi adalah perempuan, anak-anak, dan lansia dengan kondisi yang sangat memprihatinkan tanpa akses pendidikan dan kesehatan yang layak.

Edo mengangkat satu kasus tragis yang menimpa seorang ibu bernama Aminera Langkabah. Karena kehabisan bahan makanan di pengungsian, korban terpaksa kembali ke kebunnya.

Namun, di perjalanan, ia dihadang oleh orang tak dikenal, disiksa, ditelanjangi, dan diperkosa secara brutal.

“Ini contoh kondisi perempuan di daerah konflik. Ketika makanan tidak ada, mereka harus kembali ke kebun dan ancaman di sana sangat tinggi,” ungkap Edo dengan nada prihatin. (Safelia Putri)

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI