- Kodam XII/Tanjungpura mendalami penyerangan 15 WNA China terhadap prajurit TNI di area latihan militer Ketapang.
- Insiden dipicu drone ilegal; WNA menyerang TNI menggunakan senjata tajam dan airsoft gun, menyebabkan kerusakan aset perusahaan.
- 15 WNA China tersebut kini telah diserahkan ke pihak imigrasi untuk proses hukum lebih lanjut.
Suara.com - Komando Daerah Militer (Kodam) XII/Tanjungpura tengah mendalami kasus penyerangan terhadap prajurit TNI yang diduga dilakukan oleh 15 Warga Negara Asing (WNA) asal China.
Insiden ini terjadi di area PT Sultan Rafli Mandiri (SRM), Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat yang merupakan area tambang emas.
Berikut adalah fakta-fakta utama terkait peristiwa tersebut:
1. Pemicu Awal: Aktivitas Drone Ilegal di Area Latihan Militer
Peristiwa bermula pada Minggu (14/12) pukul 15.40 WIB saat personel dari Batalyon Zipur 6/SD sedang melakukan Latihan Dalam Satuan.
Empat prajurit TNI menerima laporan dari satpam perusahaan mengenai adanya drone tak dikenal yang terbang di area latihan militer.
Saat diperiksa, ditemukan empat WNA China yang sedang mengoperasikan drone tersebut tanpa izin resmi.
2. Penyerangan Agresif dengan Senjata Tajam dan Airsoft Gun
Ketika prajurit TNI mencoba meminta keterangan secara prosedural, situasi memanas dengan kedatangan 11 WNA China lainnya.
Kelompok yang berjumlah 15 orang tersebut menyerang prajurit TNI secara agresif menggunakan:
Senjata tajam (parang).
Airsoft gun.
Alat kejut listrik.
Menghadapi situasi tidak seimbang, prajurit TNI memilih langkah taktis untuk mundur guna menghindari konflik terbuka yang lebih luas.
3. Kerusakan Aset dan Dampak Material
Meski tidak ada laporan korban jiwa dari pihak TNI, amukan kelompok WNA tersebut menyebabkan kerusakan pada properti perusahaan, antara lain:
Satu unit mobil operasional jenis Hilux rusak berat.
Satu unit sepeda motor milik karyawan dirusak.
4. Status WNA dan Konflik Manajemen Perusahaan
Direktur Utama PT SRM, Firman, menjelaskan bahwa para WNA tersebut merupakan pihak yang disponsori oleh manajemen lama perusahaan sebelum dilakukan restrukturisasi. Manajemen baru menyatakan:
Pihak manajemen saat ini tidak pernah memberikan izin kepada tenaga kerja asing tersebut untuk beraktivitas di lingkungan perusahaan.
Perusahaan telah mengajukan pencabutan sponsor dan izin tinggal (KITAS) para WNA tersebut ke Kantor Imigrasi Ketapang sejak Oktober 2025.
5. Proses Hukum dan Pendalaman Motif
Kepala Penerangan Kodam XII/Tanjungpura, Kolonel Inf. Yusub Dody Sandra, menyatakan bahwa pihak TNI menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.
Saat ini, motif penyerangan serta alasan pengoperasian drone di zona militer masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian dan Kodam.
Kondisi Terkini:
Terkini, 15 WN China yang menyerang anggota TNI menggunakan senjata di area tambang emas yang dikelola PT SRM di Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang itu sudah diserahkan ke pihak imigrasi.