- Kebakaran maut di ruko Terra Drone Jakarta Pusat pada 9 Desember 2025 disebabkan nihilnya perawatan rutin dari pemilik.
- Penyewa ruko bertanggung jawab penuh atas perawatan karena diatur eksplisit dalam perjanjian sewa-menyewa legal.
- Investigasi mengungkap bangunan tidak memiliki tangga darurat, meski izin laik fungsi terbit 2014 atau 2015.
"Hasil penyelidikan kami menemukan fakta bahwa tidak ada SOP terkait dengan penyimpanan baterai mudah terbakar," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro pada 12 Desember 2025.
Perusahaan secara sembrono mencampuradukkan baterai drone yang masih bagus, bekas, maupun yang sudah rusak dalam satu tempat. "Semua dijadikan satu," ujar Susatyo.
Kondisi diperparah dengan ruang penyimpanan yang sangat tidak layak. Ruangan berukuran 2x2 meter itu tidak memiliki ventilasi dan tidak dirancang tahan api.
Lebih fatal lagi, sebuah generator set (genset) yang berpotensi menghasilkan panas diletakkan di area yang sama, menciptakan potensi bahaya yang sangat tinggi.
Untuk membongkar kasus ini secara tuntas, pihak kepolisian berencana akan memanggil kembali pemilik ruko setelah mendapatkan keterangan dari para saksi ahli.
"Nanti kita dengar dulu pendapat saksi-saksi ahli, baru kalau memang perlu pendalaman lagi, kita panggil lagi," tutur Roby.