Mahfud MD Sebut Potensi Pelanggaran HAM di Kasus Ijazah Jokowi, Ini Penjelasannya

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 17 Desember 2025 | 16:09 WIB
Mahfud MD Sebut Potensi Pelanggaran HAM di Kasus Ijazah Jokowi, Ini Penjelasannya
Mahfud MD [Youtube Mahfud MD Official]
Baca 10 detik
  • Mahfud MD menganalisis polemik hukum Roy Suryo dan lainnya mengenai ijazah Presiden Jokowi berpotensi melanggar HAM.
  • Inti kasus ini adalah keberadaan ijazah asli Presiden Jokowi, bukan sekadar perbandingan dokumen fotokopi.
  • Jaksa wajib menghadirkan bukti primer ijazah asli di persidangan; tanpanya, kasus harus dihentikan hakim.

Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, membuat analisis tajam terkait polemik hukum yang menjerat Roy Suryo, Dokter Tifa, dan Rismon Sianipar atas tudingan ijazah Presiden Joko Widodo.

Menurut Mahfud MD, penanganan kasus ini berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) jika tidak dijalankan sesuai prinsip keadilan pembuktian.

Mahfud menegaskan bahwa inti dari seluruh perdebatan ini bukanlah perbandingan fotokopi, melainkan keberadaan ijazah asli milik Presiden Jokowi. Tanpa kehadiran bukti primer tersebut di muka persidangan, kasus ini dinilai kehilangan landasan hukumnya.

“Ijazah itu asli atau tidak, tidak boleh bicara identik. Asli apa tidak? Mana aslinya? Karena apa, ini kan persoalannya intinya tuh ijazah asli atau palsu,” kata Mahfud dikutip dari kanal YouTube Mahfud MD Official, Rabu (17/12/2025).

Menurut mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini, narasi yang dibangun oleh pihak penuduh harus selalu disertai dengan bukti yang kuat.

Dalam hukum, baik perdata maupun pidana, berlaku asas bahwa siapa yang menuduh, dialah yang wajib membuktikan. Sebaliknya, pihak yang dituduh juga berhak menyajikan bukti untuk menyangkal tuduhan tersebut.

“Misalnya, ini tuh palsu. Indikasinya ini, fotocopyannya ini. Kalau gitu mana dong aslinya. Tunjukkan, ya harus ditunjukkan dong,” jelas Mahfud.

Lebih jauh, ia menyoroti peran krusial jaksa dalam proses peradilan. Sebagai pengacara negara, jaksa memiliki kewajiban untuk mencari dan menghadirkan ijazah asli tersebut guna memastikan proses hukum berjalan secara adil dan transparan.

Jika bukti kunci itu tidak pernah bisa dihadirkan, hakim memiliki wewenang untuk menyatakan kasus tersebut tidak dapat dilanjutkan.

Baca Juga: Isi Amplop Terkuak! Kubu Roy Suryo Yakin 99 Persen Itu Ijazah Palsu Jokowi: Ada Foto Pria Berkumis

“Dia menyatakan ini asli, aslinya enggak pernah ada. Hakim harus minta ke jaksa, ini kan tuduhannya Pasal 1310, 1311, kemudian UU ITE 27, 28 gitu,” ujar Mahfud.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu pun berpendapat bahwa tidak adil jika Roy Suryo dan kawan-kawan langsung divonis melakukan fitnah, sementara bukti utama yang menjadi pangkal persoalan, yakni ijazah asli, tidak pernah diperlihatkan.

Mahfud bahkan secara tegas menyebut adanya potensi pelanggaran HAM jika kasus ini terus dipaksakan tanpa pemenuhan syarat pembuktian yang fundamental.

“Saya katakan, pelanggaran Hak Asasi Manusia ini bukan urusan Suryo, urusan Tifa, urusan Rismon, tetapi masa depan bangsa ini yang dipertaruhkan,” tegas Mahfud.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI