- Pemerintah Pusat belum menetapkan status Bencana Nasional pasca banjir dan longsor di Sumatera meski kerusakannya dinilai parah.
- Pengamat menilai keterlambatan ini indikasi keraguan pemimpin karena status nasional membuka pintu bantuan asing dan tanggung jawab rehabilitasi alam.
- Tanpa status nasional, sumber daya negara tidak dapat dikerahkan maksimal dan memengaruhi kemudahan masuknya bantuan asing krusial.
Selain faktor bantuan asing, Marco menduga ada alasan lain yang membuat pemerintah berpikir dua kali: kewajiban rehabilitasi lingkungan.
Menurutnya jika status nasional ditetapkan, pemerintah memikul tanggung jawab moral dan hukum untuk tidak sekadar membangun ulang infrastruktur, tetapi membenahi akar masalahnya, yakni hutan yang gundul. Artinya, pemerintah harus berani menertibkan izin-izin tambang dan perkebunan yang selama ini merusak alam.
"Mungkin ini juga salah satu sebab kenapa perlu nyali. Karena artinya pemerintah harus membuka diri untuk memperbaiki, me-rehab, dan me-rekon alam itu," jelasnya.
Menutup analisisnya, Marco menegaskan perlunya pembentukan badan khusus semacam Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) dengan kewenangan luas, khususnya untuk perbaikan ekosistem. Tanpa perbaikan hutan, bencana hanyalah bom waktu yang akan berulang.
“Kalau kita tidak memperbaiki hutan, jadi kalau nanti dibentuklah semacam Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi, itu harus termasuk badan rehabilitasi dan rekonstruksi kembali hutan-hutan. Karena kalau itu tidak diperbaiki, ya kita cuman memperbaiki jembatan tahun depan kena lagi,” tegas Marco.
Reporter: Dinda Pramesti