Skema WFA ASN dan Pegawai Swasta Nataru 2025, Termasuk TNI dan Polri

M Nurhadi Suara.Com
Jum'at, 19 Desember 2025 | 20:17 WIB
Skema WFA ASN dan Pegawai Swasta Nataru 2025, Termasuk TNI dan Polri
Ilustrasi WFH, WFA, bekerja menggunakan laptop. (Foto: Dok. Rukita)
Baca 10 detik
  • Pemerintah resmi menerapkan sistem kerja fleksibel WFA bagi ASN dan sektor swasta pada 29-31 Desember 2025.
  • Kebijakan ini bertujuan mengelola lonjakan mobilitas masyarakat saat libur Natal dan Tahun Baru 2026.
  • WFA dikecualikan bagi sektor esensial yang wajib memberikan pelayanan publik langsung secara fisik.

Suara.com - Pemerintah secara resmi mengumumkan penerapan sistem kerja fleksibel atau Work From Anywhere (WFA) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pekerja di sektor swasta pada penghujung tahun ini.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk mengelola lonjakan mobilitas masyarakat yang diperkirakan akan memuncak selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Skema WFA ini berlaku luas bagi pegawai di lingkungan pemerintah pusat maupun daerah di seluruh Indonesia.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, memberikan imbauan tegas bahwa meskipun bekerja secara jarak jauh, kualitas pelayanan publik harus tetap terjaga.

Rini menekankan bahwa roda pemerintahan tidak boleh berhenti dan operasional birokrasi wajib tetap terlaksana dengan baik selama kebijakan ini berlangsung.

Adapun periode pelaksanaan WFA ini ditetapkan selama tiga hari, yakni mulai tanggal 29 hingga 31 Desember 2025.

Cakupan Instansi dan Sektor Swasta

Kebijakan bekerja dari mana saja ini tidak hanya menyasar ASN di kementerian dan lembaga sipil semata.

Rini Widyantini menyatakan bahwa para ASN yang bertugas di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI) serta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) juga diberikan kesempatan untuk menjalankan sistem kerja WFA tersebut. 

Baca Juga: Diduga Serang Petugas dan TNI, 15 WNA China Dilaporkan PT SRM ke Polda Kalbar

Di sisi lain, pemerintah juga membuka ruang bagi sektor swasta untuk menerapkan pola kerja serupa. Perusahaan swasta di berbagai bidang yang memungkinkan pekerjaan dilakukan secara daring sangat dianjurkan untuk ikut mengadopsi skema WFA. Namun, pemerintah memberikan catatan khusus berupa pengecualian bagi bidang-bidang yang menuntut kehadiran fisik dan berhubungan langsung dengan kepentingan masyarakat luas.

Berikut adalah daftar sektor yang dikecualikan dari sistem WFA dan tetap beroperasi secara normal:

  • Pelayanan kesehatan dan medis.
  • Industri manufaktur.
  • Sektor perhotelan dan hospitality.
  • Pusat perbelanjaan atau ritel.
  • Bisnis makanan dan minuman (F&B).
  • Sektor esensial lainnya yang bersifat pelayanan publik langsung.

Penerapan sistem kerja WFA pada akhir tahun 2025 ini memiliki payung hukum yang kuat. Aturan tersebut telah disepakati melalui keputusan bersama antara tiga kementerian, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri PANRB.

Sebagai langkah tindak lanjut untuk memberikan legalitas yang lebih rinci di lapangan, pemerintah dalam waktu dekat akan menerbitkan surat edaran resmi sebagai landasan pelaksanaannya bagi seluruh instansi dan pelaku usaha.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menilai bahwa skema WFA ini merupakan solusi jangka pendek yang diambil pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Selain kebijakan kerja jarak jauh, pemerintah juga telah menyiapkan berbagai stimulus ekonomi lainnya, termasuk pemberian diskon transportasi, guna mendorong daya beli masyarakat di akhir tahun tanpa memicu penumpukan massa di titik-titik rawan kemacetan.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI