Baca 10 detik
- KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, sebagai tersangka suap proyek.
- HM Kunang, yang menjabat Kepala Desa, diduga menjadi motor penggerak dan broker utama dalam skandal suap tersebut.
- Operasi Tangkap Tangan (OTT) terjadi pada 18 Desember 2025, dan penetapan tersangka diumumkan pada 20 Desember 2025.
Puncaknya, pada 20 Desember 2025, KPK secara resmi mengumumkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayahnya HM Kunang (HMK), serta seorang pihak swasta bernama Sarjan (SRJ).
Ade Kuswara dan HM Kunang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sementara Sarjan menjadi tersangka pemberi suap.