- Mantan Wakapolri Oegroseno menyoroti potensi kriminalisasi dalam kasus polemik ijazah Presiden Jokowi yang melibatkan tersangka Roy Suryo.
- Penyidik Polda Metro Jaya hanya memperlihatkan sekilas ijazah Jokowi saat gelar perkara pada Senin (15/12/2025) kepada tersangka.
- Oegroseno menyatakan keaslian ijazah perlu dibuktikan dengan dokumen vital seperti transkrip nilai, SK Yudisium, dan skripsi.
Lebih jauh, Oegroseno juga mengurai istilah hukum yang sering digunakan. Menurutnya, ijazah tidak bisa dinyatakan "identik" atau tidak, yang bisa diuji identik adalah tanda tangan pejabat yang tertera di dalamnya. Sementara untuk keaslian, harus dibuktikan melalui proses autentikasi.
"Contoh ijazah ini, bisa dilihat identik atau tidak identik dengan tanda tangan. Jadi, bagi saya, ijazah itu tidak bisa dikatakan identik," kata Oegro.
"Yang bisa dicek identik adalah tanda tangan, itu kan ada tanda tangan dekan atau rektor di situ, harus dibuktikan. Kemudian otentikasi, ini berarti benar-benar dikeluarkan oleh UGM atau bukan?"
"Kalau ijazah-ijazah yang sekarang sudah terekam terdaftar di Dikti. Kalau otentikasi zaman dulu, ini bagaimana nih untuk membuktikan tadi?"
"Nah, otentikasi tadi kembali lagi kepada beberapa petunjuk atau keterangan-keterangan saksi atau ahli yang berkaitan dengan yang saya katakan empat unsur tadi; transkrip nilai, SK yudisium, KKN, skripsi, wisuda, dan sebagainya. Ini harus kuat," bebernya.
Oegroseno pun sampai pada kesimpulan tegasnya. Jika proses pembuktian tidak dilakukan secara komprehensif dan hanya berhenti pada seremoni menunjukkan ijazah, maka tudingan bahwa kasus ini adalah ajang kriminalisasi terhadap pihak yang kritis menjadi sangat beralasan.
"Jadi, tidak semudah hanya menunjukkan saja, [seperti] yang masih menjadi debat sekarang ini," kata Oegro.
"Jadi, sekali lagi ijazah ini harus benar-benar dibuktikan, baik secara forensik, secara field investigation di lapangan, maupun dari beberapa saksi lain yang kira-kira untuk memperkuat tadi."
"Tanpa itu, ya saya bisa mengatakan ini potensi kriminalisasi lebih kuat daripada potensi untuk penyidikannya," tambah dia.
Baca Juga: Polisi Tantang Balik Roy Suryo dkk di Kasus Ijazah Jokowi: Silakan Ajukan Praperadilan!