Eks Wakapolri Cium Aroma Kriminalisasi Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi: Tak Cukup Dilihat

Bangun Santoso Suara.Com
Minggu, 21 Desember 2025 | 14:26 WIB
Eks Wakapolri Cium Aroma Kriminalisasi Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi: Tak Cukup Dilihat
Pakar telematika Roy Suryo menghadiri gelar perkara khusus terkait dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025). (Suara.com/Adiyoga)
Baca 10 detik
  • Mantan Wakapolri Oegroseno menyoroti potensi kriminalisasi dalam kasus polemik ijazah Presiden Jokowi yang melibatkan tersangka Roy Suryo.
  • Penyidik Polda Metro Jaya hanya memperlihatkan sekilas ijazah Jokowi saat gelar perkara pada Senin (15/12/2025) kepada tersangka.
  • Oegroseno menyatakan keaslian ijazah perlu dibuktikan dengan dokumen vital seperti transkrip nilai, SK Yudisium, dan skripsi.

Suara.com - Sinyal bahaya datang dari mantan Wakil Kepala Polisi RI (Wakapolri) Komjen Pol (Purn) Oegroseno terkait polemik ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang kini menyeret pakar telematika Roy Suryo dan kawan-kawan sebagai tersangka. Oegroseno mencium adanya potensi kriminalisasi yang lebih kuat ketimbang proses penyidikan yang adil dalam kasus ini.

Kritik ini dilontarkan Oegroseno menyusul digelarnya perkara khusus oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (15/12/2025). Dalam gelar perkara itu, ijazah S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Jokowi yang telah disita sejak 23 Juli 2025, hanya diperlihatkan sekilas kepada para tersangka.

Tiga di antara delapan tersangka yang melihat langsung ijazah tersebut adalah Trio RRT, yakni Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauzia Tyassuma.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Jumat (7/11/2025) atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan penghasutan.

Menurut Oegroseno, langkah penyidik memperlihatkan ijazah selama beberapa menit sama sekali tidak cukup untuk membuktikan keasliannya.

Ia menegaskan, pembuktian dokumen sepenting ijazah memerlukan verifikasi berlapis terhadap jejak akademik yang ditinggalkan.

Purnawirawan jenderal bintang tiga ini merinci, setidaknya ada beberapa dokumen vital yang harus dihadirkan dan diuji untuk membuktikan Jokowi benar-benar menyelesaikan studinya di UGM, bukan sekadar menunjukkan selembar kertas ijazah.

Dokumen tersebut antara lain transkrip nilai, laporan Kuliah Kerja Nyata (KKN), SK Yudisium, hingga skripsi.

Hal ini disampaikannya saat menjadi tamu dalam podcast yang diunggah di kanal YouTube Abraham Samad Speak Up pada Sabtu (20/12/2025).

Baca Juga: Polisi Tantang Balik Roy Suryo dkk di Kasus Ijazah Jokowi: Silakan Ajukan Praperadilan!

"Kaitan dengan ijazah yang diduga palsu nih kan harus dibuktikan. Saya mulai tertarik apa yang pernah disampaikan oleh Prof. Suparji dari Universitas Al Azhar di situ mengatakan antara otentik, identik atau asli. Kalau asli, asli dari mana?" kata Oegroseno.

"Pembanding saya rasa tidak diperlukan, mungkin salah satu dari sekian bukti yang harus dibuktikan oleh keterangan saksi atau ahli dan mungkin juga petunjuk, dari alat bukti," ujarnya.

Dia menyebut bahwa di gelar perkara khusus tersebut seolah ijazah asli. Di mana hanya boleh dilihat selama 5 atau 6 menit.

"Jadi kalau dinyatakan asli karena berkaitan dengan ijazah, berarti harus dicek yang seperti dikatakan oleh Dokter Tifa, Roy Suryo, atau Rismon," katanya.

"Satu tentang transkrip nilai ya, kan itu proses (kuliah)-nya. Kemudian, kalau mahasiswa itu kan ada laporan KKN. Foto-foto waktu kita masih SD, SMP, apalagi KKN itu penting, jadi petunjuk juga bisa nih. Kemudian ada SK Yudisium juga perlu dibuktikan di situ. Nah, baru kemudian masalah skripsi, ini juga penting," tuturnya.

Dia bilang, soal ijazah yang diduga palsu itu, harus dibuktikan oleh minimal lima atau enam barang bukti, dan harus dibuktikan dengan ahli.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI