- Ratusan warga RW 013 Jakarta Timur membongkar paksa pagar seng akses TPS pada Minggu (21/12/2025) karena frustrasi lahan 30 tahun dimilikkan pihak lain.
- Upaya negosiasi warga tidak berhasil karena pemilik lahan menolak pembukaan sementara, sementara solusi TPS alternatif dianggap tidak memadai.
- Pemilik lahan mengklaim dasar hukum sah atas 400 meter persegi tersebut dan berencana melaporkan warga atas perusakan properti.
"Tanah ini ada akta notarisnya. Pemilik melaksanakan haknya dengan memagari lahan," katanya.
Menurut Hanafi, lahan tersebut dimiliki oleh tiga pihak, yakni sebuah yayasan, serta dua individu bernama Irfan dan Budi.
Ia juga menyebut bahwa rencana pemindahan TPS sebenarnya sudah menjadi pembahasan di tingkat kelurahan dan suku dinas, dengan menunjuk TPS di RW 04 sebagai lokasi pengganti.
"Kami tidak tahu kenapa warga tetap memaksakan membuang sampah di sini, padahal ini bukan tanah milik mereka," ucap Hanafi.
Terkait aksi pembongkaran paksa yang dilakukan warga, pihak pemilik lahan tidak tinggal diam. Mereka berencana membawa masalah ini ke ranah hukum dengan tuduhan perusakan.
"Kami akan melaporkan pengrusakan secara bersama-sama sesuai Pasal 406 KUHP dan pasal lain yang relevan," tegas Hanafi.
Lebih jauh, Hanafi mengungkap sebuah fakta yang menjelaskan mengapa sengketa ini berlarut-larut.
Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta sebelumnya disebut berniat membeli lahan tersebut untuk dijadikan aset Pemda. Namun, rencana itu kandas di tengah jalan.
"Kami sudah mengajukan penawaran, tapi dijawab secara lisan bahwa anggaran pembelian dipotong pemerintah pusat," kata Hanafi.
Baca Juga: Dari Duren Sawit ke Padalarang: Polda Metro Ungkap Penyelundupan Pakaian Bekas Impor 207 Ballpress!