Walhi Sumut Bongkar Jejak Korporasi di Balik Banjir Tapanuli: Bukan Sekadar Bencana Alam

Vania Rossa Suara.Com
Senin, 22 Desember 2025 | 12:30 WIB
Walhi Sumut Bongkar Jejak Korporasi di Balik Banjir Tapanuli: Bukan Sekadar Bencana Alam
Rianda Purba dari Walhi Sumatera Utara. (Tangkap layar)
Baca 10 detik
  • Walhi Sumatera Utara menyatakan banjir dan longsoran pada Desember 2025 akibat kerusakan ekosistem oleh aktivitas korporasi besar.
  • Kerusakan utama teridentifikasi di Ekosistem Batang Toru, di mana sekitar 10.000 hektare hutan hilang dalam satu dekade.
  • Tujuh perusahaan di sektor pertambangan, energi, dan perkebunan disinyalir menjadi pemicu deforestasi di wilayah rawan tersebut.

6. PT Sago Nauli Plantation: Pelopor perkebunan kelapa sawit berkelanjutan di Mandailing Natal, Sumatera Utara, sejak 1997, yang mengelola kebun inti dan plasma melalui kemitraan dengan koperasi petani (KUD), didukung pabrik kelapa sawit, dan berkomitmen pada standar ISPO serta pemberdayaan masyarakat lokal, lingkungan, dan ekonomi melalui program CSR dan penyediaan lapangan kerja.

7. PTPN III Batang Toru Estate: Perusahaan perkebunan di bawah PT Perkebunan Nusantara III (Persero), sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang agribisnis. 

“Kawasan yang seharusnya menjadi hutan penyangga dialihfungsikan menjadi perkebunan sawit, bahkan beberapa di antaranya teridentifikasi belum memiliki izin lengkap,” tambah Rianda.

Dampak dari pembukaan lahan ini mulai dirasakan secara fatal oleh warga. Di Kabupaten Tapanuli Selatan, desa-desa di sekitar Sungai Batang Toru, seperti Desa Garoga, diterjang banjir bandang.

“Ratusan orang terdampak, tertimbun, dan tergerus run-off air banjir bandang serta tanah longsor. Kami menunjukkan data bahwa di titik-titik awal longsoran tersebut terdapat aktivitas pembukaan lahan untuk eksplorasi tambang dan perkebunan sawit,” ungkapnya.

Walhi Sumatera Utara menyayangkan sikap pemerintah yang terus memfasilitasi perizinan bagi perusahaan-perusahaan tersebut. 

Meski gugatan terhadap AMDAL PLTA Batang Toru pernah dilakukan pada 2018, upaya tersebut kandas di pengadilan.

“Protes terus kami sampaikan, namun pembukaan lahan terus berjalan. Izin-izin penebangan kayu terus diterbitkan oleh Kementerian Kehutanan, bahkan di wilayah yang secara ekologis sangat rentan. Ini adalah bencana yang diproduksi oleh kebijakan dan pembiayaan yang mengabaikan keselamatan rakyat,” tutup Rianda.

Reporter: Safelia Putri

Baca Juga: Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Cari Korban Tertimbun Longsor di Sibolga-Padangsidimpuan

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI