- Kejagung memanggil mantan Menteri ESDM Sudirman Said sebagai saksi kasus korupsi PT Petral pada Selasa, 23 Desember 2025.
- Pemeriksaan ini bertujuan mengumpulkan keterangan mengenai kebijakan energi selama Sudirman Said menjabat sebagai menteri.
- Kasus korupsi tata kelola minyak ini telah menetapkan 18 tersangka sejak Oktober 2025.
Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil saksi kunci dalam kasus dugaan korupsi PT Pertamina Energy Trading Limited (Petral).
Hari ini, Selasa (23/12/2025), giliran mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said yang dimintai keterangan oleh penyidik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa Sudirman Said hadir untuk memberikan kesaksian terkait apa yang ia ketahui selama menjabat sebagai menteri.
“Ya dimintai keterangan sebagai saksi dan pengetahuannya saat itu,” ungkap Anang saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (23/12/2025).
Pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami peran dan kebijakan Sudirman Said dalam pengawasan tata kelola energi di masa jabatannya.
“Benar (diperiksa sebagai mantan menteri ESDM),” tambah Anang singkat.
Kasus Petral ini menjadi sorotan publik karena merupakan pengembangan dari kasus besar korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang sepanjang 2018-2023.
Perburuan tersangka dalam skandal ini sudah dimulai sejak surat perintah penyidikan diterbitkan pada Oktober 2025.
Sejauh ini, Kejagung tampak tidak main-main. Sebanyak 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus induk tata kelola minyak dan produk kilang, yang kini terus melebar hingga ke lingkaran terdalam eksistensi Petral di masa lalu.
Baca Juga: KPK Amankan Uang Rp 400 Juta saat Geledah Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto