Maruf Amin Ajukan Pengunduran Diri dari Jabatannya di MUI, Ada Apa?

Selasa, 23 Desember 2025 | 19:40 WIB
Maruf Amin Ajukan Pengunduran Diri dari Jabatannya di MUI, Ada Apa?
Mantan Wapres Maruf Amin. [Youtube Mahfud MD Official]
Baca 10 detik
  • KH Ma'ruf Amin mengajukan pengunduran diri dari Ketua Wantim MUI, dikonfirmasi Selasa (23/12/2025).
  • Alasan pengunduran diri ini untuk memperkuat regenerasi kepemimpinan dan mengurangi aktivitas struktural organisasi.
  • Surat permohonan masih diproses sesuai AD/ART MUI sebelum diputuskan dalam rapat pimpinan resmi.

Suara.com - KH Maruf Amin disebut mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Pertimbangan (Wantim) MUI. Kabar tersebut telah terkonfirmasi.

Hal itu dibenarkan oleh Sekretaris Wantim MUI, Zainut Tauhid Sa’adi, melalui keterangan tertulisnya pada Selasa (23/12/2025).

Zainut menjelaskan, bahwa surat permohonan pengunduran diri resmi telah diterima oleh internal organisasi.

Menurutnya, keputusan besar yang diambil oleh Kiai Ma’ruf ini didasari oleh kearifan untuk memperkuat organisasi melalui regenerasi.

"Beliau memandang bahwa masa pengabdian dan khidmat beliau di struktur MUI selama ini sudah cukup panjang. Beliau berharap langkah ini dapat mendorong percepatan regenerasi kepemimpinan di tubuh Majelis Ulama Indonesia," ujar Zainut.

Selain alasan regenerasi, Kiai Ma’ruf Amin juga menyatakan keinginan untuk mulai mengurangi aktivitas di ranah struktural organisasi.

Kendati begitu, Zainut menegaskan bahwa Kiai Ma’ruf tetap berkomitmen memberikan kontribusi pemikiran bagi umat dan bangsa meski tidak lagi menjabat secara formal.

"Meskipun tidak lagi berada di posisi struktural, beliau menegaskan komitmennya untuk tetap memberikan kontribusi pemikiran di luar jalur formal organisasi," kata dia.

"Beliau ingin memberikan kesempatan bagi tokoh-tokoh lain untuk melanjutkan estafet kepemimpinan," katanya menambahkan.

Baca Juga: MUI Tetapkan Fatwa Pajak Berkeadilan, DJP Kemenkeu: Nanti Coba Kami Tabayyun

Terkait status jabatan saat ini, Zainut menjelaskan bahwa pengunduran diri tersebut masih harus mengikuti mekanisme yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) MUI.

Kekinian, surat permohonan tersebut sedang dalam proses administratif dan akan dibahas lebih lanjut dalam Rapat Pimpinan (Rapim) serta Rapat Paripurna MUI untuk diambil keputusan secara kolektif-kolegial.

"Sampai dengan adanya keputusan resmi dan penetapan hasil rapat pimpinan, secara organisatoris Bapak KH. Ma’ruf Amin tetap menjadi bagian yang sangat dihormati dalam struktur Dewan Pertimbangan MUI," kata Zainut.

Lebih lanjut Zainut memohon doa dan dukungan dari masyarakat agar proses transisi kepemimpinan ini berjalan lancar tanpa mengganggu pelayanan MUI terhadap umat dan negara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI