- MUI mengeluarkan fatwa bahwa pajak atas aset kebutuhan dasar yang tidak produktif hukumnya haram karena membebani rakyat.
- Cucun Syamsurijal menyatakan DPR akan menanyakan respon Kemenkeu terhadap fatwa MUI tersebut.
- DPR akan mendalami dan menanyakan bagaimana pandangan Menteri Keuangan terhadap fatwa yang dikeluarkan MUI mengenai pajak.
Suara.com - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI turut merespons soal adanya fatwa yang ditetapkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru-baru ini soal pajak yang berkeadilan.
MUI menyebut bahwa penarikan pajak atas aset yang merupakan kebutuhan dasar dan tidak produktif hukumnya haram karena membebani rakyat.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal, mengatakan bahwa DPR akan bertanya kepada Kementerian Keuangan apakah sudah dijadikan masukan adanya fatwa MUI tersebut.
"Terkait fatwa MUI, ya nanti kita lihat juga dan kita akan tanyakan kepada Kementerian Keuangan apakah itu sudah menjadi masukan dari MUI," kata Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Selain itu, ia mengatakan, DPR akan mendalami soal apa pertimbangan pemerintah soal fatwa tersebut.
"Dan nanti yang jadi pertimbangannya, kita juga akan tanya seperti apa Menteri Keuangan menyikapi fatwa tersebut," katanya.
Sebelumnya, MUI menetapkan fatwa untuk pajak yang berkeadilan.
Menurut MUI bahwa penarikan pajak atas aset yang merupakan kebutuhan dasar dan tidak produktif hukumnya haram karena membebani rakyat.
Baca Juga: Tetapkan Fatwa Pajak Berkeadilan, MUI Soroti PBB Rumah Huni yang Mencekik hingga Pajak Kendaraan