- KPK menemukan indikasi kuat korupsi pada 60 LHKPN dari total 242 laporan yang diperiksa sepanjang tahun 2025.
- Puluhan laporan kekayaan janggal tersebut telah dilimpahkan ke Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK untuk didalami.
- KPK merahasiakan identitas 60 penyelenggara negara tersebut sesuai keterangan Juru Bicara KPK di Jakarta.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyalakan alarm tanda bahaya setelah menemukan adanya indikasi kuat tindak pidana korupsi pada 60 Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diperiksa sepanjang tahun 2025.
Temuan KPK ini menjadi sinyal serius bahwa praktik haram di kalangan pejabat masih menjadi borok yang menggerogoti negara.
Puluhan laporan dengan profil kekayaan yang janggal tersebut kini telah resmi dilimpahkan ke Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK untuk didalami lebih lanjut.
Meski demikian, lembaga antirasuah masih menutup rapat-rapat identitas ke-60 penyelenggara negara yang hartanya kini berada di bawah mikroskop penyidik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pengungkapan nama-nama tersebut saat ini belum memungkinkan demi menjaga kerahasiaan proses hukum yang sedang berjalan.
“Belum bisa. Ini kan masuk ke ranah detail dari materi penyelidikan atau penyidikan,” ujar Budi kepada para jurnalis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Budi menjelaskan, LHKPN merupakan salah satu instrumen kunci yang digunakan KPK dalam membongkar praktik korupsi. Dalam proses penyelidikan atau penyidikan, data LHKPN menjadi pembanding utama untuk menguji kewajaran harta seorang pejabat.
“Untuk proses pembuktian, kami akan sandingkan. Misalnya nih, apakah penghasilan yang diterima secara resmi sudah sesuai atau belum? Aset yang dilaporkan sudah sesuai atau belum?,” katanya.
Lebih jauh, tim penindakan juga kerap menggunakan LHKPN sebagai titik awal untuk melacak aset-aset lain yang diduga sengaja disembunyikan oleh pejabat dari laporan resmi mereka.
Baca Juga: Sudirman Said Klarifikasi Soal Pemeriksaan Sebagai Saksi Dugaan Korupsi Petral di Kejagung
Ia melanjutkan, “Ketika misalnya di penindakan, kami melakukan pelacakan aset yang belum dilaporkan ke LHKPN. Itu bisa juga terjadi.”
Sebelumnya, pada 22 Desember 2025, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak telah mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025, Direktorat LHKPN telah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap total 242 laporan harta kekayaan pejabat.
Pemeriksaan ratusan LHKPN tersebut dipicu oleh berbagai faktor. Sebanyak 141 laporan diperiksa atas inisiatif KPK sendiri, 56 laporan diperiksa untuk mendukung proses penyelidikan, dan satu laporan untuk kepentingan penyidikan.
Selain itu, 16 laporan ditelaah karena adanya pengaduan dari masyarakat, sepuluh terkait gratifikasi, 11 karena permintaan internal, dan tujuh lainnya berasal dari permintaan eksternal.
Dari 242 laporan yang "dibedah" tersebut, sebanyak 60 di antaranya dinilai memiliki indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi, sehingga berkasnya kini telah diserahkan kepada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK untuk ditindaklanjuti.