- Pengibaran bendera GAM oleh massa di Lhokseumawe pada 26 Desember 2025 dinilai mencederai komitmen perdamaian Aceh.
- Pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansyah menegaskan simbol tersebut merupakan pelanggaran hukum nyata, bukan sekadar ekspresi.
- TNI berhasil membubarkan aksi secara persuasif dan mengamankan provokator pembawa senjata api dan rencong.
Sebagai informasi, ketegangan sempat pecah di Jalan Nasional Lintas Banda Aceh-Medan, tepatnya di Simpang Kandang, Meunasah Mee, Muara Dua, Kota Lhokseumawe.
Danrem 011/Lilawangsa Kolonel Inf. Ali Imran mengonfirmasi adanya upaya sekelompok massa yang hendak mengibarkan atribut menyerupai bendera GAM.
Meski situasi sempat memanas, Danrem memastikan proses pembubaran dilakukan secara persuasif dan tanpa kekerasan.
Massa akhirnya bersedia menyerahkan kain umbul-umbul tersebut secara sukarela sebelum membubarkan diri.
Namun, di balik aksi tersebut, aparat berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai provokator. Saat digeledah, pria tersebut kedapatan membawa tas berisi senjata api (pistol) dan senjata tajam jenis rencong, yang kini tengah didalami oleh pihak berwenang. (Antara)