- Kejagung memamerkan Rp 6,6 triliun uang negara hasil kerja Satgas PKH yang menuai kritik pencitraan dari ICW.
- Praktisi hukum Irfan Aghasar menyatakan pemulihan aset negara sangat kompleks akibat kendala hukum dan perlawanan pihak ketiga.
- Jaksa menghadapi tantangan hukum seperti aset terikat hak tanggungan bank dan gugatan perdata pihak ketiga yang menunda eksekusi.
Sebagai konteks, uang Rp 6,6 triliun yang dipamerkan Kejagung pada Rabu (24/12/2025) lalu merupakan hasil kerja Satuan Tugas (Satgas) Penyelamatan Keuangan Negara (PKH).
Rinciannya, Rp 2,34 triliun berasal dari denda administratif 20 perusahaan sawit dan satu perusahaan tambang nikel. Sisanya, sebesar Rp 4,28 triliun, merupakan hasil dari penanganan perkara korupsi CPO dan importasi gula.
Selain uang tunai, sepanjang tahun 2025 Satgas PKH juga berhasil menguasai kembali lahan seluas 4,08 juta hektare.
Dari jumlah tersebut, 896.969 hektare telah diserahkan kembali kepada negara melalui berbagai kementerian dan lembaga untuk dipulihkan dan dikelola.