PP Dinilai Sebagai Dukungan Strategis Atas Perpol 10/2025: Bukan Sekedar Fomalitas Administratif

Bangun Santoso | Suara.com

Jum'at, 26 Desember 2025 | 18:25 WIB
PP Dinilai Sebagai Dukungan Strategis Atas Perpol 10/2025: Bukan Sekedar Fomalitas Administratif
Direktur Lingkar Linguistik (Lilin) Nusantara, Mas Uliatul Hikmah. (Ist)
  • Pemerintah Presiden Prabowo menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dukungan strategis terhadap Perpol Nomor 10 Tahun 2025.
  • Penerbitan PP ini merupakan respons Istana terhadap kritik Komite Reformasi Polri mengenai konstitusionalitas regulasi internal kepolisian tersebut.
  • PP tersebut diharapkan menjadi payung hukum yang lebih kuat, memberikan kepastian hukum, dan meredam kontroversi Perpol 10/2025.

Suara.com - Pemerintah Presiden Prabowo Subianto dilaporkan tengah menyiapkan keputusan politik penting dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) baru. Langkah ini dinilai sebagai bentuk dukungan strategis untuk Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang kini tengah menjadi sorotan tajam.

Penerbitan PP ini dianggap sebagai jawaban tegas Istana di tengah kontroversi dan kritik keras yang dilayangkan oleh Komite Reformasi Polri, yang secara terbuka mempertanyakan konstitusionalitas regulasi internal kepolisian tersebut.

Menurut Direktur Lingkar Linguistik (Lilin) Nusantara, Uliatul Hikmah, langkah pemerintah ini jauh dari sekadar formalitas administratif, melainkan sebuah sinyal politik yang sangat kuat.

"Penerbitan PP secara implisit merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap Perpol 10/2025 yang diterbitkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Langkah ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan afirmasi politik yang kuat dari eksekutif," ujar Hikmah, Jumat (26/12/2025).

Sebagai informasi, Perpol 10/2025 yang diterbitkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merupakan regulasi internal yang dirancang untuk mengatur berbagai aspek penugasan dan operasional Polri demi meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas institusi.

Namun, regulasi ini memicu polemik setelah Komite Reformasi Polri menudingnya bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi. Ketegangan pun tak terhindarkan, menciptakan perdebatan publik yang intens mengenai legitimasi dan dampak Perpol tersebut terhadap sistem kepolisian nasional.

Dalam situasi inilah, menurut Hikmah, Presiden Prabowo menunjukkan independensinya dengan tidak terpengaruh oleh tekanan dari kelompok pengkritik.

"Sikap ini mencerminkan kepemimpinan yang berdasarkan analisis mendalam terhadap aspek hukum dan kebutuhan institusional," kata Hikmah.

Ia menilai, keputusan untuk menerbitkan PP menunjukkan bahwa pemerintah telah melakukan pertimbangan matang dan analisis komprehensif.

PP ini akan berfungsi sebagai payung hukum yang lebih tinggi, memberikan landasan yang lebih kokoh bagi kebijakan kepolisian, dan meredam multitafsir di kemudian hari.

"Keputusan menerbitkan PP menunjukkan bahwa pemerintah memiliki pertimbangan matang dan analisis komprehensif terhadap situasi. PP ini bukan sekadar respons reaktif, melainkan langkah strategis untuk memberikan landasan hukum yang lebih kuat," jelasnya.

Lebih jauh, Hikmah melihat langkah Presiden Prabowo ini sebagai penegasan sebuah prinsip penting dalam tata kelola pemerintahan, yakni mendahulukan kepentingan nasional di atas tekanan kelompok tertentu.

"Keputusan Presiden Prabowo ini menggarisbawahi prinsip bahwa kebijakan publik harus didasarkan pada analisis objektif dan kepentingan nasional, bukan semata-mata mengikuti tekanan dari kelompok tertentu. Pendekatan ini menunjukkan kematangan dalam tata kelola pemerintahan dan pemahaman mendalam terhadap kompleksitas reformasi institusional, khususnya di sektor keamanan," terangnya.

Pada akhirnya, PP ini dipandang sebagai solusi jalan tengah yang paling optimal untuk mengakhiri polemik yang berkembang.

"Dengan menerbitkan PP, pemerintah memberikan kerangka hukum yang lebih tinggi yang dapat menjamin kepastian hukum dalam isu-isu yang berkaitan dengan penugasan Polri, sekaligus meredam kontroversi yang berkembang," pungkas Hikmah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polemik Perpol 10/2025 Dalam Hierarki Hukum RI, Siapa Lebih Kuat?

Polemik Perpol 10/2025 Dalam Hierarki Hukum RI, Siapa Lebih Kuat?

Liks | Selasa, 23 Desember 2025 | 16:52 WIB

Pemerintah Terbitkan PP, Wahyuni Sabran: Perpol 10/2025 Kini Punya Benteng Hukum

Pemerintah Terbitkan PP, Wahyuni Sabran: Perpol 10/2025 Kini Punya Benteng Hukum

News | Selasa, 23 Desember 2025 | 15:52 WIB

Pakar: PP Terbit Perkuat Perpol 10/2025, Jamin Kepastian Hukum

Pakar: PP Terbit Perkuat Perpol 10/2025, Jamin Kepastian Hukum

News | Senin, 22 Desember 2025 | 19:22 WIB

Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025

Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025

News | Sabtu, 20 Desember 2025 | 08:15 WIB

Pakar Hukum Unair: Perpol Jabatan Sipil Polri 'Ingkar Konstitusi', Prabowo Didesak Turun Tangan

Pakar Hukum Unair: Perpol Jabatan Sipil Polri 'Ingkar Konstitusi', Prabowo Didesak Turun Tangan

News | Jum'at, 19 Desember 2025 | 20:12 WIB

Jurus 'Sapu Jagat' Omnibus Law Disiapkan untuk Atur Jabatan Polisi di Kementerian

Jurus 'Sapu Jagat' Omnibus Law Disiapkan untuk Atur Jabatan Polisi di Kementerian

News | Kamis, 18 Desember 2025 | 18:06 WIB

Soal Polemik Perpol Baru, Kapolri Dinilai Taat Konstitusi dan Perkuat Putusan MK

Soal Polemik Perpol Baru, Kapolri Dinilai Taat Konstitusi dan Perkuat Putusan MK

News | Kamis, 18 Desember 2025 | 11:22 WIB

Terkini

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

News | Kamis, 02 April 2026 | 23:02 WIB

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

News | Kamis, 02 April 2026 | 22:15 WIB

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:44 WIB

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:30 WIB

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:17 WIB

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:13 WIB

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:42 WIB

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:39 WIB

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:33 WIB

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:29 WIB