TOK! MA Perberat Hukuman Agus Buntung Jadi 12 Tahun Penjara, Ini Pertimbangannya

Bangun Santoso | Suara.com

Kamis, 04 Desember 2025 | 15:38 WIB
TOK! MA Perberat Hukuman Agus Buntung Jadi 12 Tahun Penjara, Ini Pertimbangannya
Terdakwa kasus pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama (IWAS) alias Agus saat ditenangkan oleh kedua orang tuanya saat mendengar putusan jaksa, Kamis (9/1/2025). [Suara.com / Buniamin]
  • Mahkamah Agung memperberat hukuman I Wayan Agus Suartama kasus pelecehan seksual menjadi 12 tahun penjara.
  • Putusan kasasi di tanggal 25 November 2025 mengabulkan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut maksimal.
  • Sebelumnya, Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara atas pelanggaran UU TPKS.

Suara.com - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis yang lebih berat bagi I Wayan Agus Suartama, terdakwa kasus pelecehan seksual yang merupakan seorang penyandang tunadaksa. Dalam putusan kasasi, hukuman bagi pria yang dikenal sebagai Agus Buntung ini diperberat dari 10 tahun menjadi 12 tahun penjara, sebuah keputusan yang menandakan tidak ada toleransi bagi kejahatan seksual.

Palu hakim agung ini mengakhiri upaya hukum yang ditempuh Agus Buntung, sekaligus mengabulkan apa yang sejak awal menjadi tuntutan jaksa penuntut umum.

"Kasasi penuntut umum NOF (Non-Onbehoorlijk Feit atau permohonan tidak dapat diterima). Tolak kasasi terdakwa dengan perbaikan pemidanaan menjadi pidana penjara selama 12 tahun," demikian bunyi amar putusan yang dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram pada hari Kamis (4/12/2025).

Putusan kasasi dengan nomor registrasi 11858 K/PID.SUS/2025 tersebut diputuskan dalam sidang yang digelar pada 25 November 2025.

Majelis hakim agung yang menangani perkara ini diketuai oleh Yohanes Priyana dengan didampingi oleh Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Yanto sebagai anggota.

Sebelumnya, perjalanan kasus ini di tingkat banding tidak mengubah nasib Agus. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi NTB memilih untuk menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.

Putusan Pengadilan Negeri Mataram saat itu menjatuhkan pidana hukuman 10 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta yang jika tidak dibayar harus diganti dengan 3 bulan kurungan.

Pada pengadilan tingkat pertama, Agus Buntung dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Dengan putusan kasasi terbaru dari Mahkamah Agung ini, hukuman 12 tahun penjara kini menjadi ketetapan final. Vonis ini sama persis dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum di awal persidangan.

Kala itu, jaksa menuntut hukuman maksimal dengan pertimbangan yang sangat memberatkan. Jaksa mengungkapkan bahwa jumlah korban kebejatan Agus lebih dari satu orang.

Selain itu, selama proses hukum berjalan, terdakwa sama sekali tidak menunjukkan itikad baik dengan tidak mengakui perbuatannya dan tidak menunjukkan rasa penyesalan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Evaluasi Bantuan Dilempar dari Heli, Panglima TNI Ubah Strategi Pakai Box CDS dan Payung Udara

Evaluasi Bantuan Dilempar dari Heli, Panglima TNI Ubah Strategi Pakai Box CDS dan Payung Udara

News | Rabu, 03 Desember 2025 | 16:34 WIB

Buntut Paksa Napi Muslim Makan Daging Anjing, Kalapas Enemawira Resmi Dicopot!

Buntut Paksa Napi Muslim Makan Daging Anjing, Kalapas Enemawira Resmi Dicopot!

News | Rabu, 03 Desember 2025 | 14:14 WIB

Menperin Beberkan Industri Indonesia Masih Kuat, Ini Buktinya

Menperin Beberkan Industri Indonesia Masih Kuat, Ini Buktinya

Bisnis | Rabu, 03 Desember 2025 | 14:02 WIB

Prahara Dakwaan Korupsi MA: Eksepsi Nurhadi Minta Jaksa KPK Perjelas Dasar Tuduhan Pidana

Prahara Dakwaan Korupsi MA: Eksepsi Nurhadi Minta Jaksa KPK Perjelas Dasar Tuduhan Pidana

News | Minggu, 30 November 2025 | 15:10 WIB

AHY Pimpin Penyelamatan Korban Banjir Sumatra, Ungkap Penyebabnya Topan Tropis Langka

AHY Pimpin Penyelamatan Korban Banjir Sumatra, Ungkap Penyebabnya Topan Tropis Langka

News | Minggu, 30 November 2025 | 22:15 WIB

Lawan Waktu Selamatkan Korban Banjir Sumatra, AHY Kerahkan Armada Helikopter hingga Modifikasi Cuaca

Lawan Waktu Selamatkan Korban Banjir Sumatra, AHY Kerahkan Armada Helikopter hingga Modifikasi Cuaca

News | Minggu, 30 November 2025 | 17:32 WIB

Insentif Industri Otomotif? Menperin Agus Bilang Oke, Menko Airlangga: Enggak Perlu!

Insentif Industri Otomotif? Menperin Agus Bilang Oke, Menko Airlangga: Enggak Perlu!

Otomotif | Kamis, 27 November 2025 | 19:36 WIB

Terkini

10 Fakta Ilmuwan Nuklir AS yang Tewas Misterius: Raib saat Mendaki hingga Konspirasi UFO

10 Fakta Ilmuwan Nuklir AS yang Tewas Misterius: Raib saat Mendaki hingga Konspirasi UFO

News | Sabtu, 18 April 2026 | 18:08 WIB

Menggugat Algoritma, Prof Harris Arthur: Hukum Harus Lampaui Dogmatisme Klasik

Menggugat Algoritma, Prof Harris Arthur: Hukum Harus Lampaui Dogmatisme Klasik

News | Sabtu, 18 April 2026 | 18:07 WIB

Dipolisikan karena Tuduhan Penistaan Agama, JK: Ceramah di UGM Adalah Tentang Perdamaian

Dipolisikan karena Tuduhan Penistaan Agama, JK: Ceramah di UGM Adalah Tentang Perdamaian

News | Sabtu, 18 April 2026 | 18:06 WIB

Tepis Tudingan Penistaan Agama, JK Putar Video Konflik Poso dan Maluku: Itu Sejarah Kekejaman

Tepis Tudingan Penistaan Agama, JK Putar Video Konflik Poso dan Maluku: Itu Sejarah Kekejaman

News | Sabtu, 18 April 2026 | 17:52 WIB

Kontraktor Nuklir AS Hilang Tanpa Jejak, Publik Tuding Negara Pelakunya

Kontraktor Nuklir AS Hilang Tanpa Jejak, Publik Tuding Negara Pelakunya

News | Sabtu, 18 April 2026 | 17:38 WIB

Konsisten Bela Palestina lewat Parlemen, Jazuli Juwaini Diganjar KWP Award 2026

Konsisten Bela Palestina lewat Parlemen, Jazuli Juwaini Diganjar KWP Award 2026

News | Sabtu, 18 April 2026 | 17:24 WIB

Misteri Tewasnya 11 Ilmuwan Nuklir AS, Trump Berharap Kebetulan, FBI Bongkar Fakta Ini

Misteri Tewasnya 11 Ilmuwan Nuklir AS, Trump Berharap Kebetulan, FBI Bongkar Fakta Ini

News | Sabtu, 18 April 2026 | 17:16 WIB

Indonesia Sambut Baik Gencatan Senjata Israel-Lebanon, Kemlu: Semua Pihak Harus Menahan Diri

Indonesia Sambut Baik Gencatan Senjata Israel-Lebanon, Kemlu: Semua Pihak Harus Menahan Diri

News | Sabtu, 18 April 2026 | 17:12 WIB

Menteri HAM Cium Aroma Skenario Pojokkan Pemerintah di Balik Laporan Polisi Terhadap Feri Amsari Cs

Menteri HAM Cium Aroma Skenario Pojokkan Pemerintah di Balik Laporan Polisi Terhadap Feri Amsari Cs

News | Sabtu, 18 April 2026 | 16:56 WIB

Bukan karena Iran dan AS Damai, Ini Sebab Selat Hormuz Dibuka Kembali

Bukan karena Iran dan AS Damai, Ini Sebab Selat Hormuz Dibuka Kembali

News | Sabtu, 18 April 2026 | 15:54 WIB