Profil Amal Said, Dosen Viral Ludahi Pegawai Kasir Terancam Dipenjara

M Nurhadi | Suara.com

Senin, 29 Desember 2025 | 19:36 WIB
Profil Amal Said, Dosen Viral Ludahi Pegawai Kasir Terancam Dipenjara
Amal Said [Kolase/Ist]

Dengan statusnya sebagai ASN dan pengajar senior, tindakan ini dinilai sangat bertolak belakang dengan etika keguruan dan norma kesopanan yang seharusnya dijunjung tinggi oleh seorang pendidik.

Dampak Psikologis Korban dan Jalur Hukum

Di sisi lain, korban yang merupakan kasir wanita berinisial N (21), dikabarkan mengalami trauma psikologis akibat tindakan penghinaan tersebut.

Merasa harga dirinya diinjak-injak di tempat kerja, N memutuskan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.

N secara resmi telah melayangkan laporan atas dugaan penghinaan ke Mapolsek Tamalanrea. Laporan tersebut kini tengah diproses, dan Amal Said terancam dijerat pasal pidana terkait tindakan tidak menyenangkan atau penghinaan ringan.

Pihak universitas sendiri kini telah memecat yang bersangkutan. Setelah dipecat, dosen itu dikembalikan ke LLDikti Wilayah IX.

Saat ini, dosen senior tersebut terancam dipidana. Amal Said terancam dijerat dengan Pasal 315 KUHP mengenai penghinaan ringan.

Pasal ini mengatur bahwa tiap penghinaan sengaja yang tidak bersifat pencemaran tertulis, yang dilakukan di tempat umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu.

Jika terbukti bersalah di pengadilan dan dijatuhi hukuman penjara yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), hal ini dapat memicu proses pemberhentian ASN secara otomatis sesuai dengan UU ASN terbaru.

Namun demikian, jika tidak dipidana, selaku seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), tindakan Amal Said terikat pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Perbuatan tersebut dapat dinilai sebagai pelanggaran terhadap kewajiban menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat PNS.

Tergantung pada hasil pemeriksaan tim internal (Inspektorat), sanksi yang bisa dijatuhkan meliputi:

Sanksi Sedang: Berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin) selama 12 bulan atau penundaan kenaikan pangkat.

Sanksi Berat: Mengingat kasus ini viral dan mencoreng nama baik instansi pendidikan, sanksi berat bisa berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan (non-job), hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Kontributor : Rizqi Amalia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Video Lawas Aura Kasih Viral Lagi, Ngaku Tak Tahu Harga Barang-Barang Mewah di Rumahnya: Itu Warisan

Video Lawas Aura Kasih Viral Lagi, Ngaku Tak Tahu Harga Barang-Barang Mewah di Rumahnya: Itu Warisan

Entertainment | Senin, 29 Desember 2025 | 16:00 WIB

5 Destinasi Viral di Pandeglang selain Wisata Pemandian Cibama, Hidden Gems Wajib Didatangi!

5 Destinasi Viral di Pandeglang selain Wisata Pemandian Cibama, Hidden Gems Wajib Didatangi!

Lifestyle | Senin, 29 Desember 2025 | 15:32 WIB

Rekaman Tengah Malam Viral, Bongkar Aktivitas Truk Kayu di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh

Rekaman Tengah Malam Viral, Bongkar Aktivitas Truk Kayu di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh

News | Minggu, 28 Desember 2025 | 18:57 WIB

Terkini

Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Diduga Terima SGD 213.600 di Kasus Suap Blueray Cargo!

Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Diduga Terima SGD 213.600 di Kasus Suap Blueray Cargo!

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 07:37 WIB

Benjamin Natanyahu: Perlakuan Menteri Israel ke Aktivis Global Sumud Flotilla Tak Sesuai Norma

Benjamin Natanyahu: Perlakuan Menteri Israel ke Aktivis Global Sumud Flotilla Tak Sesuai Norma

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 07:35 WIB

Video Aktivis Global Sumud Flotilla Dirilis Menteri Israel, Disuruh Sujud Sambil Tangan Diikat

Video Aktivis Global Sumud Flotilla Dirilis Menteri Israel, Disuruh Sujud Sambil Tangan Diikat

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 07:07 WIB

Kata-kata Benjamin Netanyahu Aktivis Global Sumud Flotilla Diperlakukan Tak Manusiawi

Kata-kata Benjamin Netanyahu Aktivis Global Sumud Flotilla Diperlakukan Tak Manusiawi

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 06:55 WIB

Jaksa Ungkap Ada Kode Amplop 1 untuk Dirjen Bea Cukai Djaka Budi dalam Kasus Blueray

Jaksa Ungkap Ada Kode Amplop 1 untuk Dirjen Bea Cukai Djaka Budi dalam Kasus Blueray

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 22:34 WIB

Menlu Sugiono Pastikan Pemerintah Terus Upayakan Pemulangan 9 WNI dari Israel

Menlu Sugiono Pastikan Pemerintah Terus Upayakan Pemulangan 9 WNI dari Israel

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 22:24 WIB

Menteri PPPA Respons Dugaan Kadis P3A Sarankan Korban Kekerasan Seksual Nikahi Pelaku

Menteri PPPA Respons Dugaan Kadis P3A Sarankan Korban Kekerasan Seksual Nikahi Pelaku

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 22:20 WIB

Terekam CCTV Keluar Hotel Sendirian, Jemaah Haji Indonesia Hilang Misterius di Makkah

Terekam CCTV Keluar Hotel Sendirian, Jemaah Haji Indonesia Hilang Misterius di Makkah

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 22:05 WIB

Kejagung Mulai Lelang Aset Harvey Moeis, Kapuspenkum: Kami Transparan

Kejagung Mulai Lelang Aset Harvey Moeis, Kapuspenkum: Kami Transparan

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 21:34 WIB

Sekolah Rakyat Hadir di Daerah 3T, Anggota DPR RI: Sangat Dirasakan Manfaatnya

Sekolah Rakyat Hadir di Daerah 3T, Anggota DPR RI: Sangat Dirasakan Manfaatnya

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 21:26 WIB