Profil Amal Said, Dosen Viral Ludahi Pegawai Kasir Terancam Dipenjara

M Nurhadi

Senin, 29 Desember 2025 | 19:36 WIB
Profil Amal Said, Dosen Viral Ludahi Pegawai Kasir Terancam Dipenjara
Amal Said [Kolase/Ist]

Dengan statusnya sebagai ASN dan pengajar senior, tindakan ini dinilai sangat bertolak belakang dengan etika keguruan dan norma kesopanan yang seharusnya dijunjung tinggi oleh seorang pendidik.

Dampak Psikologis Korban dan Jalur Hukum

Di sisi lain, korban yang merupakan kasir wanita berinisial N (21), dikabarkan mengalami trauma psikologis akibat tindakan penghinaan tersebut.

Merasa harga dirinya diinjak-injak di tempat kerja, N memutuskan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.

N secara resmi telah melayangkan laporan atas dugaan penghinaan ke Mapolsek Tamalanrea. Laporan tersebut kini tengah diproses, dan Amal Said terancam dijerat pasal pidana terkait tindakan tidak menyenangkan atau penghinaan ringan.

Pihak universitas sendiri kini telah memecat yang bersangkutan. Setelah dipecat, dosen itu dikembalikan ke LLDikti Wilayah IX.

Saat ini, dosen senior tersebut terancam dipidana. Amal Said terancam dijerat dengan Pasal 315 KUHP mengenai penghinaan ringan.

Pasal ini mengatur bahwa tiap penghinaan sengaja yang tidak bersifat pencemaran tertulis, yang dilakukan di tempat umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu.

Jika terbukti bersalah di pengadilan dan dijatuhi hukuman penjara yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), hal ini dapat memicu proses pemberhentian ASN secara otomatis sesuai dengan UU ASN terbaru.

baca juga

Namun demikian, jika tidak dipidana, selaku seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), tindakan Amal Said terikat pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Perbuatan tersebut dapat dinilai sebagai pelanggaran terhadap kewajiban menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat PNS.

Tergantung pada hasil pemeriksaan tim internal (Inspektorat), sanksi yang bisa dijatuhkan meliputi:

Sanksi Sedang: Berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin) selama 12 bulan atau penundaan kenaikan pangkat.

Sanksi Berat: Mengingat kasus ini viral dan mencoreng nama baik instansi pendidikan, sanksi berat bisa berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan (non-job), hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Kontributor : Rizqi Amalia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Video Lawas Aura Kasih Viral Lagi, Ngaku Tak Tahu Harga Barang-Barang Mewah di Rumahnya: Itu Warisan

Video Lawas Aura Kasih Viral Lagi, Ngaku Tak Tahu Harga Barang-Barang Mewah di Rumahnya: Itu Warisan

Entertainment | Senin, 29 Desember 2025 | 16:00 WIB

5 Destinasi Viral di Pandeglang selain Wisata Pemandian Cibama, Hidden Gems Wajib Didatangi!

5 Destinasi Viral di Pandeglang selain Wisata Pemandian Cibama, Hidden Gems Wajib Didatangi!

Lifestyle | Senin, 29 Desember 2025 | 15:32 WIB

Rekaman Tengah Malam Viral, Bongkar Aktivitas Truk Kayu di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh

Rekaman Tengah Malam Viral, Bongkar Aktivitas Truk Kayu di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh

News | Minggu, 28 Desember 2025 | 18:57 WIB

Terkini

Dipecat PDIP Usai Kunjungi Jokowi, Achmad Hidayat Singgung Eri-Armuji

Dipecat PDIP Usai Kunjungi Jokowi, Achmad Hidayat Singgung Eri-Armuji

Jatim | Senin, 14 September 2026 | 10:05 WIB

Anwar Ibrahim Blak-blakan soal Kebakaran Hutan Indonesia, Minta Prabowo Datang ke Malaysia

Anwar Ibrahim Blak-blakan soal Kebakaran Hutan Indonesia, Minta Prabowo Datang ke Malaysia

News | Senin, 14 September 2026 | 10:00 WIB

Sungai Jeneberang Kering, Warga Bikin Wisata Dadakan

Sungai Jeneberang Kering, Warga Bikin Wisata Dadakan

Foto | Senin, 14 September 2026 | 10:00 WIB

Santriwati di Ponpes Malang Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual, Polisi Turun Tangan

Santriwati di Ponpes Malang Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual, Polisi Turun Tangan

Jatim | Senin, 14 September 2026 | 09:57 WIB

Apa Itu Mindfulness? Bukan Memaksa Diri Selalu Berpikir Positif, Ini Penjelasannya

Apa Itu Mindfulness? Bukan Memaksa Diri Selalu Berpikir Positif, Ini Penjelasannya

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 09:55 WIB

Malaysia Khawatir Mahasiswa Terdampak Kabut Asap Indonesia, Kampus Mulai Dipantau

Malaysia Khawatir Mahasiswa Terdampak Kabut Asap Indonesia, Kampus Mulai Dipantau

News | Senin, 14 September 2026 | 09:53 WIB

Mimpi Ekspor ke Swedia Pupus, Gudang Kerajinan Jati di Ngawi Terbakar Hebat

Mimpi Ekspor ke Swedia Pupus, Gudang Kerajinan Jati di Ngawi Terbakar Hebat

Jatim | Senin, 14 September 2026 | 09:51 WIB

6 Shio Anak Pembawa Hoki dan Rezeki Besar bagi Orang Tua

6 Shio Anak Pembawa Hoki dan Rezeki Besar bagi Orang Tua

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 09:50 WIB

Lille Rebut Puncak Ligue 1, Calvin Verdonk Cuma Jadi Penghangat Bangku Cadangan

Lille Rebut Puncak Ligue 1, Calvin Verdonk Cuma Jadi Penghangat Bangku Cadangan

Bola | Senin, 14 September 2026 | 09:45 WIB

Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya

Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya

Entertainment | Senin, 14 September 2026 | 09:43 WIB

×