Profil Amal Said, Dosen Viral Ludahi Pegawai Kasir Terancam Dipenjara

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 29 Desember 2025 | 19:36 WIB
Profil Amal Said, Dosen Viral Ludahi Pegawai Kasir Terancam Dipenjara
Amal Said [Kolase/Ist]

Dengan statusnya sebagai ASN dan pengajar senior, tindakan ini dinilai sangat bertolak belakang dengan etika keguruan dan norma kesopanan yang seharusnya dijunjung tinggi oleh seorang pendidik.

Dampak Psikologis Korban dan Jalur Hukum

Di sisi lain, korban yang merupakan kasir wanita berinisial N (21), dikabarkan mengalami trauma psikologis akibat tindakan penghinaan tersebut.

Merasa harga dirinya diinjak-injak di tempat kerja, N memutuskan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.

N secara resmi telah melayangkan laporan atas dugaan penghinaan ke Mapolsek Tamalanrea. Laporan tersebut kini tengah diproses, dan Amal Said terancam dijerat pasal pidana terkait tindakan tidak menyenangkan atau penghinaan ringan.

Pihak universitas sendiri kini telah memecat yang bersangkutan. Setelah dipecat, dosen itu dikembalikan ke LLDikti Wilayah IX.

Saat ini, dosen senior tersebut terancam dipidana. Amal Said terancam dijerat dengan Pasal 315 KUHP mengenai penghinaan ringan.

Pasal ini mengatur bahwa tiap penghinaan sengaja yang tidak bersifat pencemaran tertulis, yang dilakukan di tempat umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu.

Jika terbukti bersalah di pengadilan dan dijatuhi hukuman penjara yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), hal ini dapat memicu proses pemberhentian ASN secara otomatis sesuai dengan UU ASN terbaru.

Baca Juga: Mendominasi Playlist! 6 Musisi Pendatang Baru Terviral Sepanjang 2025

Namun demikian, jika tidak dipidana, selaku seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), tindakan Amal Said terikat pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Perbuatan tersebut dapat dinilai sebagai pelanggaran terhadap kewajiban menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat PNS.

Tergantung pada hasil pemeriksaan tim internal (Inspektorat), sanksi yang bisa dijatuhkan meliputi:

Sanksi Sedang: Berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin) selama 12 bulan atau penundaan kenaikan pangkat.

Sanksi Berat: Mengingat kasus ini viral dan mencoreng nama baik instansi pendidikan, sanksi berat bisa berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan (non-job), hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Kontributor : Rizqi Amalia

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI