Harapan Publik Tinggi, KPK Tegaskan Penghentian Kasus Aswad Sulaiman Berbasis Alat Bukti

Bella | Suara.com

Senin, 29 Desember 2025 | 22:24 WIB
Harapan Publik Tinggi, KPK Tegaskan Penghentian Kasus Aswad Sulaiman Berbasis Alat Bukti
Arsip - Tersangka mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman (tengah), bersiap meninggalkan gedung KPK usai diperiksa di Jakarta, Selasa (17/10/2017). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pri.
  • KPK menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, karena kendala pembuktian kerugian negara.
  • Kasus yang bermula 2017 ini melibatkan dugaan korupsi perizinan tambang nikel yang berpotensi rugikan negara Rp2,7 triliun.
  • Keputusan SP3 muncul meskipun pimpinan KPK periode sebelumnya mengklaim telah ada kecukupan bukti suap pada 2017.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui tingginya ekspektasi publik terhadap penuntasan kasus dugaan korupsi sektor pertambangan yang menyeret nama mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman. Namun, lembaga antirasuah menegaskan bahwa setiap proses penegakan hukum tetap harus berpijak pada kecukupan alat bukti.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa kasus yang berkaitan dengan sumber daya alam dan lingkungan memang selalu menjadi sorotan masyarakat karena dampaknya yang luas, baik secara ekonomi maupun ekologis.

"KPK memahami harapan tinggi publik dalam pemberantasan korupsi di sektor sumber daya alam dan lingkungan, terutama karena dampak masif yang ditimbulkan. Tidak hanya besarnya kerugian keuangan negara, namun juga berpotensi mengakibatkan kerusakan pada kelestarian lingkungan," ujar Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Senin (29/12/2025).

Meski demikian, Budi menegaskan bahwa penyidikan tidak bisa dilepaskan dari prinsip pembuktian yang sah. Dalam kasus Aswad Sulaiman, KPK menghadapi kendala utama terkait perhitungan kerugian negara.

Menurut Budi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tidak dapat menghitung secara pasti nilai kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi perizinan tambang tersebut. Kondisi ini menyebabkan tidak terpenuhinya alat bukti yang dibutuhkan untuk melanjutkan perkara ke tahap penuntutan.

Akibat keterbatasan tersebut, KPK akhirnya memutuskan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus yang telah bergulir sejak 2017 itu.

"KPK tetap membuka diri terhadap setiap saran dan masukan masyarakat karena kami menyadari pemberantasan korupsi adalah upaya kolektif," katanya.

Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka pada 4 Oktober 2017. Ia diduga terlibat dalam praktik korupsi terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, sepanjang 2007–2014.

Dalam konstruksi perkara, KPK sebelumnya menduga tindakan Aswad Sulaiman menyebabkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,7 triliun. Kerugian tersebut diduga berasal dari penjualan hasil produksi nikel yang diperoleh melalui proses perizinan yang melawan hukum.

Selain dugaan kerugian negara, KPK juga menyoroti dugaan penerimaan suap. Aswad Sulaiman disebut menerima aliran dana hingga Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan pada periode 2007–2009.

Dalam proses penyidikan, KPK juga sempat memeriksa sejumlah saksi penting. Salah satunya Andi Amran Sulaiman yang kini menjabat Menteri Pertanian. Amran diperiksa pada 18 November 2021 dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Tiran Indonesia, terkait kepemilikan tambang nikel di Konawe Utara.

Upaya penegakan hukum sempat berlanjut hingga rencana penahanan Aswad Sulaiman pada 14 September 2023. Namun rencana tersebut batal dilakukan karena Aswad Sulaiman dilarikan ke rumah sakit.

Akhirnya, pada 26 Desember 2025, KPK secara resmi mengumumkan penghentian penyidikan kasus tersebut karena tidak ditemukan kecukupan bukti untuk melanjutkan perkara ke pengadilan.

Namun, keputusan tersebut memunculkan respons berbeda dari pimpinan KPK periode sebelumnya. Pada 28 Desember 2025, Laode Muhammad Syarif menyatakan bahwa perkara tersebut sebenarnya telah memiliki kecukupan bukti, khususnya untuk dugaan suap.

Menurut Laode, pada 2017 proses hukum telah berjalan dengan dasar bukti yang memadai, sementara penghitungan kerugian negara kala itu masih dalam proses oleh BPK RI. Pernyataan tersebut kembali memantik perdebatan publik mengenai arah dan konsistensi penanganan kasus korupsi besar di sektor pertambangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bambang Widjojanto Ingatkan KPK Tak Tunda Penetapan Tersangka karena Perhitungan Kerugian Negara

Bambang Widjojanto Ingatkan KPK Tak Tunda Penetapan Tersangka karena Perhitungan Kerugian Negara

News | Senin, 29 Desember 2025 | 18:26 WIB

Eks Pimpinan KPK BW Soroti Kasus Haji yang Menggantung: Dulu, Naik Sidik Pasti Ada Tersangka

Eks Pimpinan KPK BW Soroti Kasus Haji yang Menggantung: Dulu, Naik Sidik Pasti Ada Tersangka

News | Senin, 29 Desember 2025 | 16:13 WIB

Kasus Izin Tambang Nikel Konawe Utara Dihentikan, Ini Penjelasan KPK

Kasus Izin Tambang Nikel Konawe Utara Dihentikan, Ini Penjelasan KPK

News | Senin, 29 Desember 2025 | 13:26 WIB

KPK Panggil Eks Sekdis Kabupaten Bekasi yang Sempat Diamankan Saat OTT

KPK Panggil Eks Sekdis Kabupaten Bekasi yang Sempat Diamankan Saat OTT

News | Senin, 29 Desember 2025 | 12:37 WIB

Eks Pimpinan KPK 'Semprot' Keputusan SP3 Kasus Korupsi Tambang Rp2,7 Triliun: Sangat Aneh!

Eks Pimpinan KPK 'Semprot' Keputusan SP3 Kasus Korupsi Tambang Rp2,7 Triliun: Sangat Aneh!

News | Minggu, 28 Desember 2025 | 14:00 WIB

KPK SP3 Perkara Eks Bupati Konawe Utara, ICW Tagih Penjelasan Kasus Korupsi Tambang

KPK SP3 Perkara Eks Bupati Konawe Utara, ICW Tagih Penjelasan Kasus Korupsi Tambang

News | Minggu, 28 Desember 2025 | 10:50 WIB

CERPEN: Koruptor Bergaya Akhirnya Binasa

CERPEN: Koruptor Bergaya Akhirnya Binasa

Your Say | Sabtu, 27 Desember 2025 | 12:40 WIB

Diduga Sarat Potensi Korupsi, KPK-Kejagung Didesak Periksa Bupati Nias Utara, Kasus Apa?

Diduga Sarat Potensi Korupsi, KPK-Kejagung Didesak Periksa Bupati Nias Utara, Kasus Apa?

News | Jum'at, 26 Desember 2025 | 21:00 WIB

KPK Hentikan Kasus Korupsi Nikel Rp2,7 T Konawe Utara, Padahal Sudah Ada Tersangka

KPK Hentikan Kasus Korupsi Nikel Rp2,7 T Konawe Utara, Padahal Sudah Ada Tersangka

News | Jum'at, 26 Desember 2025 | 17:44 WIB

KPK Telusuri Mobil Milik Pemkab Toli-toli Bisa Berada di Rumah Kajari HSU

KPK Telusuri Mobil Milik Pemkab Toli-toli Bisa Berada di Rumah Kajari HSU

News | Jum'at, 26 Desember 2025 | 17:20 WIB

Terkini

9.401 Peserta BPJS PBI Tak Terlacak dan 3.934 Lainnya Telah Meninggal, Mensos Beri Penjelasan

9.401 Peserta BPJS PBI Tak Terlacak dan 3.934 Lainnya Telah Meninggal, Mensos Beri Penjelasan

News | Rabu, 01 April 2026 | 22:29 WIB

Efisiensi Anggaran, Gus Ipul Ajak Pegawai Kemensos Naik Kendaraan Umum hingga Sepeda Sekali Sepekan

Efisiensi Anggaran, Gus Ipul Ajak Pegawai Kemensos Naik Kendaraan Umum hingga Sepeda Sekali Sepekan

News | Rabu, 01 April 2026 | 21:54 WIB

Viral! Wartawan Diculik dan Diperas Oknum Mengaku Polisi di Bekasi, Saldo Rp13 Juta Ludes

Viral! Wartawan Diculik dan Diperas Oknum Mengaku Polisi di Bekasi, Saldo Rp13 Juta Ludes

News | Rabu, 01 April 2026 | 21:50 WIB

Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI, Lindungi Warisan Budaya Bali

Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI, Lindungi Warisan Budaya Bali

News | Rabu, 01 April 2026 | 21:43 WIB

Ketahuan Saat Bayar Utang! Begini Kronologi Penangkapan Mahfud Dukun Pengganda Uang Asal Cianjur

Ketahuan Saat Bayar Utang! Begini Kronologi Penangkapan Mahfud Dukun Pengganda Uang Asal Cianjur

News | Rabu, 01 April 2026 | 21:30 WIB

Program KNMP Dongkrak Produktivitas Nelayan hingga Dua Kali Lipat

Program KNMP Dongkrak Produktivitas Nelayan hingga Dua Kali Lipat

News | Rabu, 01 April 2026 | 21:08 WIB

Gugur dalam Misi Perdamaian PBB, Ini Rincian Penghormatan dan Santunan untuk 3 Prajurit TNI

Gugur dalam Misi Perdamaian PBB, Ini Rincian Penghormatan dan Santunan untuk 3 Prajurit TNI

News | Rabu, 01 April 2026 | 20:54 WIB

Naik 500 Persen! Program KNMP Sukses Ciptakan Belasan Lapangan Kerja Baru di Wilayah Pesisir

Naik 500 Persen! Program KNMP Sukses Ciptakan Belasan Lapangan Kerja Baru di Wilayah Pesisir

News | Rabu, 01 April 2026 | 20:30 WIB

Kemensos Desain Ulang Pola Kerja untuk Efisiensi dan Produktivitas Digital

Kemensos Desain Ulang Pola Kerja untuk Efisiensi dan Produktivitas Digital

News | Rabu, 01 April 2026 | 20:21 WIB

Bekasi Darurat Mutilasi? Menelisik Pola Kejahatan Ekstrem di Balik Tragedi Serang Baru

Bekasi Darurat Mutilasi? Menelisik Pola Kejahatan Ekstrem di Balik Tragedi Serang Baru

News | Rabu, 01 April 2026 | 20:18 WIB