Makna Bendera Bulan Bintang Aceh dan Sejarahnya

M Nurhadi | Suara.com

Selasa, 30 Desember 2025 | 22:26 WIB
Makna Bendera Bulan Bintang Aceh dan Sejarahnya
Bendera GAM (Ist)

Suara.com - Baru-baru ini, pemandangan bendera Bulan Bintang kembali menghiasi langit Aceh di tengah tuntutan masyarakat terkait percepatan penanganan bencana nasional.

Pengibaran bendera ini bukan sekadar aksi massa, melainkan sebuah simbolisme mendalam yang mengakar pada sejarah panjang perjuangan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan identitas kultural masyarakat Serambi Mekkah.

Filosofi Warna dan Simbol

Bendera yang sering disebut sebagai Pusaka Nanggroe ini memiliki komposisi warna dan bentuk yang sarat akan makna filosofis.

Secara visual, bendera ini didominasi oleh warna merah dengan elemen bulan sabit dan bintang di bagian tengah, serta diapit oleh garis horizontal berwarna hitam dan putih. Berikut adalah rincian maknanya:

  • Warna Merah: Melambangkan keberanian dan semangat pantang menyerah rakyat Aceh.
  • Bulan Sabit dan Bintang: Simbol keteguhan dalam memeluk agama Islam sebagai fondasi hidup.
  • Warna Putih: Melambangkan kesucian perjuangan dan keikhlasan hati.
  • Garis Hitam: Representasi dari kekuatan sekaligus pengingat akan masa-masa penderitaan yang pernah dilalui rakyat Aceh di masa lalu.

Secara historis, desain ini diyakini terinspirasi dari Alam Peudeung, bendera masa Kesultanan Aceh yang juga berwarna merah namun memiliki tambahan simbol pedang di bawah bulan bintang.

Jejak Sejarah dan Sosok Hasan Tiro

Kehadiran bendera Bulan Bintang identik dengan sosok Dr. Muhammad Hasan di Tiro. Ia mendeklarasikan kemerdekaan Aceh pada 4 Desember 1976 di Gunung Halimon, Pidie.

Sebagai cicit dari pahlawan nasional Teungku Chik di Tiro, Hasan Tiro merasa memiliki tanggung jawab moral untuk melanjutkan kedaulatan Aceh yang ia yakini tidak pernah benar-benar takluk oleh kolonialisme Belanda.

Perlawanan ini memicu konflik bersenjata selama tiga dekade antara GAM dan Pemerintah Indonesia. Selama masa konflik, bendera ini menjadi simbol perlawanan militer dan politik.

Namun, tragedi Tsunami 2004 menjadi titik balik yang memaksa kedua belah pihak untuk berunding hingga melahirkan Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki pada 15 Agustus 2005.

Status Hukum di Era Damai

Meski Aceh kini telah berada dalam bingkai perdamaian, status bendera Bulan Bintang masih menyisakan polemik regulasi.

Secara lokal, bendera ini telah disahkan sebagai bendera daerah melalui Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013. Namun, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri belum memberikan persetujuan penuh.

Pemerintah pusat meminta adanya perubahan desain agar tidak memiliki kemiripan total dengan simbol organisasi separatis di masa lalu.

Genap 20 tahun sejak penandatanganan kesepakatan damai antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Helsinki, persoalan bendera daerah Aceh masih menyisakan polemik yang belum tuntas. Perbedaan sudut pandang antara aparat keamanan dan Komite Peralihan Aceh (KPA) terus mewarnai dinamika politik di daerah berjuluk Serambi Mekkah tersebut.

Secara legalitas, hak Aceh untuk memiliki identitas visual sebenarnya telah dijamin dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UU PA) Nomor 11 Tahun 2006.

Dalam Pasal 246 ayat (2), ditegaskan bahwa Pemerintah Aceh berwenang menetapkan bendera daerah sebagai simbol keistimewaan dan kekhususan wilayah tersebut.

Namun, undang-undang memberikan batasan tegas bahwa bendera tersebut bukanlah simbol kedaulatan dan tidak boleh diposisikan menandingi bendera nasional, Merah Putih.

Sebagai tindak lanjut dari amanat UU PA, Pemerintah Provinsi Aceh menerbitkan Qanun Nomor 3 Tahun 2013. Regulasi daerah ini merinci ciri fisik bendera Aceh, yakni:

Latar belakang berwarna merah.

Simbol bulan bintang di bagian tengah.

Aksen garis hitam dan putih di sisi atas serta bawah.

Masalah muncul karena desain yang ditetapkan dalam qanun tersebut memiliki kemiripan identik dengan bendera yang digunakan oleh GAM di masa lalu.

Hal inilah yang menjadi titik krusial perdebatan, di mana pemerintah pusat menilai desain tersebut bertentangan dengan semangat integrasi nasional, sementara pihak daerah menganggapnya sebagai manifestasi sejarah dan identitas keistimewaan Aceh.

Hingga saat ini, status bendera tersebut masih berada dalam ruang negosiasi yang belum mencapai kesepakatan final

Kontributor : Rizqi Amalia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Banjir Ancam Produksi Garam Aceh, Tambak di Delapan Kabupaten Rusak

Banjir Ancam Produksi Garam Aceh, Tambak di Delapan Kabupaten Rusak

News | Selasa, 30 Desember 2025 | 20:27 WIB

85 Persen Sekolah Terdampak Banjir di Sumatra Sudah Bisa Digunakan, Sisanya Masih Dibersihkan

85 Persen Sekolah Terdampak Banjir di Sumatra Sudah Bisa Digunakan, Sisanya Masih Dibersihkan

News | Selasa, 30 Desember 2025 | 19:19 WIB

Babak Belur Dihantam Bencana, Purbaya Akan Tambah Anggaran Aceh Rp 1,63 Triliun di 2026

Babak Belur Dihantam Bencana, Purbaya Akan Tambah Anggaran Aceh Rp 1,63 Triliun di 2026

Bisnis | Selasa, 30 Desember 2025 | 18:36 WIB

Terkini

Menhan Sjafrie Kumpulkan Purnawirawan TNI: Bahas Strategi Pertahanan dan Izin Lintas Udara

Menhan Sjafrie Kumpulkan Purnawirawan TNI: Bahas Strategi Pertahanan dan Izin Lintas Udara

News | Jum'at, 24 April 2026 | 13:54 WIB

Strategi Baru MA Lawan Korupsi: Gandeng KPK untuk Gembleng 200 Pimpinan Pengadilan

Strategi Baru MA Lawan Korupsi: Gandeng KPK untuk Gembleng 200 Pimpinan Pengadilan

News | Jum'at, 24 April 2026 | 13:48 WIB

Iran Tegaskan Persatuan Nasional di Tengah Ketegangan dengan Amerika Serikat

Iran Tegaskan Persatuan Nasional di Tengah Ketegangan dengan Amerika Serikat

News | Jum'at, 24 April 2026 | 13:41 WIB

Harga LPG 12 Kg Melejit, Pemprov DKI Pantau Inflasi dan Wanti-wanti Tak 'Panic Buying'!

Harga LPG 12 Kg Melejit, Pemprov DKI Pantau Inflasi dan Wanti-wanti Tak 'Panic Buying'!

News | Jum'at, 24 April 2026 | 13:39 WIB

Satu Komando Lawan Agresi: Balasan Menohok Iran atas Retorika Pecah Belah Donald Trump

Satu Komando Lawan Agresi: Balasan Menohok Iran atas Retorika Pecah Belah Donald Trump

News | Jum'at, 24 April 2026 | 13:38 WIB

Harga BBM di Vietnam Turun, Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak Impor Hingga Juni 2026

Harga BBM di Vietnam Turun, Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak Impor Hingga Juni 2026

News | Jum'at, 24 April 2026 | 13:36 WIB

KPAI Desak Pemerintah Terapkan Cukai Minuman Manis, Soroti Dampak Industri ke Anak

KPAI Desak Pemerintah Terapkan Cukai Minuman Manis, Soroti Dampak Industri ke Anak

News | Jum'at, 24 April 2026 | 13:29 WIB

PBB Soroti Eksekusi Mati Kasus Narkoba di Singapura, Dinilai Tak Sejalan dengan HAM

PBB Soroti Eksekusi Mati Kasus Narkoba di Singapura, Dinilai Tak Sejalan dengan HAM

News | Jum'at, 24 April 2026 | 13:28 WIB

Vietnam dan Korea Selatan Sepakati Belasan Kerja Sama, Fokus Teknologi hingga Energi Nuklir

Vietnam dan Korea Selatan Sepakati Belasan Kerja Sama, Fokus Teknologi hingga Energi Nuklir

News | Jum'at, 24 April 2026 | 13:19 WIB

Aktivis Palestina Alami Luka Serius Akibat Taser Polisi dan Palu Saat Gerebek Pabrik Senjata

Aktivis Palestina Alami Luka Serius Akibat Taser Polisi dan Palu Saat Gerebek Pabrik Senjata

News | Jum'at, 24 April 2026 | 13:15 WIB