KUHAP Baru Berlaku Besok, YLBHI Sebut Indonesia Darurat Hukum

Erick Tanjung, Dea Hardiningsih Irianto

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:22 WIB
KUHAP Baru Berlaku Besok, YLBHI Sebut Indonesia Darurat Hukum
Ketua YLBHI Muhammad Isnur. [Suara.com/Yaumal]
  • YLBHI sebut Indonesia darurat hukum jelang pemberlakuan KUHAP baru.
  • Dokumen KUHAP baru diakses dua hari sebelum aturan tersebut resmi berlaku.
  • Aparat penegak hukum dinilai tidak siap dan kebingungan terapkan aturan baru.

Suara.com - Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menyatakan Indonesia dalam kondisi 'darurat hukum' menjelang pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru pada Jumat (2/1/2026). Ia menyoroti bahwa dokumen final KUHAP baru dapat diakses publik pada 30 Desember 2025, hanya dua hari sebelum aturan tersebut diterapkan secara nasional.

“Bayangkan, negara sangat membahayakan setiap warga dengan mempertaruhkan aturan yang akan berlaku besok, tapi baru kita dapatkan dokumennya dua hari yang lalu,” kata Isnur dalam Konferensi Pers daring, Kamis (1/1/2026).

Menurut Isnur, singkatnya waktu ini tidak hanya membingungkan masyarakat, tetapi juga aparat penegak hukum sendiri yang dinilai belum siap. Ia menyebut, masing-masing lembaga kini membuat aturan internal karena kebingungan.

“KUHAP sendiri belum ada sosialisasi yang cukup. Kejaksaan karena bingung, bikin edaran sendiri. Mahkamah Agung karena bingung, bikin edaran sendiri. Saya tanya kawan-kawan di internal kepolisian, mereka masih gagap, tidak tahu bagaimana caranya,” ujarnya.

Proses Pengesahan Cepat

Kritik ini muncul setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani KUHAP baru menjadi undang-undang pada Senin (29/12/2025), yang dikonfirmasi oleh Mensesneg Prasetyo Hadi.

Sebelumnya, DPR RI telah mengesahkan RUU KUHAP menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Selasa (18/11/2025). Pengesahan ini disebut sebagai momen historis dalam reformasi hukum pidana di Indonesia.

Namun, minimnya waktu antara publikasi dokumen final dan pemberlakuannya kini menjadi sumber kekhawatiran akan terjadinya kekacauan hukum di lapangan. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Berlaku Januari 2026, Prabowo Sudah Teken KUHAP Baru

Berlaku Januari 2026, Prabowo Sudah Teken KUHAP Baru

News | Senin, 29 Desember 2025 | 17:37 WIB

Wamenkum: Penyadapan Belum Bisa Dilakukan Meski Diatur dalam KUHAP Nasional

Wamenkum: Penyadapan Belum Bisa Dilakukan Meski Diatur dalam KUHAP Nasional

News | Selasa, 23 Desember 2025 | 16:29 WIB

Habiburokhman: KUHAP Baru Jadi Terobosan Konstitusional Reformasi Polri

Habiburokhman: KUHAP Baru Jadi Terobosan Konstitusional Reformasi Polri

News | Senin, 22 Desember 2025 | 13:11 WIB

Terkini

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:19 WIB

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:58 WIB

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:30 WIB

Penghormatan Terakhir Jenderal Ryamizard Ryacudu: Disemayamkan di Kemhan, Dimakamkan di Kalibata

Penghormatan Terakhir Jenderal Ryamizard Ryacudu: Disemayamkan di Kemhan, Dimakamkan di Kalibata

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:16 WIB

PSG Juara, Prancis Membara! 22.000 Polisi Tak Mampu Bendung Amuk Massa

PSG Juara, Prancis Membara! 22.000 Polisi Tak Mampu Bendung Amuk Massa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:09 WIB

Bom Sisa Perang Dunia II Meledak di Biak, 5 Tewas dan 3 Hilang

Bom Sisa Perang Dunia II Meledak di Biak, 5 Tewas dan 3 Hilang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:08 WIB

Update Rusuh di Paris Usai PSG Juara Liga Champions: 1 Orang Tewas 780 Ditangkap

Update Rusuh di Paris Usai PSG Juara Liga Champions: 1 Orang Tewas 780 Ditangkap

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 19:57 WIB

Qodari: Prabowo Sosok Langka yang Dekat dengan Putin, Trump, dan Xi Jinping

Qodari: Prabowo Sosok Langka yang Dekat dengan Putin, Trump, dan Xi Jinping

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 19:52 WIB

Banjir Bandang Poso: Warga Terisolasi, BNPB Minta Bantuan Alat Berat

Banjir Bandang Poso: Warga Terisolasi, BNPB Minta Bantuan Alat Berat

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 19:45 WIB

Ibu Muda Ditemukan Tewas Bersama Balitanya, Suami Diamankan Polisi

Ibu Muda Ditemukan Tewas Bersama Balitanya, Suami Diamankan Polisi

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 18:25 WIB