- Polres Metro Jakarta Timur menangkap dua pelaku, SA dan SR, atas penganiayaan pedagang BKT terkait pungutan liar.
- SA bertugas menagih uang setoran sambil membawa senjata tajam, sementara SR menjadi eksekutor kekerasan fisik.
- Penangkapan segera dilakukan polisi setelah video penganiayaan terhadap pedagang yang menolak pungli tersebut viral.
"Sampai saat ini, korban tidak melaporkan kepada pihak kepolisian, namun kami langsung melakukan penyelidikan, dan saat ini dua pelaku sudah diamankan," jelas Alfian.
Proses penangkapan pun berlangsung tanpa kendala berarti. Pelaku SA diamankan lebih dulu, dan dari hasil pengembangan, polisi berhasil menciduk SR di lokasi persembunyiannya.
"Tidak ada kendala. Kami baru dapat laporan dua hari yang lalu, dan ini sudah kami amankan," ucap Alfian.
Kini, kedua pelaku dijerat dengan pasal pengeroyokan dan penganiayaan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi juga masih terus melakukan pendalaman intensif untuk membongkar kemungkinan adanya praktik pungli yang lebih terorganisir atau afiliasi kedua pelaku dengan kelompok preman tertentu di kawasan BKT.
"Nanti kita dalami, kita selidiki," kata Alfian.