- Empat pemohon menggugat UU Darurat No. 11 Tahun 1954 terkait amnesti dan abolisi kepada MK.
- Para pemohon menilai tindakan Presiden Prabowo memperluas norma pemberian amnesti bertentangan supremasi hukum.
- Pemohon meminta MK membatasi kewenangan presiden memberi amnesti sebelum putusan pengadilan inkracht.
Suara.com - Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) lantaran langkah Presiden Prabowo Subianto dalam memberikan amnesti, abolisi, rehabilitasi, dan grasi menimbulkan permasalahan.
Gugatan ini dimohonkan oleh empat orang yang bernama Sahdan, Abdul Majid, Moh Abied, dan Rizcy Pratama.
“Presiden dengan mudahnya secara serampangan memperluas sendiri makna norma a quo pemberian amnesti, abolisi, rehabilitasi, dan grasi, sudah sangat jelas bertentangan dengan supremasi hukum,” demikian dikutip dari isi permohonan, Sabtu (3/1/2026).
“Baik secara normatif dan empirik bahwa semua masalah diselesaikan dengan hukum sebagai pedoman tertinggi, bukan dengan kekuasaan,” lanjut isi permohonan itu.
Para pemohon juga mengutip pernyataan Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar yang menyatakan pemberian rehabilitasi oleh presiden berpotensi menjadi tindakan yang serampangan. Terlebih, jika tidak didasarkan pada pertimbangan hukum yang tepat dalam perkara yang proses hukumnya belum tuntas.
Hal itu dinilai memunculkan perdebatan tentang intervensi terhadap kekuasaan kehakiman serta potensi digunakan untuk kepentingan politik praktis.
Lebih lanjut, para pemohon juga menyinggung ihwal tindakan Presiden Prabowo Subianto yang sempat memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, hingga rehabilitasi untuk eks Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi.
Tindakan itu dinilai para pemohon berpotensi menghilangkan fungsi korektif Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung yang seharusnya menjadi mekanisme pengujian yuridis atas putusan pengadilan tingkat pertama.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta agar MK menegaskan batas kewenangan presiden agar tidak boleh memberi amnesti atau abolisi kepada pelaku tindak pidana apabila perkaranya belum selesai secara hukum.
Baca Juga: Prabowo Jawab Kritikan: Menteri Datang Salah, Tak Datang Dibilang Tak Peduli
“Menyatakan frasa ‘Presiden, atas kepentingan Negara, dapat memberi amnesti dan abolisi kepada orang-orang yang telah melakukan suatu tindakan pidana’ bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai ‘Presiden dapat memberikan amnesti dan abolisi sebelum adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)’,” tandas pemohon dalam petitumnya.