UU Darurat Amnesti - Abolisi Digugat ke MK, Dinilai Beri Celah Kekuasaan Berlebih ke Presiden

Vania Rossa, Dea Hardiningsih Irianto

Sabtu, 03 Januari 2026 | 14:35 WIB
UU Darurat Amnesti - Abolisi Digugat ke MK, Dinilai Beri Celah Kekuasaan Berlebih ke Presiden
Ilustrasi Abolisi Tom Lembong (X)
baca 10 detik
  • Empat pemohon menggugat UU Darurat No. 11 Tahun 1954 terkait amnesti dan abolisi kepada MK.
  • Para pemohon menilai tindakan Presiden Prabowo memperluas norma pemberian amnesti bertentangan supremasi hukum.
  • Pemohon meminta MK membatasi kewenangan presiden memberi amnesti sebelum putusan pengadilan inkracht.

Suara.com - Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) lantaran langkah Presiden Prabowo Subianto dalam memberikan amnesti, abolisi, rehabilitasi, dan grasi menimbulkan permasalahan.

Gugatan ini dimohonkan oleh empat orang yang bernama Sahdan, Abdul Majid, Moh Abied, dan Rizcy Pratama.

“Presiden dengan mudahnya secara serampangan memperluas sendiri makna norma a quo pemberian amnesti, abolisi, rehabilitasi, dan grasi, sudah sangat jelas bertentangan dengan supremasi hukum,” demikian dikutip dari isi permohonan, Sabtu (3/1/2026).

“Baik secara normatif dan empirik bahwa semua masalah diselesaikan dengan hukum sebagai pedoman tertinggi, bukan dengan kekuasaan,” lanjut isi permohonan itu.

Para pemohon juga mengutip pernyataan Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar yang menyatakan pemberian rehabilitasi oleh presiden berpotensi menjadi tindakan yang serampangan. Terlebih, jika tidak didasarkan pada pertimbangan hukum yang tepat dalam perkara yang proses hukumnya belum tuntas.

Hal itu dinilai memunculkan perdebatan tentang intervensi terhadap kekuasaan kehakiman serta potensi digunakan untuk kepentingan politik praktis.

Lebih lanjut, para pemohon juga menyinggung ihwal tindakan Presiden Prabowo Subianto yang sempat memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, hingga rehabilitasi untuk eks Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi.

Tindakan itu dinilai para pemohon berpotensi menghilangkan fungsi korektif Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung yang seharusnya menjadi mekanisme pengujian yuridis atas putusan pengadilan tingkat pertama.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta agar MK menegaskan batas kewenangan presiden agar tidak boleh memberi amnesti atau abolisi kepada pelaku tindak pidana apabila perkaranya belum selesai secara hukum. 

baca juga

“Menyatakan frasa ‘Presiden, atas kepentingan Negara, dapat memberi amnesti dan abolisi kepada orang-orang yang telah melakukan suatu tindakan pidana’ bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai ‘Presiden dapat memberikan amnesti dan abolisi sebelum adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)’,” tandas pemohon dalam petitumnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dinilai Multitafsir, Pasal Larangan Menghasut Tak Beragama Digugat Mahasiswa ke MK

Dinilai Multitafsir, Pasal Larangan Menghasut Tak Beragama Digugat Mahasiswa ke MK

News | Sabtu, 03 Januari 2026 | 13:39 WIB

Tinjau Bencana Sumatra, Prabowo Rayakan Tahun Baru Bersama Pengungsi

Tinjau Bencana Sumatra, Prabowo Rayakan Tahun Baru Bersama Pengungsi

News | Kamis, 01 Januari 2026 | 17:01 WIB

Presiden Prabowo: Bantuan Bencana Wajib Transparan, Tak Ada Ujung-ujungnya Nagih

Presiden Prabowo: Bantuan Bencana Wajib Transparan, Tak Ada Ujung-ujungnya Nagih

News | Kamis, 01 Januari 2026 | 16:15 WIB

Terkini

Perjalanan Menuju Candi Prambanan, Prabowo dan PM Narendra Modi Satu Helikopter

Perjalanan Menuju Candi Prambanan, Prabowo dan PM Narendra Modi Satu Helikopter

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 12:09 WIB

Asal-usul Isi Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli, Ternyata Hasil 'Peras' 914 Petani KUD

Asal-usul Isi Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli, Ternyata Hasil 'Peras' 914 Petani KUD

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 12:02 WIB

3 Pekerja Daycare Little Aresha Masih Jadi Saksi, Akankah Menyusul Jadi Tersangka?

3 Pekerja Daycare Little Aresha Masih Jadi Saksi, Akankah Menyusul Jadi Tersangka?

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 11:59 WIB

Kenaikan Tarif Transjakarta Hanya Sasar Warga Mampu, 15 Golongan Tetap Gratis

Kenaikan Tarif Transjakarta Hanya Sasar Warga Mampu, 15 Golongan Tetap Gratis

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 11:49 WIB

Alarm Jelang MPLS, Mayoritas Kepala Sekolah Rakyat Belum Siap Jalankan Tahun Ajaran Baru

Alarm Jelang MPLS, Mayoritas Kepala Sekolah Rakyat Belum Siap Jalankan Tahun Ajaran Baru

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 11:19 WIB

Tugasnya Hanya Melambaikan Bendera, 1.000 Siswa Dikerahkan Sambut Prabowo-Modi di Yogyakarta

Tugasnya Hanya Melambaikan Bendera, 1.000 Siswa Dikerahkan Sambut Prabowo-Modi di Yogyakarta

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 11:18 WIB

Istri Menteri PU Ikut ke NY Pakai Paspor Diplomatik, Ini Bedanya dengan Paspor Dinas dan Biasa

Istri Menteri PU Ikut ke NY Pakai Paspor Diplomatik, Ini Bedanya dengan Paspor Dinas dan Biasa

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 11:16 WIB

Marak Pencurian Besi Lagi di Jakarta, Pramono Ancam Cabut KJP hingga Tak Cairkan Bansos Pelaku

Marak Pencurian Besi Lagi di Jakarta, Pramono Ancam Cabut KJP hingga Tak Cairkan Bansos Pelaku

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 11:04 WIB

Terpaksa Harus Naik, Biaya Haji 2027 Diusulkan Jadi Rp107 Juta

Terpaksa Harus Naik, Biaya Haji 2027 Diusulkan Jadi Rp107 Juta

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 10:57 WIB

Siasat Licik Pengedar Sabu di Bekasi: Sembunyikan Barang Haram dalam Bungkus Pakan Burung

Siasat Licik Pengedar Sabu di Bekasi: Sembunyikan Barang Haram dalam Bungkus Pakan Burung

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 10:57 WIB

×