Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Digugat ke MK, Mahasiswa Nilai Berpotensi Kriminalisasi Kritik

Vania Rossa, Dea Hardiningsih Irianto

Sabtu, 03 Januari 2026 | 15:14 WIB
Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Digugat ke MK, Mahasiswa Nilai Berpotensi Kriminalisasi Kritik
Ilustrasi KUHP. (Freepik)
baca 10 detik
  • Sembilan mahasiswa mengajukan uji materiil ke MK terhadap Pasal 240 dan 241 KUHP baru yang berlaku efektif mulai 2 Januari 2025.
  • Para pemohon menilai pasal tersebut berpotensi mengkriminalisasi kritik karena kriteria penghinaan terhadap pemerintah masih tidak jelas.
  • Pemohon meminta MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD NRI 1945 karena berpotensi membungkam pendapat publik.

Suara.com - Sembilan mahasiswa mengajukan permohonan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 240 dan Pasal 241 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) yang baru berlaku sejak Jumat (2/1/2025).

Pasal 240 KUHP menyatakan:

(1) “Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II"

(2) “Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV".

(3) “Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (l) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina".

(4) “Aduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara".

Kemudian, Pasal 240 KUHP menyatakan:

(1) “Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV".

(2) "Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana perjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV".

baca juga

(3) "Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina".

(4) "Aduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara".

Para pemohon menegaskan putusan MK Nomor 6/PUU-V/2007 telah mengatur soal penghinaan terhadap pemerintah dalam pasal 154 dan 155 KUHP.

MK menyatakan Pasal 154 dan 155 KUHP adalah delik formil yang cukup hanya mempersyaratkan terpenuhinya unsur adanya perbuatan yang dilarang (strafbare handeling) tanpa mengaitkan dengan akibat dari suatu perbuatan.

“Akibatnya, rumusan kedua pasal pidana tersebut menimbulkan kecenderungan penyalahgunaan kekuasaan karena secara mudah dapat ditafsirkan menurut selera penguasa. Seorang warga negara yang bermaksud menyampaikan kritik atau pendapat terhadap Pemerintah, di mana hal itu merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh UUD NRI 1945, akan dengan mudah dikualifikasikan oleh penguasa sebagai pernyataan "perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan" terhadap Pemerintah sebagai akibat dari tidak adanya kepastian kriteria dalam rumusan Pasal 154 maupun 155 KUHP tersebut untuk membedakan kritik atau pernyataan pendapat dengan perasaan permusuhan, kebencian, ataupun penghinaan,” demikian dikutip dari berkas permohonan ke MK pada Sabtu (3/1/2025).

“Karena penuntut umum tidak perlu membuktikan apakah pernyataan atau pendapat yang disampaikan oleh seseorang itu benar-benar telah menimbulkan akibat berupa tersebar atau bangkitnya kebencian atau permusuhan di kalangan khalayak ramai,” tambah pemohon.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KUHP Baru Resmi Berlaku, Ini 5 Fakta Penting Pasal Kumpul Kebo yang Wajib Diketahui

KUHP Baru Resmi Berlaku, Ini 5 Fakta Penting Pasal Kumpul Kebo yang Wajib Diketahui

News | Sabtu, 03 Januari 2026 | 14:44 WIB

UU Darurat Amnesti - Abolisi Digugat ke MK, Dinilai Beri Celah Kekuasaan Berlebih ke Presiden

UU Darurat Amnesti - Abolisi Digugat ke MK, Dinilai Beri Celah Kekuasaan Berlebih ke Presiden

News | Sabtu, 03 Januari 2026 | 14:35 WIB

Dinilai Multitafsir, Pasal Larangan Menghasut Tak Beragama Digugat Mahasiswa ke MK

Dinilai Multitafsir, Pasal Larangan Menghasut Tak Beragama Digugat Mahasiswa ke MK

News | Sabtu, 03 Januari 2026 | 13:39 WIB

Terkini

Jelang Pengumuman MSCI, OJK Pastikan Pembekuan Saham Indonesia Bakal Terbatas

Jelang Pengumuman MSCI, OJK Pastikan Pembekuan Saham Indonesia Bakal Terbatas

Bisnis | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 07:21 WIB

Perbedaan Toner, Essence, dan Serum, Ini Urutan Pemakaian yang Benar agar Wajah Glowing

Perbedaan Toner, Essence, dan Serum, Ini Urutan Pemakaian yang Benar agar Wajah Glowing

Lifestyle | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 07:09 WIB

Menperin Sarmuji Targetkan Kontribusi Industri ke PDB Tembus 25 Persen

Menperin Sarmuji Targetkan Kontribusi Industri ke PDB Tembus 25 Persen

Bisnis | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 07:05 WIB

Kabut Asap Masih Selimuti Langit Pontianak

Kabut Asap Masih Selimuti Langit Pontianak

Foto | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 07:00 WIB

Vaseline Petroleum Jelly Bisa untuk Apa Saja? Cek 10 Manfaat dan Cara Pakainya

Vaseline Petroleum Jelly Bisa untuk Apa Saja? Cek 10 Manfaat dan Cara Pakainya

Lifestyle | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 06:45 WIB

BREN, DSSA, hingga GOTO Masuk Radar MSCI, IHSG Bersiap Hadapi Rebalancing MSCI

BREN, DSSA, hingga GOTO Masuk Radar MSCI, IHSG Bersiap Hadapi Rebalancing MSCI

Bisnis | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 06:05 WIB

Penataan Setu Babakan, Lapak Pedagang Mulai Dibongkar

Penataan Setu Babakan, Lapak Pedagang Mulai Dibongkar

Foto | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 06:00 WIB

Bank Danamon-MUFG Merger, Bagaimana Nasib Nasabah?

Bank Danamon-MUFG Merger, Bagaimana Nasib Nasabah?

Bisnis | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 05:50 WIB

Roemah Umara Kenalkan Ballroom Berkapasitas 600 Orang di Jakarta

Roemah Umara Kenalkan Ballroom Berkapasitas 600 Orang di Jakarta

Foto | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 05:00 WIB

Rayakan 10 Tahun di Indonesia, Big Bad Wolf Kembali Hadir 24 Jam di ICE BSD

Rayakan 10 Tahun di Indonesia, Big Bad Wolf Kembali Hadir 24 Jam di ICE BSD

Lifestyle | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 00:03 WIB

×