- Sembilan mahasiswa mengajukan uji materiil ke MK terhadap Pasal 240 dan 241 KUHP baru yang berlaku efektif mulai 2 Januari 2025.
- Para pemohon menilai pasal tersebut berpotensi mengkriminalisasi kritik karena kriteria penghinaan terhadap pemerintah masih tidak jelas.
- Pemohon meminta MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD NRI 1945 karena berpotensi membungkam pendapat publik.
Setelah putusan MK itu, pemohon menilai pembuat undang-undang membuat norma serupa dalam KUHP baru, yaitu pada pasal 240 dan pasal 241. Bahkan, kedua pasal itu memasukkan unsur akibat tertentu, yaitu berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat.
“Bahwa dengan dimasukkannya unsur akibat tersebut, menunjukkan adanya upaya normatif dari pembentuk undang-undang untuk menggeser karakter delik dari delik yang bersifat formil menuju delik yang bercorak materil, dengan maksud membatasi pemidanaan hanya pada perbuatan yang menimbulkan akibat nyata,” ujar pemohon.
Unsur akibat dalam pasal tersebut juga dinilai masih menggunakan istilah yang bersifat abstrak dan tidak disertai dengan kriteria objektif, limitatif, dan terukur.
Ketidakjelasan itu, lanjut pemohon, menyebabkan penilaian soal terpenuhinya unsur akibat sepenuhnya bergantung pada tafsir aparat penegak hukum sehingga berpotensi mengaburkan perbedaan antara delik materiil dan formil.
Mereka juga mempersoalkan aturan mengenai perbuatan menghina terhadap pemerintah atau lembaga negara yang dianggap tidak memiliki batasan yang tegas, objektif, dan terukur mengenai kriteria perbuatan yang dilarang.
Akibatnya, lanjut para pemohon dalam permohonannya, warga negara tidak memiliki kepastian hukum mengenai batas antara kritik yang sah dengan perbuatan yang dapat dipidana.
Kondisi ini dinilai membuka ruang kriminalisasi terhadap kritik dan pendapat publik serta menghidupkan kembali karakter pasal karen yang berpotensi digunakan untuk membungkam kritik terhadap penguasa.
Untuk itu, para pemohon meminta MK menyatakan bahwa Pasal 240 dan Pasal 241 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai hukum mengikat.
“Atau menyatakan Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai secara limitatif sebagai perbuatan yang dilakukan dengan sengaja (mens rea) untuk merendahkan martabat pemerintah atau lembaga negara, yang dapat dibuktikan secara objektif berupa penggunaan kata-kata atau ungkapan yang menurut standar kesopanan umum dalam masyarakat secara tegas bersifat menista, melecehkan, atau merendahkan martabat personal dan bukan berdasarkan interpretasi atau perasaan subjektif pihak yang merasa dihina, serta tidak mencakup penyampaian pendapat, kritik atau evaluasi mengenai kebijakan publik, kinerja pemerintah, dan tindakan pemerintah atau lembaga negara dalam kapasitasnya sebagai penyelenggara negara,” tandas pemohon dalam petitumnya.
Baca Juga: Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional