Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Digugat ke MK, Mahasiswa Nilai Berpotensi Kriminalisasi Kritik

Vania Rossa | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Sabtu, 03 Januari 2026 | 15:14 WIB
Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Digugat ke MK, Mahasiswa Nilai Berpotensi Kriminalisasi Kritik
Ilustrasi KUHP. (Freepik)
  • Sembilan mahasiswa mengajukan uji materiil ke MK terhadap Pasal 240 dan 241 KUHP baru yang berlaku efektif mulai 2 Januari 2025.
  • Para pemohon menilai pasal tersebut berpotensi mengkriminalisasi kritik karena kriteria penghinaan terhadap pemerintah masih tidak jelas.
  • Pemohon meminta MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD NRI 1945 karena berpotensi membungkam pendapat publik.

Setelah putusan MK itu, pemohon menilai pembuat undang-undang membuat norma serupa dalam KUHP baru, yaitu pada pasal 240 dan pasal 241. Bahkan, kedua pasal itu memasukkan unsur akibat tertentu, yaitu berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat.

“Bahwa dengan dimasukkannya unsur akibat tersebut, menunjukkan adanya upaya normatif dari pembentuk undang-undang untuk menggeser karakter delik dari delik yang bersifat formil menuju delik yang bercorak materil, dengan maksud membatasi pemidanaan hanya pada perbuatan yang menimbulkan akibat nyata,” ujar pemohon.

Unsur akibat dalam pasal tersebut juga dinilai masih menggunakan istilah yang bersifat abstrak dan tidak disertai dengan kriteria objektif, limitatif, dan terukur.

Ketidakjelasan itu, lanjut pemohon, menyebabkan penilaian soal terpenuhinya unsur akibat sepenuhnya bergantung pada tafsir aparat penegak hukum sehingga berpotensi mengaburkan perbedaan antara delik materiil dan formil.

Mereka juga mempersoalkan aturan mengenai perbuatan menghina terhadap pemerintah atau lembaga negara yang dianggap tidak memiliki batasan yang tegas, objektif, dan terukur mengenai kriteria perbuatan yang dilarang.

Akibatnya, lanjut para pemohon dalam permohonannya, warga negara tidak memiliki kepastian hukum mengenai batas antara kritik yang sah dengan perbuatan yang dapat dipidana.

Kondisi ini dinilai membuka ruang kriminalisasi terhadap kritik dan pendapat publik serta menghidupkan kembali karakter pasal karen yang berpotensi digunakan untuk membungkam kritik terhadap penguasa.

Untuk itu, para pemohon meminta MK menyatakan bahwa Pasal 240 dan Pasal 241 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai hukum mengikat.

“Atau menyatakan Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai secara limitatif sebagai perbuatan yang dilakukan dengan sengaja (mens rea) untuk merendahkan martabat pemerintah atau lembaga negara, yang dapat dibuktikan secara objektif berupa penggunaan kata-kata atau ungkapan yang menurut standar kesopanan umum dalam masyarakat secara tegas bersifat menista, melecehkan, atau merendahkan martabat personal dan bukan berdasarkan interpretasi atau perasaan subjektif pihak yang merasa dihina, serta tidak mencakup penyampaian pendapat, kritik atau evaluasi mengenai kebijakan publik, kinerja pemerintah, dan tindakan pemerintah atau lembaga negara dalam kapasitasnya sebagai penyelenggara negara,” tandas pemohon dalam petitumnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KUHP Baru Resmi Berlaku, Ini 5 Fakta Penting Pasal Kumpul Kebo yang Wajib Diketahui

KUHP Baru Resmi Berlaku, Ini 5 Fakta Penting Pasal Kumpul Kebo yang Wajib Diketahui

News | Sabtu, 03 Januari 2026 | 14:44 WIB

UU Darurat Amnesti - Abolisi Digugat ke MK, Dinilai Beri Celah Kekuasaan Berlebih ke Presiden

UU Darurat Amnesti - Abolisi Digugat ke MK, Dinilai Beri Celah Kekuasaan Berlebih ke Presiden

News | Sabtu, 03 Januari 2026 | 14:35 WIB

Dinilai Multitafsir, Pasal Larangan Menghasut Tak Beragama Digugat Mahasiswa ke MK

Dinilai Multitafsir, Pasal Larangan Menghasut Tak Beragama Digugat Mahasiswa ke MK

News | Sabtu, 03 Januari 2026 | 13:39 WIB

Terkini

Siasat Pencuri di Jaksel Gasak Kotak Amal, Pura-pura Salat Ashar Demi Kelabui Jemaah

Siasat Pencuri di Jaksel Gasak Kotak Amal, Pura-pura Salat Ashar Demi Kelabui Jemaah

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 15:11 WIB

KPAI Bongkar Modus Baru Narkoba: Zat Adiktif Disamarkan dalam Vape hingga Makanan Anak

KPAI Bongkar Modus Baru Narkoba: Zat Adiktif Disamarkan dalam Vape hingga Makanan Anak

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 15:10 WIB

Berawal dari Latihan Sepatu Roda, Anak 16 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual

Berawal dari Latihan Sepatu Roda, Anak 16 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 14:51 WIB

Polda Metro Jaya Bongkar Modus Relasi Kuasa Pelatih Sepatu Roda yang Cabuli Anak Didiknya

Polda Metro Jaya Bongkar Modus Relasi Kuasa Pelatih Sepatu Roda yang Cabuli Anak Didiknya

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 14:49 WIB

Nilai Rezim Prabowo-Gibran Mundur, PSAD UII Sebut Amanat Reformasi 1998 Telah Dikhianati

Nilai Rezim Prabowo-Gibran Mundur, PSAD UII Sebut Amanat Reformasi 1998 Telah Dikhianati

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 14:44 WIB

Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Diduga Terima SGD 213.600, KPK Buka Peluang Pemeriksaan

Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Diduga Terima SGD 213.600, KPK Buka Peluang Pemeriksaan

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 14:41 WIB

Kapal Induk USS Nimitz Masuk Laut Karibia, AS Disebut Siapkan Langkah Tekan Kuba

Kapal Induk USS Nimitz Masuk Laut Karibia, AS Disebut Siapkan Langkah Tekan Kuba

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 14:40 WIB

Bogor-Depok Darurat Tramadol, KPAI: Masa Depan Anak-anak Terancam

Bogor-Depok Darurat Tramadol, KPAI: Masa Depan Anak-anak Terancam

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 14:28 WIB

Terungkap! Skandal Pelecehan Seksual di Klub Sepatu Roda Tangsel, Korbannya Anak 16 Tahun

Terungkap! Skandal Pelecehan Seksual di Klub Sepatu Roda Tangsel, Korbannya Anak 16 Tahun

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 14:24 WIB

Dompet Dhuafa Pastikan Hewan Kurban Jantan Sehat dan Sesuai Syariat

Dompet Dhuafa Pastikan Hewan Kurban Jantan Sehat dan Sesuai Syariat

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 14:09 WIB