Misteri 40 Menit di Kamar Mandi, Misri Puspita Bakal Bersaksi di Sidang Pembunuhan Brigadir Nurhadi

Dwi Bowo Raharjo

Selasa, 06 Januari 2026 | 11:48 WIB
Misteri 40 Menit di Kamar Mandi, Misri Puspita Bakal Bersaksi di Sidang Pembunuhan Brigadir Nurhadi
Seorang warga melihat unggahan cerita Misri, tersangka kasus kematian Brigadir Nurhadi dalam akun instagram pribadinya bernama misripuspita11_ melalui gawai di Mataram, NTB, Selasa (9/9/2025).( ANTARA/Dhimas B.P).
baca 10 detik
  • JPU menjadwalkan Misri Puspita Sari bersaksi pada sidang lanjutan di PN Mataram pada Senin, 12 Januari, terkait kematian Brigadir Nurhadi.
  • Misri berstatus saksi biasa karena mengaku tidak melihat langsung penganiayaan yang terjadi di Villa Tekek, Gili Trawangan.
  • Misri dijerat Pasal 221 KUHP tentang *Obstruction of Justice* karena diduga terlibat penghilangan barang bukti digital ponsel korban.

Suara.com - Teka-teki kematian Brigadir Muhammad Nurhadi di Villa Tekek, Gili Trawangan, akan segera menemui babak baru.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjadwalkan kehadiran Misri Puspita Sari dalam sidang lanjutan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Mataram pada Senin (12/1) mendatang.

Misri, yang kini menyandang status tersangka, bakal memberikan kesaksiannya untuk dua terdakwa, yakni Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan I Gde Aris Candra Widianto.

"Nanti saksi (Misri) kemungkinan pekan depan (hadir) bersama saksi-saksi yang lain," ujar perwakilan tim JPU, Budi Mukhlish, Selasa (6/1/2025).

Bukan Saksi Mahkota, Melainkan 'Saksi Biasa'

Meski kehadirannya dinantikan, Budi menegaskan bahwa peran perempuan asal Jambi ini bukanlah saksi kunci atau saksi mahkota dalam peristiwa maut di Kabupaten Lombok Utara tersebut.

"Saksi biasa, kita berharap dia menyampaikan apa adanya," kata Budi.

Status "saksi biasa" ini disematkan karena pengakuan Misri yang menyebut dirinya tidak melihat langsung detik-detik penganiayaan yang merenggut nyawa Brigadir Nurhadi. Kepada penyidik, Misri mengaku sedang berada di kamar mandi saat peristiwa itu pecah.

"Di keterangan 'kan dia di kamar mandi 40 menit, sehingga tidak tahu apa-apa, nanti kita uji pada saat di persidangan. Apakah 40 menit itu sesuai dengan keterangan para saksi, sesuai dengan TKP," ucap Budi menjelaskan poin yang akan digali jaksa.

baca juga
Kompol I Made Yogi Purusa Utama (kiri) dan Ipda I Gde Aris Chandra Widianto (kanan) menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Senin (27/10/2025). ANTARA FOTO/Dhimas Budi Pratama
Kompol I Made Yogi Purusa Utama (kiri) dan Ipda I Gde Aris Chandra Widianto (kanan) menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Senin (27/10/2025). ANTARA FOTO/Dhimas Budi Pratama

Jeratan Pasal Obstruction of Justice

Walau mengaku tak tahu-menahu soal kejadian di luar kamar mandi, Misri tetap terseret dalam pusaran hukum. Ia diduga kuat terlibat dalam upaya menghalangi penyidikan (Obstruction of Justice) sebagaimana diatur dalam Pasal 221 KUHP.

Budi Mukhlish masih menyimpan detail peran Misri untuk dibuka di persidangan nanti. Namun, ia memberi bocoran mengenai adanya upaya penghilangan barang bukti digital, termasuk percakapan di ponsel korban.

"Yang jelas sesuai pasal yang disangkakan itu 'Obstruction of justice', ada beberapa alat bukti itu dilakukan penghapusan, tidak bisa di akses termasuk WA (WhatsApp) dari handphone korban," tegasnya.

Meski ada data yang dihapus, jaksa mengantongi kartu AS berupa sisa-sisa jejak digital yang berhasil diamankan.

"Tapi, ada beberapa SS (tangkapan layar) yang masih ada, percakapan dengan salah satu terdakwa. Nah ini nanti kita tayangkan juga, ada lima SS lah," pungkas Budi. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Misteri Kematian Satu Keluarga di Warakas, Polisi Temukan Teh dan Jasad Melepuh

Misteri Kematian Satu Keluarga di Warakas, Polisi Temukan Teh dan Jasad Melepuh

News | Jum'at, 02 Januari 2026 | 19:34 WIB

Satu Keluarga Ditemukan Tewas di Kontrakan Tanjung Priok, Satu Anak Kritis

Satu Keluarga Ditemukan Tewas di Kontrakan Tanjung Priok, Satu Anak Kritis

News | Jum'at, 02 Januari 2026 | 16:43 WIB

Sirkuit Mandalika Dibuka untuk Umum, Turis Bisa Rasakan Sensasi Jadi Pebalap

Sirkuit Mandalika Dibuka untuk Umum, Turis Bisa Rasakan Sensasi Jadi Pebalap

Sport | Jum'at, 02 Januari 2026 | 13:00 WIB

Tersangka Korupsi Pokir Dinsos Lombok Barat Belum Ditahan, Kejari Mataram Beberkan Alasannya

Tersangka Korupsi Pokir Dinsos Lombok Barat Belum Ditahan, Kejari Mataram Beberkan Alasannya

News | Rabu, 31 Desember 2025 | 18:37 WIB

Terkini

Tak Hanya Saksi, IPW Sebut 2 Brigjen TNI Satroni Polda Metro Hendak Ambil Paksa Barang Bukti

Tak Hanya Saksi, IPW Sebut 2 Brigjen TNI Satroni Polda Metro Hendak Ambil Paksa Barang Bukti

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 16:43 WIB

Sudah Jadi Tersangka, Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Resmi Pakai Rompi Oranye Tahanan KPK

Sudah Jadi Tersangka, Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Resmi Pakai Rompi Oranye Tahanan KPK

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 16:42 WIB

Gus Lilur Minta Prabowo Segera Rukunkan Polri-Kejaksaan: Jangan Biarkan Beradu

Gus Lilur Minta Prabowo Segera Rukunkan Polri-Kejaksaan: Jangan Biarkan Beradu

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 16:37 WIB

Geger Isu Teror di Kantor BGN, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan

Geger Isu Teror di Kantor BGN, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 16:29 WIB

Garansi Harga BBM Rakyat Kecil Tak Naik, Prabowo Sentil Pengusaha Pakai Lamborghini

Garansi Harga BBM Rakyat Kecil Tak Naik, Prabowo Sentil Pengusaha Pakai Lamborghini

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 16:20 WIB

Prabowo Didesak Turun Tangan, Cegah Konflik Polri-Kejaksaan Makin Melebar: TNI Jangan Ikut Campur

Prabowo Didesak Turun Tangan, Cegah Konflik Polri-Kejaksaan Makin Melebar: TNI Jangan Ikut Campur

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 16:16 WIB

Nama Febrie Terseret Isu Korupsi, Habiburokhman: Jika Bukti Kuat Harus Diproses

Nama Febrie Terseret Isu Korupsi, Habiburokhman: Jika Bukti Kuat Harus Diproses

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 16:14 WIB

Tragedi di Gorong-gorong Cipayung, 3 Pekerja Proyek Pipa Air Tewas Diduga Keracunan Gas

Tragedi di Gorong-gorong Cipayung, 3 Pekerja Proyek Pipa Air Tewas Diduga Keracunan Gas

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 16:11 WIB

DPR Dukung Kortas Tipikor Bongkar Skandal Batu Bara: TNI-Polri dan Jaksa Harus Solid!

DPR Dukung Kortas Tipikor Bongkar Skandal Batu Bara: TNI-Polri dan Jaksa Harus Solid!

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 16:05 WIB

Sentil Erick Thohir, Prabowo Resah Indonesia Tak Masuk Piala Dunia: Boy, Kasih Tahu Adikmu

Sentil Erick Thohir, Prabowo Resah Indonesia Tak Masuk Piala Dunia: Boy, Kasih Tahu Adikmu

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 16:02 WIB

×