- Kortas Tipidkor Polri resmi memulai penyidikan dugaan korupsi pengadaan batu bara yang melibatkan perusahaan PT OBP dan PT BRA.
- Dugaan tindak pidana korupsi ini berdampak negatif bagi keuangan negara serta memicu pemadaman listrik di berbagai wilayah Indonesia.
- Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra mendesak TNI, Polri, dan Kejaksaan bersinergi mengawal proses hukum secara transparan.
Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, memberikan pernyataan tegas terkait langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik.
Ia meminta adanya sinergitas yang kuat antarlembaga penegak hukum untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.
Soedeson menekankan, bahwa sektor energi merupakan pilar penting dalam program prioritas pemerintah.
Oleh karena itu, dukungan penuh terhadap penyidik menjadi keharusan agar ketahanan energi nasional tidak terganggu oleh praktik korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa.
"Jadi kami juga meminta kepada TNI-Polri agar solid mendukung program pemerintah dalam hal ini untuk pemberantasan korupsi. Bahwa kita semua tahu, kita semua tahu bahwa korupsi adalah extraordinary crimes. Apalagi di dalam program-program Presiden ke depan, masalah energi, masalah ketahanan energi merupakan prioritas nasional yang harus kita dukung bersama," ujar Soedeson di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Lebih lanjut, dia juga mengimbau agar jajaran TNI, Polri, hingga institusi Kejaksaan berdiri tegak di belakang penyidik Kortas Tipikor.
"Oleh karena itu sekali lagi kami menghimbau kepada TNI-Polri untuk solid, termasuk Jaksa, solid di belakang penyidik Kortas Tipidkor untuk bagaimana membongkar perkara ini seterang-terangnya sejelas-jelasnya dan memberikan informasi kepada masyarakat dan menghukum pelakunya seberat-beratnya," katanya.
Ia mendesak agar proses hukum dijalankan secara transparan dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat.
"Tidak penting dia pejabat, pengusaha, karyawan yang tinggi rendah semua sama di depan hukum maka kami meminta agar ini harus ditegakkan setegak-tegaknya. Kira-kira begitu," tegasnya.
Sebelumnya, Kortastipidkor Polri meningkatkan penanganan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) ke tahap penyidikan.
Penyidik menduga praktik tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berkontribusi terhadap terjadinya pemadaman listrik di sejumlah wilayah Indonesia.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan peningkatan status perkara dilakukan pada 4 Juli 2026 setelah penyidik menemukan indikasi tindak pidana dari hasil penyelidikan.
"Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan secara komprehensif, termasuk pengumpulan dokumen, permintaan keterangan, serta analisis awal terhadap bukti, Kortas Tipidkor Polri telah meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan,” kata Totok di Bareskrim Polri, Senin (6/7/2026).
Perkara tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/6/VII/2026/KORTASTIPIDKOR POLRI dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/63/VII/RES.3.1./2026/Kortastipidkor yang sama-sama diterbitkan pada 4 Juli 2026.
Dalam penyidikan awal, polisi menduga terjadi penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara yang melibatkan dua perusahaan, yakni PT OBP dan PT BRA.
"Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat, PT OBP dan PT BRA,” ujar Totok.