Bareskrim Tetapkan Tersangka di Kasus Banjir Tapsel, Individu dan Korporasi Terseret

Selasa, 06 Januari 2026 | 14:25 WIB
Bareskrim Tetapkan Tersangka di Kasus Banjir Tapsel, Individu dan Korporasi Terseret
Foto udara permukiman warga terdampak banjir bandang di Desa Aek Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Sabtu (29/11/2025). [ANTARA FOTO/Yudi Manar/bar]
Baca 10 detik
  • Dittipidter Bareskrim menetapkan tersangka perorangan dan korporasi terkait banjir bandang Tapsel akibat kayu gelondongan.
  • Kasus bermula dari temuan kayu di DAS Garoga dan Anggoli, menyebabkan kerusakan signifikan pada jembatan dan jalan.
  • Penyidik menemukan alat berat dan adanya pembukaan lahan curam yang melanggar peraturan lingkungan hidup setempat.

"Jadi ada aturan untuk tidak diperbolehkan melakukan kegiatan penanaman di area yang mempunyai nilai kecuraman tertentu," ucap Fredya.

Aliran sungai kecil di kawasan tersebut diketahui berubah arah setelah menerjang bukaan lahan dan membawa kayu-kayu dari hulu hingga membentuk muara baru yang kembali bermuara ke Sungai Garoga.

Kondisi ini diduga kuat berkontribusi terhadap banjir bandang yang merusak infrastruktur di wilayah hilir.

Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 109 juncto Pasal 98 juncto Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI