- Pemerintah Daerah sepakat untuk menertibkan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang dituding sebagai biang keladi kerusakan lingkungan di wilayah tersebut.
- Banjir disertai lumpur yang baru-baru ini merendam sejumlah desa menjadi titik nadir kesabaran pemerintah.
- Kapolres Pohuwato, AKBP H. Busroni, mengungkapkan bahwa aktivitas PETI mengalami eskalasi masif sejak 2022 hingga 2025.
Suara.com - Menghadapi ancaman banjir bandang yang kian kronis, Pemerintah Kabupaten Pohuwato bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mengambil langkah tegas.
Dalam rapat darurat yang digelar di Ruang Tribrata Polres Pohuwato, Jumat (2/1/2026), seluruh elemen pimpinan daerah sepakat untuk menertibkan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang dituding sebagai biang keladi kerusakan lingkungan di wilayah tersebut.
Banjir disertai lumpur yang baru-baru ini merendam sejumlah desa menjadi titik nadir kesabaran pemerintah. Kapolres Pohuwato, AKBP H. Busroni, mengungkapkan bahwa aktivitas PETI mengalami eskalasi masif sejak 2022 hingga 2025. Penggunaan alat berat yang meluas dari Kecamatan Dengilo hingga Popayato Barat telah mengubah bentang alam secara ekstrem.
"Penggunaan alat berat menyebabkan perubahan aliran sungai, sedimentasi parah, dan penggundulan hutan di hulu. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi ancaman nyata bagi keselamatan warga," tegas AKBP Busroni.
Ketidakhadiran dokumen Amdal serta pembukaan kawasan hutan lindung secara ilegal telah mempercepat pendangkalan sungai. Secara ekonomi, bencana yang berulang ini memicu kerugian materiil bagi warga dan membebani anggaran daerah untuk penanggulangan bencana.
Menanggapi hal ini, Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, menyatakan telah meminta dukungan penuh dari pemerintah pusat. Langkah ini didukung kuat oleh legislatif melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) oleh DPRD Pohuwato untuk menelusuri gurita aktivitas PETI di lapangan.
Dukungan penuh juga mengalir dari unsur TNI dan Kejaksaan. Dandim 1313 Pohuwato Letkol Arm. Fiat Suwandana dan Kajari Pohuwato Arif Ronaldi menegaskan kesiapan mereka dalam mengawal penegakan hukum, khususnya terhadap dalang di balik penggunaan alat berat di lokasi tambang ilegal.
Melalui penertiban ini, Pemkab Pohuwato berharap fungsi ekosistem dapat kembali pulih, sehingga produktivitas ekonomi daerah tidak lagi terganggu oleh bencana banjir tahunan.
Baca Juga: KPK: Kerugian Negara Rp2,7 T Kasus Tambang Nikel Konawe Utara Masih Penghitungan Kasar