Kerry Riza Tak Bisa Doorstop, Hamda Zoelva: Itu Hak Terdakwa yang Dilindungi

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 06 Januari 2026 | 19:26 WIB
Kerry Riza Tak Bisa Doorstop, Hamda Zoelva: Itu Hak Terdakwa yang Dilindungi
Kuasa hukum Muhammad Kerry Adrianto Riza, Hamdan Zoelva saat memberikan keterangan kepada awak media di PN Jakarta Pusat, Selasa (6/1/2025)
Baca 10 detik
  • Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dicegah memberi pernyataan media usai sidang Tipikor di PN Jakarta Pusat, Selasa (6/1/2026).
  • Kuasa hukum menganggap pengawalan ketat jaksa membatasi hak terdakwa menyampaikan pandangan tentang proses persidangan.
  • Kerry Adrianto Riza melalui surat menyatakan bukan pengusaha minyak dan saksi tidak mendukung dakwaan jaksa.

Bulan Februari mendatang, Kerry genap satu tahun mendekam di Rutan tanpa terbukti melakukan kesalahan. Dia menutup suratnya agar keadilan dapat ditegakkan

"Semoga keadilan bisa ditegakkan seadil-adilnya. Salam," katanya.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI