Kemendagri Terbitkan Aturan Baru untuk Perkuat BPBD di Seluruh Daerah

Vania Rossa Suara.Com
Rabu, 07 Januari 2026 | 11:58 WIB
Kemendagri Terbitkan Aturan Baru untuk Perkuat BPBD di Seluruh Daerah
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA. (Dok. Ist)
Baca 10 detik
  • Pemerintah menerbitkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 untuk memperkuat kelembagaan BPBD menghadapi risiko bencana.
  • Regulasi ini mengubah status Kepala BPBD menjadi kepala perangkat daerah definitif, terpisah dari Sekretaris Daerah.
  • Permendagri ini menetapkan pedoman organisasi BPBD serta membentuk Tim Koordinatif Pascabencana lintas sektor.

Suara.com - Pemerintah memperkuat sistem penanganan bencana di daerah melalui penerbitan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025. Aturan ini menjadi landasan baru penguatan kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di seluruh Indonesia, seiring meningkatnya kompleksitas risiko bencana.

Permendagri yang ditetapkan pada 17 Desember 2025 tersebut mengatur pedoman pembentukan, organisasi, dan tata kerja BPBD, sekaligus menegaskan kewajiban pembentukan BPBD di seluruh provinsi serta kabupaten/kota.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal Zakaria Ali, menilai penguatan kelembagaan BPBD krusial untuk meningkatkan efektivitas penanganan bencana di tingkat daerah.

“Struktur organisasi yang lebih jelas dan kepemimpinan yang definitif akan memperkuat komando serta mempercepat pengambilan keputusan dalam situasi darurat,” ujar Safrizal, Selasa (7/1/2026).

Salah satu poin penting dalam regulasi ini adalah perubahan status Kepala BPBD. Jabatan tersebut kini ditetapkan sebagai kepala perangkat daerah, tidak lagi dirangkap secara ex officio oleh Sekretaris Daerah. Dengan demikian, BPBD diposisikan sebagai badan tersendiri yang menjalankan fungsi pelaksana urusan kebencanaan.

Permendagri ini juga mengatur penyesuaian pembentukan Unsur Pengarah BPBD sesuai kebutuhan daerah dan kemampuan keuangan masing-masing. Selain itu, tipologi kelembagaan BPBD ditentukan berdasarkan pertimbangan Kementerian PANRB, dengan memperhatikan jumlah penduduk, besaran APBD, luas wilayah, serta potensi dan risiko bencana.

Untuk memperkuat koordinasi pascabencana, regulasi tersebut turut memperkenalkan pembentukan Tim Kelompok Kerja Koordinatif Pascabencana yang melibatkan lintas sektor.

Safrizal menegaskan, pengaturan ini dirancang agar kapasitas BPBD di daerah sejalan dengan tingkat risiko yang dihadapi.

“Permendagri ini diharapkan menjadi tonggak penguatan BPBD secara nasional, demi melindungi masyarakat dan meningkatkan ketangguhan daerah terhadap bencana,” katanya.

Baca Juga: Kejar Target Sebelum Ramadan, Satgas Galapana DPR RI Desak Sinkronisasi Data Huntara di Aceh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI