Kemendagri Terbitkan Aturan Baru untuk Perkuat BPBD di Seluruh Daerah

Vania Rossa

Rabu, 07 Januari 2026 | 11:58 WIB
Kemendagri Terbitkan Aturan Baru untuk Perkuat BPBD di Seluruh Daerah
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA. (Dok. Ist)
baca 10 detik
  • Pemerintah menerbitkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 untuk memperkuat kelembagaan BPBD menghadapi risiko bencana.
  • Regulasi ini mengubah status Kepala BPBD menjadi kepala perangkat daerah definitif, terpisah dari Sekretaris Daerah.
  • Permendagri ini menetapkan pedoman organisasi BPBD serta membentuk Tim Koordinatif Pascabencana lintas sektor.

Suara.com - Pemerintah memperkuat sistem penanganan bencana di daerah melalui penerbitan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025. Aturan ini menjadi landasan baru penguatan kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di seluruh Indonesia, seiring meningkatnya kompleksitas risiko bencana.

Permendagri yang ditetapkan pada 17 Desember 2025 tersebut mengatur pedoman pembentukan, organisasi, dan tata kerja BPBD, sekaligus menegaskan kewajiban pembentukan BPBD di seluruh provinsi serta kabupaten/kota.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal Zakaria Ali, menilai penguatan kelembagaan BPBD krusial untuk meningkatkan efektivitas penanganan bencana di tingkat daerah.

“Struktur organisasi yang lebih jelas dan kepemimpinan yang definitif akan memperkuat komando serta mempercepat pengambilan keputusan dalam situasi darurat,” ujar Safrizal, Selasa (7/1/2026).

Salah satu poin penting dalam regulasi ini adalah perubahan status Kepala BPBD. Jabatan tersebut kini ditetapkan sebagai kepala perangkat daerah, tidak lagi dirangkap secara ex officio oleh Sekretaris Daerah. Dengan demikian, BPBD diposisikan sebagai badan tersendiri yang menjalankan fungsi pelaksana urusan kebencanaan.

Permendagri ini juga mengatur penyesuaian pembentukan Unsur Pengarah BPBD sesuai kebutuhan daerah dan kemampuan keuangan masing-masing. Selain itu, tipologi kelembagaan BPBD ditentukan berdasarkan pertimbangan Kementerian PANRB, dengan memperhatikan jumlah penduduk, besaran APBD, luas wilayah, serta potensi dan risiko bencana.

Untuk memperkuat koordinasi pascabencana, regulasi tersebut turut memperkenalkan pembentukan Tim Kelompok Kerja Koordinatif Pascabencana yang melibatkan lintas sektor.

Safrizal menegaskan, pengaturan ini dirancang agar kapasitas BPBD di daerah sejalan dengan tingkat risiko yang dihadapi.

“Permendagri ini diharapkan menjadi tonggak penguatan BPBD secara nasional, demi melindungi masyarakat dan meningkatkan ketangguhan daerah terhadap bencana,” katanya.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini: Hujan Ringan Diprediksi Guyur Sebagian Besar Wilayah

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini: Hujan Ringan Diprediksi Guyur Sebagian Besar Wilayah

News | Rabu, 07 Januari 2026 | 07:50 WIB

Percepat Pemulihan Sumatra, Prabowo Bentuk Satgas Khusus Dipimpin Tito Karnavian

Percepat Pemulihan Sumatra, Prabowo Bentuk Satgas Khusus Dipimpin Tito Karnavian

News | Rabu, 07 Januari 2026 | 07:08 WIB

Peta Aceh Harus Digambar Ulang, Desa-Dusun di 7 Kabupaten Hilang Diterjang Bencana

Peta Aceh Harus Digambar Ulang, Desa-Dusun di 7 Kabupaten Hilang Diterjang Bencana

News | Selasa, 06 Januari 2026 | 22:20 WIB

Terkini

Jelang MPLS 2026/2027, Gus Ipul Beri Pembekalan kepada 191 Sekolah Rakyat

Jelang MPLS 2026/2027, Gus Ipul Beri Pembekalan kepada 191 Sekolah Rakyat

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 10:34 WIB

Prabowo dan Narendra Modi Sambangi Candi Prambanan, PM India Dijadwalkan Beribadah

Prabowo dan Narendra Modi Sambangi Candi Prambanan, PM India Dijadwalkan Beribadah

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 10:12 WIB

Menteri Imipas Buka Suara soal Usulan Napi Penerima Amnesti Wajib Ikut Komcad

Menteri Imipas Buka Suara soal Usulan Napi Penerima Amnesti Wajib Ikut Komcad

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 09:46 WIB

Demo Pendukung MBG Digelar Hari Ini, 1.686 Personel Gabungan Turun Mengamankan

Demo Pendukung MBG Digelar Hari Ini, 1.686 Personel Gabungan Turun Mengamankan

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 09:39 WIB

KPK Jangan Melempem! Usut Tuntas Skandal Amplop Menhut Raja Juli di Kasus Suap Hutan Kuansing

KPK Jangan Melempem! Usut Tuntas Skandal Amplop Menhut Raja Juli di Kasus Suap Hutan Kuansing

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 09:33 WIB

DPRD DKI Nilai Tarif Transjakarta Naik Jadi Rp 5.000 Masih Wajar, Ini Alasannya

DPRD DKI Nilai Tarif Transjakarta Naik Jadi Rp 5.000 Masih Wajar, Ini Alasannya

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 09:08 WIB

KPK Doakan Gus Yaqut Cepat Sembuh agar Proses Hukum Kasus Korupsi Haji Segera Rampung

KPK Doakan Gus Yaqut Cepat Sembuh agar Proses Hukum Kasus Korupsi Haji Segera Rampung

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 07:39 WIB

Momen Akrab Gibran, Puan, Muzani, dan Sultan di Parlemen, Ternyata Bahas Soal Ini

Momen Akrab Gibran, Puan, Muzani, dan Sultan di Parlemen, Ternyata Bahas Soal Ini

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 07:05 WIB

Kemasan Rokok Seragam Berisiko Tabrak UU Merek, Wamenkum: Jangan Over Regulation!

Kemasan Rokok Seragam Berisiko Tabrak UU Merek, Wamenkum: Jangan Over Regulation!

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 22:45 WIB

Sebut Polri Paling Korup, Burhanuddin Muhtadi Bongkar Kelemahan Survei IndexMundi

Sebut Polri Paling Korup, Burhanuddin Muhtadi Bongkar Kelemahan Survei IndexMundi

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 22:23 WIB

×