- Polresta Yogyakarta membongkar penipuan daring modus *love scamming* lintas negara di Sleman pada 5 Januari 2026.
- Enam orang ditetapkan tersangka dalam operasional penipuan yang memanfaatkan aplikasi kencan daring dari Cina.
- Modus ini melibatkan admin yang mengirim konten bermuatan pornografi guna memaksa korban membeli koin aplikasi.
Polisi turut mengamankan 64 karyawan untuk pemeriksaan awal. Dari jumlah tersebut, enam orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka yakni laki-laki inisial R (35), selaku CEO ataupun pemilik di Indonesia, perempuan inisial H (33) selaku HRD, laki-laki berinisial P (28) selaku project manager, laki-laki berinsial V (28) dan G (22) selaki team leader dan perempuan berinisial M (28) selaku project manager.
Sementara itu puluhan karyawan lain masih dimintai keterangan lebih lanjut dan status sebagai saksi.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 50 unit laptop, 30 unit handphone, empat kamera pengawas, dan dua router WiFi, yang diduga digunakan sebagai sarana tindak pidana.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait penipuan, pornografi, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Ancaman hukuman paling singkat 6 bulan dan paling lama 10 tahun penjara," tandasnya.