Pledoi Laras Faizati Dianggap Angin Lalu, Jaksa Tetap Tuntut Laras Faizati 1 Tahun Penjara

Dwi Bowo Raharjo, Muhammad Yasir

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:27 WIB
Pledoi Laras Faizati Dianggap Angin Lalu, Jaksa Tetap Tuntut Laras Faizati 1 Tahun Penjara
Sidang Laras Faizati Khairunnisa. (Suara.com/Yasir)
baca 10 detik
  • JPU menuntut hukuman satu tahun penjara bagi Laras Faizati Khairunnisa atas kasus dugaan penghasutan demonstrasi 29 Agustus 2025.
  • Jaksa menilai unggahan Laras di media sosial terbukti memenuhi unsur pidana penghasutan Pasal 161 ayat (1) KUHP.
  • Sidang lanjutan akan digelar dengan agenda duplik sebelum hakim menjatuhkan putusan akhir pada 15 Januari 2026.

Jaksa menilai, penggunaan bahasa Inggris justru tidak serta-merta menghilangkan unsur kesengajaan. Menurutnya, anggapan bahwa publik Indonesia tidak memahami bahasa tersebut merupakan asumsi keliru.

Berdasarkan teori-teori tersebut, jaksa menilai Laras memenuhi unsur mens rea. Terlebih jaksa menilai Laras merupakan individu yang sehat jasmani dan rohani, serta memiliki latar belakang pendidikan dan pekerjaan yang mumpuni.

Sidang Laras Faizati Khairunnisa. (Suara.com/Yasir)
Sidang Laras Faizati Khairunnisa. (Suara.com/Yasir)

“Bahwa Terdakwa adalah seorang yang paham dan sehat secara jasmani dan rohani. Terlebih dari sudut pandang pendidikan dan pekerjaan, dapat dipandang mumpuni untuk berpikir secara sehat,” kata jaksa.

Jaksa juga mengingatkan agar kebebasan berekspresi dijalankan secara bertanggung jawab dan bijaksana, terutama oleh individu yang memiliki kapasitas intelektual seperti Laras.

Pledoi Penuh Haru

Sidang replik ini menjadi lanjutan dari pembacaan pledoi Laras pada Senin (5/1/2026) lalu, yang berlangsung dalam suasana emosional.

Di hadapan majelis hakim, Laras menegaskan bahwa unggahan Instagram Story yang menjadi dasar dakwaan bukanlah ajakan kekerasan, melainkan luapan emosi atas peristiwa meninggalnya pengemudi ojek online Affan Kurniawan.

“Yang terlintas di pikiran saya di tanggal 28 sampai 29 Agustus 2025 ketika membuat empat postingan tersebut adalah saya merasa sangat kecewa, sedih, marah, resah, tidak aman, dan juga terkhianati oleh instansi kepolisian dengan tragedi terbunuhnya almarhum Affan Kurniawan di tangan mereka,” kata Laras saat membacakan pleidoi.

Suasana ruang sidang kala itu hening dan penuh haru. Sejumlah pengunjung tampak menitikkan air mata ketika Laras mempertanyakan makna kebebasan berekspresi bagi rakyat.

baca juga

“Jika ekspresi, suara, perasaan, opini, kritik, kekecewaan, kesedihan, dan tuntutan kami dianggap kriminal, maka apa arti kami, arti saya sebagai seorang manusia, sebagai seorang rakyat?” ucapnya.

Sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda duplik dari pihak penasihat hukum sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan dalam perkara tersebut pada 15 Januari 2026.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sidang Vonis 15 Januari, Laras Faizati Minta Bebas dan Rayakan Ulang Tahun di Rumah

Sidang Vonis 15 Januari, Laras Faizati Minta Bebas dan Rayakan Ulang Tahun di Rumah

News | Selasa, 06 Januari 2026 | 11:19 WIB

Pengalaman Pahit Laras Faizati di Rutan Bareskrim, Pilih Berdoa Ketimbang Minum Obat Kedaluwarsa

Pengalaman Pahit Laras Faizati di Rutan Bareskrim, Pilih Berdoa Ketimbang Minum Obat Kedaluwarsa

News | Selasa, 06 Januari 2026 | 08:29 WIB

Minta Laras Faizati Divonis Bebas, Kuasa Hukum: Kritik Bukan Kejahatan!

Minta Laras Faizati Divonis Bebas, Kuasa Hukum: Kritik Bukan Kejahatan!

News | Selasa, 06 Januari 2026 | 07:52 WIB

Kagum dan Berkaca-kaca Dengar Pledoi Laras Faizati, Usman Hamid: Ia Membela Kemanusiaan

Kagum dan Berkaca-kaca Dengar Pledoi Laras Faizati, Usman Hamid: Ia Membela Kemanusiaan

News | Senin, 05 Januari 2026 | 17:44 WIB

Terkini

Dear Mom, Kabut Asap Makin Pekat, Ini Tanda Anak Mulai Terdampak

Dear Mom, Kabut Asap Makin Pekat, Ini Tanda Anak Mulai Terdampak

Sumsel | Minggu, 23 Agustus 2026 | 23:46 WIB

Kabut Asap Palembang Makin Pekat, Kapan Sekolah Mulai Belajar dari Rumah?

Kabut Asap Palembang Makin Pekat, Kapan Sekolah Mulai Belajar dari Rumah?

Sumsel | Minggu, 23 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Ekonom Ungkap Efek Domino Karhutla: Dari Biaya Berobat hingga Pendapatan Warga Tertekan

Ekonom Ungkap Efek Domino Karhutla: Dari Biaya Berobat hingga Pendapatan Warga Tertekan

Sumsel | Minggu, 23 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Sumsel Dikepung 1.742 Hotspot, Seberapa Aman Warga dari Kabut Asap?

Sumsel Dikepung 1.742 Hotspot, Seberapa Aman Warga dari Kabut Asap?

Sumsel | Minggu, 23 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Viral Debt Collector Cek Nomor Mesin Kendaraan, Anggota DPR: Ya Sudah Lha

Viral Debt Collector Cek Nomor Mesin Kendaraan, Anggota DPR: Ya Sudah Lha

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Lahan Perkebunan Indofood di Muba Terbakar, Mengapa Sumber Api Diminta Diusut?

Lahan Perkebunan Indofood di Muba Terbakar, Mengapa Sumber Api Diminta Diusut?

Sumsel | Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:58 WIB

Tak Perlu Transit, Citilink Kini Terbang Langsung Palembang-Yogyakarta Setiap Hari

Tak Perlu Transit, Citilink Kini Terbang Langsung Palembang-Yogyakarta Setiap Hari

Sumsel | Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:46 WIB

Megawati Sentil Pragmatisme Politik: Jangan Jadikan Uang dan Kekuasaan sebagai Tujuan

Megawati Sentil Pragmatisme Politik: Jangan Jadikan Uang dan Kekuasaan sebagai Tujuan

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:30 WIB

Rekening Aktivis Pati Dibekukan, Koalisi Sipil: Jangan Jadikan Bank Alat Membungkam Kritik

Rekening Aktivis Pati Dibekukan, Koalisi Sipil: Jangan Jadikan Bank Alat Membungkam Kritik

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:05 WIB

Kebakaran Desa Adat Sade, Gubernur NTB Ungkap Dugaan Awal: Masalah Listrik

Kebakaran Desa Adat Sade, Gubernur NTB Ungkap Dugaan Awal: Masalah Listrik

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:04 WIB

×