Pledoi Laras Faizati Dianggap Angin Lalu, Jaksa Tetap Tuntut Laras Faizati 1 Tahun Penjara

Dwi Bowo Raharjo | Muhammad Yasir | Suara.com

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:27 WIB
Pledoi Laras Faizati Dianggap Angin Lalu, Jaksa Tetap Tuntut Laras Faizati 1 Tahun Penjara
Sidang Laras Faizati Khairunnisa. (Suara.com/Yasir)
  • JPU menuntut hukuman satu tahun penjara bagi Laras Faizati Khairunnisa atas kasus dugaan penghasutan demonstrasi 29 Agustus 2025.
  • Jaksa menilai unggahan Laras di media sosial terbukti memenuhi unsur pidana penghasutan Pasal 161 ayat (1) KUHP.
  • Sidang lanjutan akan digelar dengan agenda duplik sebelum hakim menjatuhkan putusan akhir pada 15 Januari 2026.

Jaksa menilai, penggunaan bahasa Inggris justru tidak serta-merta menghilangkan unsur kesengajaan. Menurutnya, anggapan bahwa publik Indonesia tidak memahami bahasa tersebut merupakan asumsi keliru.

Berdasarkan teori-teori tersebut, jaksa menilai Laras memenuhi unsur mens rea. Terlebih jaksa menilai Laras merupakan individu yang sehat jasmani dan rohani, serta memiliki latar belakang pendidikan dan pekerjaan yang mumpuni.

Sidang Laras Faizati Khairunnisa. (Suara.com/Yasir)
Sidang Laras Faizati Khairunnisa. (Suara.com/Yasir)

“Bahwa Terdakwa adalah seorang yang paham dan sehat secara jasmani dan rohani. Terlebih dari sudut pandang pendidikan dan pekerjaan, dapat dipandang mumpuni untuk berpikir secara sehat,” kata jaksa.

Jaksa juga mengingatkan agar kebebasan berekspresi dijalankan secara bertanggung jawab dan bijaksana, terutama oleh individu yang memiliki kapasitas intelektual seperti Laras.

Pledoi Penuh Haru

Sidang replik ini menjadi lanjutan dari pembacaan pledoi Laras pada Senin (5/1/2026) lalu, yang berlangsung dalam suasana emosional.

Di hadapan majelis hakim, Laras menegaskan bahwa unggahan Instagram Story yang menjadi dasar dakwaan bukanlah ajakan kekerasan, melainkan luapan emosi atas peristiwa meninggalnya pengemudi ojek online Affan Kurniawan.

“Yang terlintas di pikiran saya di tanggal 28 sampai 29 Agustus 2025 ketika membuat empat postingan tersebut adalah saya merasa sangat kecewa, sedih, marah, resah, tidak aman, dan juga terkhianati oleh instansi kepolisian dengan tragedi terbunuhnya almarhum Affan Kurniawan di tangan mereka,” kata Laras saat membacakan pleidoi.

Suasana ruang sidang kala itu hening dan penuh haru. Sejumlah pengunjung tampak menitikkan air mata ketika Laras mempertanyakan makna kebebasan berekspresi bagi rakyat.

“Jika ekspresi, suara, perasaan, opini, kritik, kekecewaan, kesedihan, dan tuntutan kami dianggap kriminal, maka apa arti kami, arti saya sebagai seorang manusia, sebagai seorang rakyat?” ucapnya.

Sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda duplik dari pihak penasihat hukum sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan dalam perkara tersebut pada 15 Januari 2026.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sidang Vonis 15 Januari, Laras Faizati Minta Bebas dan Rayakan Ulang Tahun di Rumah

Sidang Vonis 15 Januari, Laras Faizati Minta Bebas dan Rayakan Ulang Tahun di Rumah

News | Selasa, 06 Januari 2026 | 11:19 WIB

Pengalaman Pahit Laras Faizati di Rutan Bareskrim, Pilih Berdoa Ketimbang Minum Obat Kedaluwarsa

Pengalaman Pahit Laras Faizati di Rutan Bareskrim, Pilih Berdoa Ketimbang Minum Obat Kedaluwarsa

News | Selasa, 06 Januari 2026 | 08:29 WIB

Minta Laras Faizati Divonis Bebas, Kuasa Hukum: Kritik Bukan Kejahatan!

Minta Laras Faizati Divonis Bebas, Kuasa Hukum: Kritik Bukan Kejahatan!

News | Selasa, 06 Januari 2026 | 07:52 WIB

Kagum dan Berkaca-kaca Dengar Pledoi Laras Faizati, Usman Hamid: Ia Membela Kemanusiaan

Kagum dan Berkaca-kaca Dengar Pledoi Laras Faizati, Usman Hamid: Ia Membela Kemanusiaan

News | Senin, 05 Januari 2026 | 17:44 WIB

Terkini

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

News | Kamis, 02 April 2026 | 23:02 WIB

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

News | Kamis, 02 April 2026 | 22:15 WIB

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:44 WIB

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:30 WIB

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:17 WIB

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:13 WIB

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:42 WIB

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:39 WIB

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:33 WIB

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:29 WIB