Minta Laras Faizati Divonis Bebas, Kuasa Hukum: Kritik Bukan Kejahatan!

Selasa, 06 Januari 2026 | 07:52 WIB
Minta Laras Faizati Divonis Bebas, Kuasa Hukum: Kritik Bukan Kejahatan!
Laras Faizati, terdakwa kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025 usai sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026). [Suara.com/Yasir]
Baca 10 detik
  • Kuasa hukum Laras Faizati meminta hakim membebaskannya dari semua dakwaan.
  • Unggahan di media sosial disebut sebagai kritik, bukan penghasutan atau provokasi.
  • Sidang vonis atau putusan akhir dijadwalkan digelar pada 15 Januari 2026.

Suara.com - Kuasa hukum Laras Faizati, Uli Pengaribuan, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Permintaan ini disampaikan saat pembacaan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025, Senin (5/1/2026).

Menurut Uli, seluruh dakwaan jaksa merupakan bentuk pembatasan yang tidak sah terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi.

“Berdasarkan keseluruhan fakta persidangan dan analisis yuridis, tindakan terdakwa bukan merupakan perbuatan melawan hukum,” kata Uli di hadapan majelis hakim.

Argumen Pembelaan

Dalam pledoinya, tim kuasa hukum menilai jaksa gagal membuktikan unsur pidana yang didakwakan. Menurut mereka, empat konten *Instagram story* yang menjadi dasar dakwaan adalah bentuk kritik dan ekspresi empati Laras sebagai seorang perempuan yang merespons peristiwa kemanusiaan, bukan ajakan untuk melakukan kekerasan.

“Unggahan tersebut adalah kritik dan ekspresi empati, bukan ajakan, hasutan, atau provokasi,” ujarnya.

Atas dasar itu, kuasa hukum menyatakan Laras tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal-pasal yang didakwakan, baik dari UU ITE maupun KUHP.

Selain menuntut vonis bebas, tim kuasa hukum juga meminta pemulihan nama baik Laras, pemberian kompensasi, serta pengembalian barang bukti berupa satu unit telepon seluler.

Pledoi Emosional Laras Faizati

Baca Juga: Kagum dan Berkaca-kaca Dengar Pledoi Laras Faizati, Usman Hamid: Ia Membela Kemanusiaan

Sebelumnya, Laras Faizati telah membacakan pledoi pribadinya yang ia susun sendiri dari balik tahanan. Pembelaan emosional yang dibacakan selama 30 menit itu mengkritik kriminalisasi kebebasan berekspresi dan sempat menggetarkan ruang sidang, disambut isak tangis serta tepuk tangan pengunjung.

Menutup sidang, Hakim Ketua I Ketut Darpawan memberikan kesempatan kepada jaksa untuk menyampaikan tanggapan (replik) paling lambat pada Rabu (7/1/2026). Sidang vonis atau pembacaan putusan akhir dijadwalkan akan digelar pada 15 Januari 2026.

×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI