Baca 10 detik
- Polresta Yogyakarta sedang mengembangkan kasus kejahatan siber *love scamming* yang dikendalikan sepenuhnya oleh warga negara Cina.
- Penyidikan fokus memburu pengendali utama di Cina dan menindak jaringan serupa yang terdeteksi beroperasi di Lampung.
- Sejauh ini enam orang telah ditetapkan tersangka, sementara puluhan pekerja lain yang diamankan masih berstatus sebagai saksi.
Sejauh ini baru enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka itu di antaranya laki-laki inisial R (35), selaku CEO ataupun pemilik di Indonesia, perempuan inisial H (33) selaku HRD, laki-laki berinisial P (28) selaku project manager, laki-laki berinisial V (28) dan G (22) selaki team leader dan perempuan berinisial M (28) selaku project manager.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa 50 unit laptop, 30 unit handphone, empat kamera pengawas, dan dua router WiFi, yang diduga digunakan sebagai sarana tindak pidana.