Baca 10 detik
- JPU menilai Nadiem Makarim dan tim hukumnya panik saat eksepsi dugaan korupsi Chromebook di Pengadilan Tipikor.
- Kasus ini terkait korupsi pengadaan laptop Chromebook 2019-2022 yang diduga merugikan negara Rp2,1 triliun.
- Nadiem bersama tiga terdakwa lain didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp809 miliar dari pengadaan tersebut.
Keempat terdakwa dijerat dengan pasal berlapis. Dakwaan pertama ialah Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka juga diduga melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.