Drama Panjang Sidang Perdana Nadiem Makarim: Dari Pengawalan TNI hingga Hak Bicara yang Terhenti

Bella, Dea Hardiningsih Irianto

Rabu, 07 Januari 2026 | 19:32 WIB
Drama Panjang Sidang Perdana Nadiem Makarim: Dari Pengawalan TNI hingga Hak Bicara yang Terhenti
Ilustrasi drama panjang di sidang pertama kasus chromebook Nadiem Makarim. (Suara.com)
baca 10 detik
  • Sidang perdana mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim digelar pada 5 Januari 2026 terkait dugaan korupsi laptop Chromebook periode 2019–2022.
  • Persidangan diputuskan menggunakan KUHP lama untuk materiil dakwaan, namun menerapkan KUHAP baru demi menguntungkan terdakwa.
  • Nadiem didakwa memperkaya diri Rp 809 miliar dari total kerugian negara Rp 2,1 triliun akibat pengadaan tidak sesuai rencana.

Suara.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim akhirnya menjalani sidang perdananya dalam kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2019–2022. Sidang ini sempat ditunda dua kali lantaran Nadiem menjalani operasi dan perawatan di rumah sakit.

Dalam sidang yang digelar pada Senin, 5 Januari 2026 itu, tidak hanya kerugian keuangan negara Rp 2,1 triliun yang menjadi sorotan, tetapi sejumlah hal yang tak lazim juga terjadi. Di luar ruang sidang, misalnya, sejumlah pengemudi ojek online menggelar aksi dukungan di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Mereka mengenakan jaket berwarna hijau khas perusahaan transportasi online yang didirikan Nadiem Makarim, yaitu Gojek. Para pengemudi ojek online tersebut menyampaikan dukungan kepada Nadiem dan berharap agar ia dinyatakan tidak bersalah dalam perkara ini sehingga bisa dibebaskan.

Kemudian, saat Nadiem memasuki ruang sidang Hatta Ali di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, para pengunjung sidang juga meneriakkan namanya sebagai bentuk dukungan. Sebagian dari mereka juga merupakan pengemudi ojek online yang mengenakan jaket hijau bertuliskan Gojek.

Gunakan KUHP Lama dan KUHAP Baru

Sidang kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2019–2022 dengan terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim akan menggunakan KUHP lama dan KUHAP baru.

Awalnya, Majelis Hakim menanyakan kepada penasihat hukum dan jaksa penuntut umum (JPU) mengenai pandangan mereka soal KUHP dan KUHAP yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menilai bahwa pihaknya menghendaki persidangan Nadiem menggunakan KUHAP baru lantaran dinilai lebih menguntungkan bagi terdakwa.

“Sikap kami tentunya akan mengikuti bahwa undang-undang yang digunakan adalah undang-undang yang ketentuannya akan lebih menguntungkan bagi terdakwa,” kata Ari di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).

Di sisi lain, JPU meminta agar hukum materiil yang digunakan dalam persidangan Nadiem tetap mengacu pada KUHP lama sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan.

baca juga

“Perkara atas nama Nadiem Anwar Makarim kami limpahkan pada saat berlakunya undang-undang yang lama sehingga dalam substansi pidana materiilnya kami masih menggunakan dan tetap berpendapat menggunakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, karena pelimpahan perkara di pengadilan sudah masuk tahap pemeriksaan, sebab sudah ada penetapan hakim dan penetapan hari sidang,” kata jaksa.

Mengenai sidang yang baru dimulai setelah KUHP dan KUHAP baru berlaku, jaksa menilai hal itu merupakan masalah teknis yang disebabkan oleh kondisi kesehatan Nadiem.

“Terkait dengan penundaan hari sidang adalah masalah teknis karena riwayat sakit terdakwa yang baru bisa dihadirkan pada Januari 2026,” ujar jaksa.

Hakim kemudian menetapkan bahwa persidangan Nadiem akan menggunakan KUHP lama sesuai surat dakwaan dan KUHAP baru yang lebih menguntungkan terdakwa.

“Dari penuntut umum tetap dengan pasal dan ketentuan yang sudah diserahkan dalam surat dakwaan. Karena kalau melihat KUHP baru itu ada ketentuan lain. Jadi tetap,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah.

“Terhadap hukum acara, baik penasihat hukum maupun penuntut umum bersepakat menggunakan KUHAP baru karena berdasarkan asas lex mitior, peraturan yang paling menguntungkan terdakwa harus diberlakukan,” tandasnya.

Kemunculan Anggota TNI di Ruang Sidang

Infografis drama panjang di sidang pertama kasus chromebook Nadiem Makarim. (Suara.com)
Infografis drama panjang di sidang pertama kasus chromebook Nadiem Makarim. (Suara.com)

Hal lain yang menjadi sorotan ialah kemunculan anggota TNI di ruang sidang. Sebelum pembacaan surat dakwaan dimulai, seorang anggota TNI terlihat mengawal Nadiem memasuki ruang sidang.

Saat Nadiem kembali masuk untuk membacakan eksepsi, tiga anggota TNI berseragam kembali mengawal. Keberadaan mereka menarik perhatian majelis hakim.

“Sebelum dilanjutkan, ini rekan TNI dari mana ya? Mungkin bisa mengambil posisi dan tidak berdiri di situ karena mengganggu kamera,” kata Hakim Purwanto, Senin (5/1/2026).

Pakar hukum pidana Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, menilai simbol-simbol lembaga, termasuk seragam TNI, sebaiknya tidak berada di ruang sidang agar tidak menimbulkan kesan intimidatif.

Nadiem Tak Bisa Beri Pernyataan ke Media

Drama berlanjut setelah sidang pembacaan eksepsi. Nadiem sempat hendak menyampaikan pernyataan kepada media, namun langsung digiring ke mobil tahanan.

Satu pernyataan yang sempat terucap:

“Mohon, berhenti mengkriminalisasi kebijakan. Saya tidak menerima sepeser pun.”

Dalam eksepsinya, Nadiem juga membantah menerima Rp 809 miliar dan menyebutnya sebagai kekeliruan penyidikan.

Nadiem Didakwa Terima Rp 809 Miliar

Jaksa mendakwa Nadiem memperkaya diri sendiri atau korporasi sebesar Rp 809.596.125.000. Total kerugian negara Rp 2,1 triliun berasal dari kemahalan harga Chromebook dan pengadaan CDM yang tidak bermanfaat.

Pengadaan tersebut dinilai tidak sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan sehingga laptop tidak bisa digunakan di daerah 3T (terluar, tertinggal, terdepan).

Selain Nadiem, tiga terdakwa lain adalah Ibrahim Arief, Mulyatsah, dan Sri Wahyuningsih. Keempatnya dijerat pasal berlapis UU Tipikor juncto KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mahfud MD Soroti Keterlibatan TNI dalam Persidangan Perdana Nadiem Makarim

Mahfud MD Soroti Keterlibatan TNI dalam Persidangan Perdana Nadiem Makarim

News | Rabu, 07 Januari 2026 | 19:19 WIB

KPK Pecah Suara? Wakil Ketua Akui Ada Keraguan Tetapkan Tersangka Korupsi Kasus Haji

KPK Pecah Suara? Wakil Ketua Akui Ada Keraguan Tetapkan Tersangka Korupsi Kasus Haji

News | Rabu, 07 Januari 2026 | 12:44 WIB

Angka Fantastis, Bukti Minim: Layakkah Nadiem Divonis Korupsi?

Angka Fantastis, Bukti Minim: Layakkah Nadiem Divonis Korupsi?

Your Say | Rabu, 07 Januari 2026 | 11:18 WIB

Tolak Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme, Koalisi Sipil: Berbahaya Bagi Demokrasi dan HAM

Tolak Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme, Koalisi Sipil: Berbahaya Bagi Demokrasi dan HAM

News | Rabu, 07 Januari 2026 | 10:58 WIB

Bupati Bekasi Ade Kuswara Ogah Bicara soal Dugaan Kasih Duit ke Kajari

Bupati Bekasi Ade Kuswara Ogah Bicara soal Dugaan Kasih Duit ke Kajari

News | Selasa, 06 Januari 2026 | 21:21 WIB

Kuasa Hukum Kerry Riza Ungkap Keanehan dan Kejanggalan Sidang Kasus Pertamina

Kuasa Hukum Kerry Riza Ungkap Keanehan dan Kejanggalan Sidang Kasus Pertamina

News | Selasa, 06 Januari 2026 | 19:51 WIB

Kasus Nikel Rp2,7 T Di-SP3 Diam-diam, Kenapa Baru Diumumkan KPK Setahun Kemudian?

Kasus Nikel Rp2,7 T Di-SP3 Diam-diam, Kenapa Baru Diumumkan KPK Setahun Kemudian?

News | Selasa, 06 Januari 2026 | 19:45 WIB

Kerry Riza Tak Bisa Doorstop, Hamda Zoelva: Itu Hak Terdakwa yang Dilindungi

Kerry Riza Tak Bisa Doorstop, Hamda Zoelva: Itu Hak Terdakwa yang Dilindungi

News | Selasa, 06 Januari 2026 | 19:26 WIB

Amnesty Nilai Kehadiran TNI di Sidang Nadiem Makarim Langgar Prinsip Peradilan Merdeka

Amnesty Nilai Kehadiran TNI di Sidang Nadiem Makarim Langgar Prinsip Peradilan Merdeka

News | Selasa, 06 Januari 2026 | 19:20 WIB

Korupsi Mukena dan Sarung Bikin Negara Rugi Rp1,7 M, Pejabat-Anggota DPRD Diseret ke Meja Hijau

Korupsi Mukena dan Sarung Bikin Negara Rugi Rp1,7 M, Pejabat-Anggota DPRD Diseret ke Meja Hijau

News | Selasa, 06 Januari 2026 | 21:45 WIB

Terkini

Kemenkum Tegaskan Penutupan Situs Tak Bisa Asal, Aduan Pelanggaran Hak Cipta Harus Lewati Verifikasi

Kemenkum Tegaskan Penutupan Situs Tak Bisa Asal, Aduan Pelanggaran Hak Cipta Harus Lewati Verifikasi

Jatim | Kamis, 29 Oktober 2026 | 18:49 WIB

Mahasiswa Serbia Bersih-Bersih Institusi, Kepala Intelijen hingga Direktur Polisi Dipaksa Mundur

Mahasiswa Serbia Bersih-Bersih Institusi, Kepala Intelijen hingga Direktur Polisi Dipaksa Mundur

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 18:45 WIB

Kemenhub Ungkap 39 Persen Keterlibatan Kecelakaan Lalu Lintas Berasal dari Usia Pelajar

Kemenhub Ungkap 39 Persen Keterlibatan Kecelakaan Lalu Lintas Berasal dari Usia Pelajar

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 18:42 WIB

Korban Pembunuhan di Madiun Disudutkan karena Status Istri Siri, Aktivis Desak Edukasi Publik

Korban Pembunuhan di Madiun Disudutkan karena Status Istri Siri, Aktivis Desak Edukasi Publik

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 18:38 WIB

Pendapatan Indosat Tumbuh 11 Persen, Bisnis AI Cloud Bidik 100 Juta Dolar AS pada 2026

Pendapatan Indosat Tumbuh 11 Persen, Bisnis AI Cloud Bidik 100 Juta Dolar AS pada 2026

Tekno | Kamis, 29 Oktober 2026 | 18:35 WIB

Gen Z Bikin Bahasa Baru, namun Apa Kesalahan Menulis Harus Ikut Dimaklumi?

Gen Z Bikin Bahasa Baru, namun Apa Kesalahan Menulis Harus Ikut Dimaklumi?

Your Say | Kamis, 29 Oktober 2026 | 18:35 WIB

3 Rekomendasi Bedak Tabur Transparan Lokal, Bisa Diandalkan untuk Mengunci Makeup

3 Rekomendasi Bedak Tabur Transparan Lokal, Bisa Diandalkan untuk Mengunci Makeup

Lifestyle | Kamis, 29 Oktober 2026 | 18:35 WIB

Guru SD di Palembang Diduga Setubuhi Siswi Lima Kali, Terungkap Setelah Orang Tua Melapor

Guru SD di Palembang Diduga Setubuhi Siswi Lima Kali, Terungkap Setelah Orang Tua Melapor

Sumsel | Kamis, 29 Oktober 2026 | 18:34 WIB

Soroti Pengamanan Demo 28 Oktober Bundaran HI, Legislator PDIP Ingatkan Prosedur Pelibatan TNI

Soroti Pengamanan Demo 28 Oktober Bundaran HI, Legislator PDIP Ingatkan Prosedur Pelibatan TNI

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 18:32 WIB

Dominasi Netanyahu di Parlemen Israel Ambruk, Warga Gaza dan Timur Tengah Menanti Dampaknya

Dominasi Netanyahu di Parlemen Israel Ambruk, Warga Gaza dan Timur Tengah Menanti Dampaknya

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 18:30 WIB

×