Aceh Masih 'Lumpuh', Status Tanggap Darurat Bencana Diperpanjang Hingga 22 Januari

Bangun Santoso | Suara.com

Kamis, 08 Januari 2026 | 20:17 WIB
Aceh Masih 'Lumpuh', Status Tanggap Darurat Bencana Diperpanjang Hingga 22 Januari
Gubernur Aceh Muzakir Manaf usai rapat bersama FORBES DPR/DPD RI asal Aceh di Banda Aceh, Jumat (13/6/2025). [Foto: Humas Pemprov Aceh]
  • Pemerintah Aceh perpanjang darurat bencana hidrometeorologi hingga 22 Januari 2026 karena kondisi sulit.
  • Perpanjangan ini berdasarkan rekomendasi Mendagri untuk mengatasi isolasi dan logistik terbatas.
  • Fokus pemulihan mencakup perbaikan infrastruktur, distribusi logistik, dan penyusunan Rencana R3P.

Suara.com - Kondisi pascabencana hidrometeorologi yang melanda sebagian besar wilayah Aceh dipastikan belum sepenuhnya pulih. Pemerintah Provinsi Aceh memutuskan untuk memperpanjang status tanggap darurat untuk ketiga kalinya, menandakan bahwa upaya penanganan dan pemulihan masih membutuhkan kerja ekstra dan kewenangan khusus.

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, secara resmi menetapkan perpanjangan status tanggap darurat selama 14 hari ke depan. Keputusan krusial ini membuat status darurat akan terus berlaku hingga 22 Januari 2026.

"Saya selaku Gubernur Aceh menetapkan perpanjangan ketiga status tanggap darurat bencana hidrometeorologi Aceh selama 14 hari ke depan, terhitung mulai 9 hingga 22 Januari 2026," kata Mualem di Banda Aceh, Kamis (8/1/2026).

Pengumuman penting ini disampaikan langsung oleh Mualem saat memimpin rapat perpanjangan status tanggap darurat yang digelar secara virtual dari Posko Tanggap Darurat Bencana Aceh di kantor Gubernur. Keputusan ini bukan tanpa dasar yang kuat.

Menurut Mualem, langkah ini diambil setelah melalui koordinasi intensif dengan pemerintah pusat dan didasari oleh Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tertanggal 7 Januari 2026 yang merekomendasikan perpanjangan status tersebut.

Alasan utama di balik perpanjangan ini adalah kondisi faktual di lapangan yang masih sangat menantang.

Mualem memaparkan sejumlah pertimbangan vital, di antaranya masih banyaknya wilayah yang terisolasi akibat akses terputus, keterbatasan produksi logistik di kabupaten/kota terdampak, serta kebutuhan mendesak untuk mempercepat kembali layanan publik dan administrasi pemerintahan yang sempat terganggu.

Dengan perpanjangan status ini, pemerintah memiliki landasan hukum yang kuat untuk terus menggenjot sejumlah agenda prioritas.

Fokus utamanya adalah memastikan pembersihan lingkungan dari sisa-sisa material bencana, kelancaran distribusi bantuan logistik, optimalisasi layanan kesehatan bagi para korban, serta perbaikan cepat akses vital masyarakat.

Upaya ini dirancang agar dapat menjangkau hingga ke gampong-gampong (desa) terdampak yang berada di lokasi sulit diakses.

Dalam kesempatan tersebut, Mualem kembali menyerukan semangat kolaborasi dan kerja bersama. Ia mengajak seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), pemerintah kabupaten/kota, jajaran TNI/Polri, para relawan, kalangan dunia usaha, hingga seluruh lapisan masyarakat untuk bersinergi mempercepat pemulihan Aceh.

Tujuannya agar aktivitas di sekolah, pemukiman, fasilitas publik, serta roda perekonomian warga dapat segera berputar normal.

Fokus khusus juga diberikan pada pemulihan infrastruktur konektivitas yang menjadi urat nadi kehidupan masyarakat.

"Saya juga menginstruksikan agar pemulihan jalan dan jembatan di wilayah terdampak segera dilaksanakan, sehingga konektivitas masyarakat dapat kembali normal," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.

Lebih jauh, Mualem juga telah menginstruksikan seluruh kepala daerah di Aceh untuk bergerak cepat menyusun dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mengais Harapan dengan Kursi Roda: Logistik di Dapur Darurat Pasca-Banjir Aceh

Mengais Harapan dengan Kursi Roda: Logistik di Dapur Darurat Pasca-Banjir Aceh

News | Kamis, 08 Januari 2026 | 15:09 WIB

Pemulihan Infrastruktur Sukses, Senyum Aceh Balik Kembali

Pemulihan Infrastruktur Sukses, Senyum Aceh Balik Kembali

Your Say | Kamis, 08 Januari 2026 | 06:29 WIB

Menyambung Nadi, Memulihkan Asa: Wajah Kemanusiaan di Balik Pemulihan Infrastruktur Aceh

Menyambung Nadi, Memulihkan Asa: Wajah Kemanusiaan di Balik Pemulihan Infrastruktur Aceh

Your Say | Minggu, 04 Januari 2026 | 14:20 WIB

Pemulihan Ekonomi Pasca-Bencana Sumatra, Cak Imin Dorong Aceh Bangkit Lewat Kopi Gayo

Pemulihan Ekonomi Pasca-Bencana Sumatra, Cak Imin Dorong Aceh Bangkit Lewat Kopi Gayo

News | Rabu, 07 Januari 2026 | 19:18 WIB

Bina Marga Percepat Pemulihan Akses Jalan di Aceh Pascabencana

Bina Marga Percepat Pemulihan Akses Jalan di Aceh Pascabencana

Your Say | Senin, 05 Januari 2026 | 17:15 WIB

Mendesak Percepatan Infrastruktur Pasca-Longsor dan Banjir Bandang Aceh

Mendesak Percepatan Infrastruktur Pasca-Longsor dan Banjir Bandang Aceh

Your Say | Sabtu, 03 Januari 2026 | 13:25 WIB

Menghapus Luka, Membangun Kembali Aceh dan Sumatra Pasca Banjir

Menghapus Luka, Membangun Kembali Aceh dan Sumatra Pasca Banjir

Your Say | Sabtu, 03 Januari 2026 | 10:15 WIB

Terkini

Kantor Kementerian PU Digeledah Kejati, Seskab Teddy: Silakan, Pemerintah Terbuka untuk Proses Hukum

Kantor Kementerian PU Digeledah Kejati, Seskab Teddy: Silakan, Pemerintah Terbuka untuk Proses Hukum

News | Jum'at, 10 April 2026 | 21:21 WIB

Seskab Teddy: Presiden Prabowo Bakal ke Rusia Dalam Waktu Dekat

Seskab Teddy: Presiden Prabowo Bakal ke Rusia Dalam Waktu Dekat

News | Jum'at, 10 April 2026 | 20:53 WIB

Pastikan Program Unggulan Presiden Berjalan, Mendagri Tinjau Program Perumahan Rakyat di Tomohon

Pastikan Program Unggulan Presiden Berjalan, Mendagri Tinjau Program Perumahan Rakyat di Tomohon

News | Jum'at, 10 April 2026 | 20:47 WIB

Seskab Teddy Bantah Isu Indonesia Bakal 'Chaos': Itu Narasi Keliru!

Seskab Teddy Bantah Isu Indonesia Bakal 'Chaos': Itu Narasi Keliru!

News | Jum'at, 10 April 2026 | 20:27 WIB

Diversifikasi Pasar Belum Optimal, Indonesia Rentan Terseret Dampak Konflik Timur Tengah

Diversifikasi Pasar Belum Optimal, Indonesia Rentan Terseret Dampak Konflik Timur Tengah

News | Jum'at, 10 April 2026 | 20:15 WIB

Seskab Teddy Sebut Ada Fenomena Inflasi Pengamat: Beri Data Keliru, Picu Kecemasan

Seskab Teddy Sebut Ada Fenomena Inflasi Pengamat: Beri Data Keliru, Picu Kecemasan

News | Jum'at, 10 April 2026 | 20:14 WIB

Kritik Wacana War Tiket Haji, Pakar UGM: Negara Seharusnya Beri Kesetaraan Bukan Ruang Kompetisi

Kritik Wacana War Tiket Haji, Pakar UGM: Negara Seharusnya Beri Kesetaraan Bukan Ruang Kompetisi

News | Jum'at, 10 April 2026 | 19:29 WIB

Tentara Israel Klaim Temukan Buku Mein Kampf Saat Cari Prajurit yang Tewas di Lebanon

Tentara Israel Klaim Temukan Buku Mein Kampf Saat Cari Prajurit yang Tewas di Lebanon

News | Jum'at, 10 April 2026 | 19:28 WIB

Awal Mula Sahroni Sadar Diperas KPK Gadungan Rp300 Juta, Berawal dari Tamu Perempuan di DPR

Awal Mula Sahroni Sadar Diperas KPK Gadungan Rp300 Juta, Berawal dari Tamu Perempuan di DPR

News | Jum'at, 10 April 2026 | 19:25 WIB

KPK Bongkar Modus 4 Pegawai Gadungan yang Peras Ahmad Sahroni, Ternyata Bukan yang Pertama Kali!

KPK Bongkar Modus 4 Pegawai Gadungan yang Peras Ahmad Sahroni, Ternyata Bukan yang Pertama Kali!

News | Jum'at, 10 April 2026 | 19:18 WIB